logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 507

Kebelet Nikah Atau Faktor Lain Ratusan Anak Belum Dewasa di Bojonegoro Menikah

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 469 anak usia dini atau remaja melangsungkan pernikahan di Kabupaten Bojonegoro sejak Januari 2022 lalu hingga saat ini, hal ini berdasarkan data pengajuan nikah dibawah usia di Pengadilan Agama Bojonegoro yang mengajukan pernikahan dan dikabulkan melalui persidangan dispensasi nikah.

Disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sholikin Jamik, bahwa sebanyak 486 dan dikabulkan sebanyak 469 pengajuan. Dan angka tersebut sangatlah tinggi mulai bulan Januari hingga Oktober 2022, terbanyak pengajuan bulan Juni ada 73 pengajuan.

“Pernikahan dini tersebut karena faktor pendidikan dan terbanyak adalah lulusan SMP sebanyak 268, lulusan SMA sebanyak 122 dan lulusan SD sebanyak 91, kemudian masalah ekonomi, hal ini berdasarkan data dari pengajuan dispensasi pernikahan dini di PA Bojonegoro,” Ujar Sholikin Jamik.

Dikatakan juga bahwa persoalan pendidikan dan ekonomi dapat memicu masyarakat untuk melakukan pernikahan dibawah umur, justru hal yang salah, hal tersebut akan dapat memicu persoalan baru, meskipun jika sang perempuan dibawah usia dan menikah dengan pria akan menjadi penanggung jawab dalam urusan rumah tangga. Sehingga menurut Sholikin Jamik pemerintah harus memperhatikan soal pendidikan dan angka kemiskinan agar tidak terjadi pernikahan dini.

“Tingkat perekonomian yang tinggi juga memicu adanya pernikahan dini,” Pungkasnya.

Dalam hal ini Sholikin Jamik juga meminta kesadaran masyarakat bahwa pernikahan dini dapat menimbulkan masalah baru dalam rumah tangga, baik soal pendidikan dan juga perekonomian, sehingga dapat menimbulkan perceraian, maka Sholikin Jamik meminta kepada masyarakat agar benar benar mempersiapkan pasangan pengantin yang matang dalam usia. (Sas/Red)

Sumber : https://suarabojonegoro.com/news/2022/11/06/kebelet-nikah-atau-faktor-lain-ratusan-anak-belum-dewasa-di-bojonegoro-menikah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com