logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 59

EVEKTIVITAS SIDANG KELILING ATAS PELAYANAN PA BOJONEGORO

Pada ini hari Rabu tanggal 24 bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kecamatan Ngasem diadakan sidang keliling oleh Pengadilan Agama Bojonegoro, Sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Bojonegoro.

 

Sidang keliling tersebut dilakukan mulai jam 09.00 sampai jam 12.00 yang dihadiri dan sekaligus yang menyidangkan sebagai  ketua majlis adalah Drs. Aunur Rofiq, M.H. anggota majlis hakim Dra. Hj. Ummu Laila, M.HI. dan Drs. H. Mahzumi, M.H.. serta di dampingi panitera pengganti Drs. M. Nur Wachid serta mediator Drs. H. Solikin, S.H., M.H.

Dalam sidang keliling tersebut masyarakat  pencari keadilan senang karena Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara (lebih dekat dengan rumah), sehingga bisa menghemat waktu, tenaga, pikiran serta Biaya transportasi lebih ringan.  dan sidang pada hari ini, menyidangkan 33 perkara dan perkara yang di sidangkan  Pengadilan Agama Bojonegoro dalam sidang keliling yang terdiri dari :

 

A. PERKAWINAN

  1. Izin Poligami (Izin beristri lebih dari seorang);
  2. Pencegahan Perkawinan ;
  3. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  4. Pembatalan perkawinan;
  5. Gugatan kelalaian atas kewajiban Suami / Istri;
  6. Cerai Talak;
  7. Cerai Gugat;
  8. Penyelesaian harta bersama;
  9. Penguasaan anak-anak;
  10. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mampu;
  11. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  12. Pengesahan Anak;
  13. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  14. Perwalian yaitu Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  15. Pencabutan kekuasaan wali;
  16. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  17. Ganti Rugi terhadap wali atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  18. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  19. Penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  20. Izin Kawin, Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain
  21. Dispensasi kawin; Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 19 (Sembilan belas ) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
  22. Wali Adhol.

B. WARIS
Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

C. WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

D. HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

E. WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

F. ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

G. INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

H. SHODAQOH
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

I. EKONOMI SYARI’AH
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  1. Bank syari’ah;
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah;
  3. Asuransi syari’ah;
  4. Reasuransi syari’ah;
  5. Reksa dana syari’ah;
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
  7. Sekuritas syari’ah;
  8. Pembiayaan syari’ah;
  9. Pegadaian syari’ah;
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
  11. Bisnis syari’ah;

Perkara di lingkungan  Peradilan Agama Bojonegoro  yang di selesaikan melalui sidang di luar gedung yang di kenal dengan sebutan sidang keliling di biayai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun anggaran 2024 di Pengadilan Agama Bojonegoro (sj)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com