KASUS PERCERAIAN DI BOJONEGORO TEMBUS 2950 PERKARA DALAM TAHUN 2022
Bojonegoro, 31/12/22 - Memasuki penghujung tahun 2022, Pengadilan Agama Bojonegoro dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mengajukan berbagai jenis perkara. Namun, banyaknya pengunjung yang datang didominasi oleh kasus perceraian. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Bojonegoro, jumlah keseluruhan perkara yang masuk pada tahun 2022 adalah sebanyak 3.730 perkara. Sedangkan perkara yang paling dominan tercatat di Pengadilan Agama Bojonegoro berasal dari perkara perceraian, yaitu sebanyak 2.950 perkara. Jumlah tesebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.
Terhitung mulai bulan Januari tahun 2022 hingga bulan November tahun 2022, jumlah kasus perceraian yang tercatat adalah sebanyak 2.950 perkara. Sedangkan, sepanjang tahun 2021, jumlah perkara perceraian yang tercatat adalah sebanyak 2.690 perkara. Pada kasus perceraian tahun 2022, tercatat sebanyak 840 pihak yang mengajukan cerai talak dan 2.110 pihak mengajukan cerai gugat. Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya peceraian di Bojonegoro, diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi, perselingkuhan, judi online, KDRT, pencurian, dan mabuk.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., menjelaskan lebih lanjut beberapa faktor utama penyebab perceraian. Diantaranya persoalan ekonomi sebesar 54%, perselingkuhan sebesar 11%, judi online sebesar 9%, KDRT sebesar 8%, dan pencurian sebesar 7%. Dan diperkirakan, jumiah perkara akan terus bertambah karena Desember berjalan ini data yang terhimpun belum ditambahkan. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut berharap kedepannya kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro bisa berkurang.
Link Youtube:
Berita Terkait: