Kasus Perceraian di Bojonegoro Tahun 2020 Didominasi Perkara Istri Gugat Cerai Suami
Bojonegoro - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, jumlah total kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2020 sebanyak 2.895 perkara.
Jumlah tersebut didominasi kasus cerai istri gugat suami (cerai gugat) yaitu sebanyak 1.987 perkara atau 68,64 persen, sementara cerai suami talak istri (cerai talak) sebanyak 908 perkara atau 31,36 persen.
Adapun alasan istri menggugat cerai suami, 49 persen karena tidak ada keharharmonisan, yang dipicu oleh beberapa hal, antara lain karena wanita tidak diberikan hak-haknya, tidak diperlakukan dengan baik dan sopan serta romantis. Selain itu juga karena faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal.
Alasan lain istri menggugat cerai suami karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri, yang jumlahnya sebesar 31 persen. Sedangkan sisanya sebesar 18 persen karena adanya pihak ketiga atau adanya perselingkuhan.
Hal tersebut disampaikan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Kamis (07/01/2021).
Menurut Sholikhin Jamik, bahwa pemicu tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro tersebut disebabkan karena faktor ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya rendahnya tingkat pendidikan pasangan suami istri, serta faktor mental atau psikologi pasangan suami istri yang tidak mampu menghadapi masalah rumah tangga.
"Penyebab terjadinya perceraian yang pertama faktor ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan merupakan akar permasalahan atau penyebab utama terjadinya perceraian. Kemudian faktor mental atau psikologis pasangan suami istri yang belum siap menghadapi masalah dalam rumah tangga," kata Drs H Sholokhin Jamik SH MH, Kamis (07/01/2021)
Sholikhin Jamik mengungkapkan bahwa jumlah cerai gugat lebih banyak jika dibanding cerai talak. Menurutnya, hal tersebut kebanyakan dikarenakan suami yang tidak bertanggung-jawab. Menurutnya, banyak suami yang tidak dapat memenuhi nafkah lahir kepada istrinya. Selain itu, saat ini banyak wanita yang mulai sadar hukum, sehingga akan menuntut haknya kepada suami.
"Karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Minta nafkah batin tapi nafkah lahir tidak dipenuhi. Selain itu para wanita sudah mulai sadar hukum untuk menuntut haknya. Bila di zalimi suami, istri langsung gugat cerai." kata Sholikhin Jamik.
Sedangkan alasan suami menceraikan istrinya (cerai talak), kebanyakan juga disebabkan karena faktor ekonomi."Yang banyak Istri menuntut nafkah lahir melebihi kemampuan suami. Karena suami tidak mampu menuruti kemauan istri dalam hal materi sehingga suami menceraiakn istrinya," kata Sholikhin Jamik.
Untuk diketahui, jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro Tahun 2020 sebanyak 2.962 perkara, terdiri dari sisa perkara tahun 2019 sebanyak 69 perkara (cerai gugat 44 perkara dan cerai talak 25 perkara), ditambah permohonan cerai tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara (cerai gugat 910 perkara dan cerai talak 1.983 perkara).
Kemudian perkara yang diputus tahun 2020 sebanyak sebanyak 2.895 perkara (cerai gugat 1.987 perkaracerai talak 908 perkara), sehingga sisa perkara yang belum diputus atau sisa perkara pada akhir tahun 2020 sebanyak 67 perkara (cerai gugat 30 perkara dan cerai talak 37 perkara).
Sementara, jumlah permohonan cerai pada tahun 2020 yaitu sebanyak 2.893 perkara (cerai gugat 910 perkara dan cerai talak 1.983 perkara) jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebanyak 2.872 perkara (cerai gugat 956 perkara dan cerai talak 1.916 perkara), terdapat kenaikan sebanyak 21 perkara, atau naik 0,73 persen. (red/imm)
Berita Terkait: