EKSEKUSI RIIL RUMAH DAN PERABOT RUMAH TANGGA DI DESA SAMBONGREJO KECAMATAN GONDANG KABUPATEN BOJONEGORO
Rumah Harta Gono Gini milik/bagian Tokoh Bin Sakijo
Proses yang sangat panjang dan berliku yaitu eksekusi harta gono di Desa Sambongrejo kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro terjadi dengan baik Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 ,atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam Penetapan tanggal 07 Maret 2023 perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.BjnJo nomor 2314/Pdt.G/2022/PA.Bjn. Sandhy Sugijanto,S.E.S.H, sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bojonegoro elah mengeksekusi dalam perkara antara:
Tokoh bin Sakijo, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Kuli Bangunan, tempat kediaman di Dusun Kaliasin RT.025 RW.005 Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, sebagai Pemohon Eksekusi; Melawan Suparti binti Sinjar, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Wiraswasta, tempat kediaman di Dusun Kaliasin RT.025 RW.005 Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, dalam hal ini dikuasakan kepada Adv Sujito,S.H,C.I.L, dan Adv. Agung Hartanto,S.H., para Advokat/Pengacara berkantor di Kantor Hukum Sujito,S.H & Partners, Advocates and Legal Consultans, beralamat di Jalan Panglima Polim, Pertokoan Podhomoro nomor 08 Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro dengan register Nomor 125/Kuasa/III/2023, Tanggal 02 Maret 2023, sebagai Termohon Eksekusi;
Untuk melakukan Eksekusi Harta Bersama atas Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro, tanggal 7 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Awwal 1444 Hijriah, nomor perkara : 2314/Pdt.G/2022/PA.Bjn. yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. Menetapkan harta berupa :
Satu bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Kaliasin, RT.025, RW.005, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro dengan ukuran 9 m x 12 m = 108 M2, yang berdiri di atas tanah warisan Tergugat seluas 273 M2 dengan SHM 1824 atas Nama Tokoh, batas-batas sebagai berikut;
- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Cincim;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Kusnandar;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jumini;
- sebelah barat berbatasan dengan jalan Desa;
Satu bidang tanah dengan SHM 1182 atas nama Tokoh dengan luas 1142 M2 yang terletak di Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Anik;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Pardi ;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Simin dan Murati;
- sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Wakidi/Pujianto;
Perabotan/perlengkapan rumah tangga berupa :
- 1 (satu) buah lemari gandeng dengan 8 pintu, terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) set meja kursi terbuat dari kayu jati terdiri dari 1 buah meja dan 1 buah kursi panjang;
- 1 (satu) set meja dan kursi terbuat dari kayu jati terdiri 1 buah meja dan 4 buah kursi ;
- 1 (satu) buah meja rias;
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 diatas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian ;
4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek harta bersama dimaksud untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasil penjualannya 1/2 ( seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat ;
5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 2.905.000,- (dua juta sembilan ratus lima ribu rupiah)
Sandhy Sugijanto,S.E, S.H. sebagai juru sita pengganti yang di tunjuk ketua pengadilan Agama Bojonegoro untuk mengeksukusi disertai dua orang saksi yang sah, telah dewasa dan dapat dipercaya:
1. Ahmad Priyadi,.S.H. pekerjaan Pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro, bertempat tinggal di Jl. MH. Thamrin 88 Bojonegoro;
2. Sudarmanto,. pekerjaan Pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro, bertempat tinggal di Jl. MH. Thamrin 88 Bojonegoro;
Penyerahan Berita Acara Eksekusi kepada Kuasa Termohon Eksekusi
Langkah-langkah dalam melakukan eksekusi riil
Juru sita sebelum menuju obyek eksekusi harta bersama, terlebih dahulu datang ke Kantor Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro dan disana saya bertemu dan berbicara dengan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang didampingi Kuasa Hukumnya serta Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, kemudian kepadanya beritahukan tentang maksud kedatangan tim eksekusi untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut di atas dengan membacakan penetapan Ketua Pengadilan Agama tanggal 07 Maret 2023 perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bjn Jo nomor 2314/Pdt.G/2022/PA.Bjn, yaitu untuk melakukan eksekusi harta bersama atas obyek yang ada di amar Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut di atas;
Perabot Rumah Tangga milik Termohon Eksekusi
Kemudian tim eksekusi dari Pengadilan Agama Bojonegoro, Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi serta Kepala Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, datang ke obyek sengketa yang akan di eksekusi, atas harta yang ada di tangan Termohon Eksekusi berupa :
1. Satu bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Kaliasin, RT.025, RW.05, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro dengan ukuran 9 m x 12 m = 108 M2, yang berdiri di atas tanah warisan Tergugat seluas 273 M2 dengan SHM nomor 1824 atas Nama Tokoh, batas-batas sebagai berikut;
- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Cincim;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Kusnandar;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jumini;
- sebelah barat berbatasan dengan jalan Desa;
2. Perabotan/perlengkapan rumah tangga berupa :
- 1 (satu) buah lemari gandeng dengan 8 pintu, terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) set meja kursi terbuat dari kayu jati terdiri dari 1 buah meja dan 1 buah kursi panjang;
- 1 (satu) set meja dan kursi terbuat dari kayu jati terdiri 1 buah meja dan 4 buah kursi ;
- 1 (satu) buah meja rias;
Setelah obyek sengketa tersebut diatas dibenarkan oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi serta Kuasa Hukumnya, lalu obyek sengketa tersebut kami cabut dari kekuasaan Termohon Eksekusi;
Untuk obyek eksekusi berupa satu bangunan rumah permanen yang terletak di Dusun Kaliasin, RT.025, RW.005, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro dengan ukuran 9 m x 12 m = 108 M2, yang berdiri di atas tanah warisan Tergugat seluas 273 M2 dengan SHM 1824 atas Nama Tokoh, batas-batas sebagai berikut;
- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Cincim;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Kusnandar;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jumini;
- sebelah barat berbatasan dengan jalan Desa;
kemudian tim eksekusi laksanakan pembagian dan selanjutnya Juru sita serahkan kepada Pemohon Eksekusi, sedangkan untuk obyek Perabotan/perlengkapan rumah tangga berupa :
- 1 (satu) buah lemari gandeng dengan 8 pintu, terbuat dari kayu jati;
- 1 (satu) set meja kursi terbuat dari kayu jati terdiri dari 1 buah meja dan 1 buah kursi panjang;
- 1 (satu) set meja dan kursi terbuat dari kayu jati terdiri 1 buah meja dan 4 buah kursi ;
- 1 (satu) buah meja rias;
Penyerahan Berita Acara Eksekusi Kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi serta Kepala Desa Sambongrejo
Kemudian tim eksekusi laksanakan pembagian dan selanjutnya Juru sita serahkan kepada Termohon Eksekusi.
Selanjutnya tim eksekusi telah meninggalkan dan menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, sehelai salinan berita acara Eksekusi Riil tersebut; setelah selesai semuanya tahapan maka pihak-pihak harus menanda tangani berita acara Eksekusi Riil Harta Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Sugijanto,S.E, S.H Jurusita/Jurusita Pengganti, Ahmad Priyadi, S.H,Sudarmanto sebagai Saksi-saksi, Tokoh bin Sakijo Pemohon Eksekusi dan Adv Sujito,S.H,C.I.L Kuasa Hukum Termohon Eksekusi serta Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro ;
Berita Terkait: