Pembinaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada MPP Bojonegoro
Selasa, 1 November 2022 bertempat di Gedung L3 DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri undangan Sekretaris Daerah untuk memberikan pengarahan/pembinaan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro.
Pembinaan ini penting untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan MPP sebagai sistem pelayanan terpadu yang memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global.
Ketua PA menekankan bahwa pemberian pelayanan harus diawali dengan niat yang ikhlas yakni memberikan kemudahan kepada para penerima layanan. Ketua PA Bojonegoro menyampaikan hendaknya menerapkan adagium “Kalau dapat dipermudah mengapa harus dipersulit” jangan sebaliknya “Kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah”. Ketua PA Bojonegoro mencontohkan bahwa di PA Bojonegoro ada beberapa inovasi diantaranya “Pelayanan Sekali Masuk Pengadilan Keluar Pengadilan Urusan Selesai (One Roof System)”. Bagi orang yang hendak berperkara di Pengadilan Agama dengan sistem antrian digital, Para pencari layanan tinggal memilih butuh layanan apa, setelah itu mereka langsung dapat layanan sesuai yang diinginkan, PTSP mulai informasi dan Pengaduan, Layanan Pembuatan gugatan atau permohonan melalui POSBAKUM, Pendaftaran Perkara, Pembayaran panjar biaya perkara melalui petugas Bank, fotokopi gratis, pembelian meterai dan nazegelen, pengambilan produk pengadilan (Salinan putusan/penetapan dan akta cerai) . sehingga ketika para pengguna pelayanan tidak butuh keluar dari pengadilan untuk fotokopi, membayar panjar, atau memetarai alat bukti. Ketua Pengadilan juga telah membicarakan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih utuh yakni bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar sewaktu pengguna pelayanan butuh merubah identitas pasca mendapatkan produk dari pengadilan seperti perubahan KK, KTP, dan Akta Kelahiran Anak langsung dapat layanan di pengadilan agama juga.
KPA Bojonegoro juga menyampaikan bahwa sesuai PKS yang ada ada 3 jenis layanan yang diberikan oleh PA Bojonegoro di Mal Pelayanan Publik ini, yakni : Informasi Perkara, Pendaftaran Perkara Secara Online, dan Pengambilan Produk dengan system order. Akan tetapi layanan yang sudah dilaksanakan baru pada layanan pemberian informasi tentang syarat-yarat mengajukan perkara, tatacara persidangan, tatacara pembayaran dan lain-lain. Kedepan, 3 layanan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan.
Untuk itu KPA Bojonegoro menyarankan untuk memaksimalkan fungsi Mal Pelayanan Pemkab Bojonegoro, perlu disosialisasikan kepada masyarakat dengan membuat skema setiap pelayanan dari masing masing pemberi layanan. Diharapkan masyarakat Bojonegoro yang mayoritas tinggal di pedesaan cepat memahami tatacara mendapat pelayanan yang baik. Hal ini untuk menghindarkan percaloan dan pungutan liar.
KPA Bojonegoro menutup pengarahannya dengan meminta dukungan OPD yang bisa bekerja secara sinergis seperti Dinas Kesehatan untuk layanan Dispensasi Kawin, Dinas P3AKB untuk perlindungan perempuan dan anak, Dinas Sosial untuk pelayanan terhadap pengguna pelayanan difabel atau disabilitas, BPN untuk pelayanan pengukuran obyek sengketa selama pemeriksaan perkara maupun dalam pelaksanaan putusan, dan Dinas lain yang ada keterkaitan dalam pemberian pelayanan. Hanya satu tujuan yakni untuk mempermudah para pengguna layanan mendapatkan sesuai dengan apa yang diharapkan dengan cepat. Sehingga terwujud pelayanan prima kepada para pencari keadilan.
Berita Terkait: