49 Anak di Bojonegoro Menikah Pada Malam 9 Ramadan Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama
Pernikahan anak ilustrasi |
Bojonegorotv.com - Pada malam sembilan di sepuluh hari terahir bulan Ramadan, atau warga menyebutnya dengan malam songo sering dijadikan oleh umat muslim untuk melangsungkan akad nikah.
Namun tak hanya dilakukan oleh calon pengantin mempelai dewasa, melainkan juga sebagian calon pengantin yang usia masih di bawah umur.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik, mengatakan ada sebanyak 49 anak usia masih di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin atau diska, untuk melangsungkan pernikahan pada malam sembilan.
“Data terahir hingga 4 april ada 49 anak,” jelasnya, (6/4/2024).
Menurutnya, pengajuan dispensasi kawin melonjak pada bulan maret hingga awal april 2024 ini, jumlahnya mencapai 49, padahal pada bulan februari hanya ada 26, sedangkan januari ada 29 anak.
“Saat ditanya mengapa mengajukan dispensasi, jawabnya untuk menikah di malam Sembilan,” tambahnya.
Rata-rata yang mengajukan diska didominasi usia 16 hingga 17 tahun dan belum mempunyai pekerjaan. Meski demikian, jumlah diska untuk menikah pada malam sembilan di pengadilan tahun ini sedikit sedikit menurun, jika dibanding tahun 2023 yang berjumlah 56 anak. (dm/red)
Sumber : https://www.bojonegorotv.com/2024/04/49-anak-di-bojonegoro-menikah-pada.html
Berita Terkait: