PTSP
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Pelayanan terpadu satu pintu yang selanjutnya disingkat dengan PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar, hingga penyerahan / pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu / layanan. Tujuan dibentuk dan dioperasikan PTSP dengan tujuan :
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- Memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada Pengguna layanan; dan
- Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.
Sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2019 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Bojonegoro sudah membuat Ruang PTSP yang terletak di Ruang Tunggu Pengadilan Agama Bojonegoro terdiri dari layanan Informasi dan Pengaduan, Penerimaan Perkara, Pembayaran dan Pengembalian Panjar, Pengambilan produk, Bank dan Layanan POS sedangkan untuk layanan e-Court dan Pos Layanan Hukum Pengadilan terpisah dengan PTSP, hal ini dikarenakan ruang tunggu Pengadilan Agama Bojonegoro yang kurang memadai luasnya dan terbatasnya anggaran.
Saat ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Agama Bojonegoro terdiri dari layanan Informasi dan Pengaduan, Penerimaan Perkara, Pembayaran dan Pengembalian sisa panjar, e-Court, Pegambilan Produk Pengadilan, ditambah dengan layanan dukungan dari PT. POS Indonesia dan Posbakum dari LABH Al Banna Bojonegoro.
Berita Populer: