Akibat Hamil Duluan 17 Pasangan Belia di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Potret kurang mengenakkan terjadi di Kabupaten Bojonegoro, lantaran banyak di antara pasangan muda yang mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA) setempat, karena hamil lebih dulu.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, hingga bulan ini di tahun 2024 ada sebanyak 17 remaja atau calon pengantin di Bojonegoro yang telah mengajukan dispensasi pernikahan kepada pihaknya. Pengajuan permintaan tersebut dikarenakan telah hamil lebih dulu.
“Pengajuan dispensasi nikah yang kami terima di Pengadilan Agama Bojonegoro pada tahun tahun 2024 hingga bulan ini, ada sebanyak 17 pasangan,” ujar Sholikin saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/4/2024).
Sholikin menjelaskan, memang sampai saat ini ada 17 pasangan calon pengantin muda yang mengajukan dispensasi pernikahan dikarenakan mereka hamil lebih dulu.
“Dari jumlah 17 pengajuan dispensasi pernikahan yang diterima oleh pihaknya, ada satu pasangan yang usianya masih sangat belia yaitu si pria usia 15 tahun dan wanita usia 16 tahun,” Ungkapnya.
Sholikin pun menyayangkan kondisi anak yang harus menikah dini tersebut. Padahal, dengan usia di bawah 19 tahun kesehatan dan psikologis mereka belum siap untuk berkeluarga.
Dengan membina keluarga, kesempatan anak untuk mengaktualisasikan diri mereka terlewat. Demikian pula kesempatan belajar dan memiliki pekerjaan yang layak di masa depan. (Red).
Berita Terkait: