logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 78

Akibat Hamil Duluan 17 Pasangan Belia di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Potret kurang mengenakkan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, lantaran banyak di antara pasangan muda yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) setempat, karena hamil lebih dulu.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, hingga bulan ini di tahun 2024 ada sebanyak 17 remaja atau calon pengantin di Bojonegoro yang telah mengajukan dispensasi pernikahan kepada pihaknya. Pengajuan permintaan tersebut dikarenakan telah hamil lebih dulu.

“Pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di Pengadilan Agama Bojonegoro pada tahun tahun 2024 hingga bulan ini, ada sebanyak 17 pasangan,” ujar Sholikin saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2024).

Sholikin menjelaskan, memang sampai saat ini ada 17 pasangan calon pengantin muda yang mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan mereka hamil lebih dulu.

“Dari jumlah 17 pengajuan dispensasi pernikahan yang diterima oleh pihaknya, ada satu pasangan yang usianya masih sangat belia yaitu si pria usia 15 tahun dan wanita usia 16 tahun,” Ungkapnya.

Sholikin pun menyayangkan kondisi anak yang harus menikah dini tersebut. Padahal, dengan usia di bawah 19 tahun kesehatan dan psikologis mereka belum siap untuk berkeluarga.

Dengan membina keluarga, kesempatan anak untuk mengaktualisasikan diri mereka terlewat. Demikian pula kesempatan belajar dan memiliki pekerjaan yang layak di masa depan. (Red).

Sumber : https://globaljatim.co.id/2024/04/29/akibat-hamil-duluan-17-pasangan-belia-di-bojonegoro-ajukan-dispensasi-nikah-usia-dini/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com