logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 217

Istri Gugat Suami karena Terlilit Utang Pribadi dan Selingkuh

Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)

PERTENGKARAN kerap terdengar dari dalam rumah tangga R bersama suami, AN. Perselihan suami istri itu seakan tak bertepi, bahtera rumah tangga mulai goyah sejak 2020.

Penyebabnya, AN banyak berutang dengan jumlah besar tanpa sepengetahuan R. Bukan untuk kebutuhan keluarga, AN utang untuk dipakai sendiri.

Tidak jelas peruntukannya, karena ketika R menanyakan, justru dibalas AN dengan luapan emosi.

‘’ Tidak tahu untuk apa, jika ditanya (AN) selalu marahmarah,’’ tulis R dalam laporan gugatan cerainya.

Tidak cukup dengan menyakiti R perkara utang. AN justru menambah luka R dengan menjalin hubungan asmara dengan wanita lain hingga jarang pulang. Hal tersebut membuat R lagilagi terkena imbasnya. Ia selalu ditagih atas hutang-hutang yang AN lakukan.

Merasa menanggung beban untuk melunasi hutang yang ditinggalkan oleh AN. R memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga yang telah terjalin sejak 1997 tersebut.

Terlebih, R dan AN telah pisah rumah sejak sekitar satu tahun. Hingga tak pernah lagi menjalin hubungan lahir dan batin. Atas gugatan yang dilayangkan oleh R, kedua anak hasil pernikahan yang kini berumur 25 tahun dan 21 tahun ikut bersama R.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, pada kasus ini mereka membangun keluarga tidak berdasar kebutuhan, tapi berdasar keinginan. Karena tidak dikendalikan, maka pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang hingga terjadi hutang. Terlebih hutang dilakukan bukan untuk kebutuhan produktif, melainkan sekadar konsumtif. Hal ini menyebabkan pertengkaran karena tidak terbuka terhadap kebutuhan keluarga.

‘’Dalam kasus ini suami banyak hutang, ada indikasi untuk kepentingan pihak ketiga. Hal ini jelas telah menghilangkan hal dasar dalam membangun rumah tangga. Karena keluarga yang baik harus memahami dan menjadikan hidup berdasar kebutuhan, bukan keinginan,’’ pungkasnya. (ewi/msu)

Sumber : https://radarbojonegoro.jawapos.com/enek-enek-ae/amp/714714283/istri-gugat-suami-karena-terlilit-utang-pribadi-dan-selingkuh

   

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com