logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 162

Terlanjur Hamil Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska

Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.

Reporter : Lizza Arnofia


 

blokBojonegoro.com - KAE (16) yang masih di bawah umur, sudah hamil tiga bulan dari hasil hubungannya dengan NA (15). Terlanjur basah karena hamil duluan, kedua orang tuanya sepakat untuk menikahkan mereka berdua agar tidak menjadi bahan gunjingan. 

Namun yang menjadi persoalan bahwa kedua calon pengantin tersebut masih dibawah umur. Untuk melegalkan pernikahannya agar sah di mata hukum negara dan agama, mereka lalu mengajukan permohonan dispensasi pernikahan dini atau Diska di Pengadilang b Agama Bojonegoro. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan, sejak bulan Januari hingga April yaitu sebanyak 133 pemohon dispensasi pernikahan dini di Bojonegoro. 

"Faktor utama penyebabnya selain karena tradisi dan budaya, juga akibat hamil duluan. Sehingga kedua orang tua terpaksa menikahkan mereka, jumlah perkara itu sebanyak 17 remaja hamil di luar nikah," ungkap Sholikin Jamik. 

Lebih miris remaja yang baru berusia 15 tahun berani mengajukan Diska, karena kekasihnya sudah hamil tiga bulan. PA Bojonegoro dalam perkara tersebut sudah menyetujui untuk disidangkan karena rencana pernikahan merupakan kehendak pemohon.

"Laki-laki hanya lulusan SD dan tahun kelahirannya 2009, sementara perempuan lulusan SMP dan tahun kelahiran 2010," ujarnya. 

Tentu persoalan ini harus diperhatikan oleh orang tua dan pemerintah daerah. Ekonomi, pendidikan hingga lingkungan menjadi faktor utama adanya kondisi seperti ini. Sehingga, peran orang tua dan pemerintah sangat penting di sini, terutama di Bojonegoro. 

"Untuk orang tua pergaulan anak harus selalu diperhatikan apalagi yang mempunyai anak perempuan. Sedangkan pemerintah, perlu peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi sangat penting. Terutama untuk mengurangi angka diska," bebernya. [liz/lis]

Sumber : https://blokbojonegoro.com/2024/04/30/terlanjur-hamil-remaja-di-bojonegoro-terpaksa-ajukan-diska/?m=0

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com