Niat Poligami Tidak Di Restui Istri Pertama 27 Pasangan ASN di Bojonegoro Ajukan Cerai
BOJONEGORO, Wartaku.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro mencatat sejak Januari 2023 hingga September, sebanyak 27 pasangan Aparatur sipil Negara (ASN) baik dari TNI/Polri maupun pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro ajukan cerai. Senin, (2/10/2023)
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik menuturkan bahwa dari awal tahun 2023 hingga saat ini, sudah ada sebanyak 27 pengajuan cerai dari pasangan yang merupakan pegawai negara atau ASN.
“Total ada 27 pasangan (yang mengajukan cerai), 9 diantaranya pengajuan cerai talak dan 18 diantaranya merupakan cerai gugat,” Jelasnya.
Sholikin juga menjelaskan penyebab perceraian tersebut diantaranya adalah tidak dapat izin melakukan poligami dari istri pertama, sehingga terjadi pertengkaran dan berakhir cerai.
“Penyebab terbesar ini karena ada keinginan untuk poligami, tetapi ketika meminta izin kepada istri pertamanya tidak di restui,” Ungkapnya.
Berdasarkan data, dari 27 pengajuan cerai tersebut hanya ada 9 pengajuan cerai yang mendapatkan izin dari atasan / izin pejabat, sementara 18 lainya tidak mendapatkan izin pejabat.
Sedangkan pengajuan tersebut di dominasi oleh ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sementara sedikit diantaranya merupakan pegawai TNI/Polri.
“Yang terbesar (jumlah ASN cerai) di lingkup Pemerintah Kabupaten, TNI Polri sedikit sekali,” Jelasnya. (Mil/Red)
Berita Terkait: