Kecanduan Judi Online Rumah Tangga Berantakan
GRAFIS AINUR OCHIEM/RDR.BJN
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Terdapat sebanyak 3.169 perkara perceraian di Bojonegoro. Rinciannya, 2.823 perkara pada 2023 dan 346 perkara pada Januari 2024. Berdasar data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tercatat, 961 perkara perceraian di antaranya disebabkan judi online.
Kemerosotan ekonomi karena bermain judi online menjadi penyebab utama dalam keretakan rumah tangga. Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan hal ini cukup memprihatinkan untuk Kabupaten Bojonegoro tentang efek negatif dari judi online.
Mengingat judi online sangat mudah diakses dengan jaringan internet. Sehingga, mampu menjangkau semua lapisan masyarakat. Apabila terus dibiarkan tanpa pencegahan, menurut Sholikin, dapat berakibat buruk terhadap kasus-kasus kriminal di Bojonegoro.
Seperti, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, perampokan, pencurian, dan berbagai kejahatan lainnya. ’’Harus segera diatasi. Karena judi online bisa menyebabkan kejahatan lain merambat kemana-mana. Jadi, perlu diperhatikan serius,’’ ujarnya.
Dia melanjutkan, judi online akan berakibat pada perekonomian keluarga. Kemudian, pertengkaran selalu muncul karena para suami kecanduan judi online. Hal tersebut, merusak kehancuran dari sisi ekonomi keluarga.
Mengingat, pada hakikatnya judi online ini merupakan keinginan mendapatkan uang dengan cara mimpi. ’’Tentu akan merusak psikologi seseorang yang berdampak pada persoalan-persoalan yang menyangkut keluarga,” tambahnya.
Menurut Sholikin, seseorang yang telah kecanduan akan menggunakan cara apapun untuk mendapat uang. Supaya bisa mendapatkan keuntungan. Padahal, judi online sendiri telah didesain oleh teknologi.
Jadi, dari segi apapun judi hanya membangun mimpi. Keinginan seseorang mendapat sesuatu dengan mudah , tanpa bekerja. Hal tersebut justru akan menghabiskan gaji, aset, dan pinjaman menjadi menumpuk.
Perlu diketahui, kecanduan judi online merupakan penyakit mental atau psikologis yang harus segera ditangani. Dalam prosesnya dibutuhkan dukungan keluarga. ’’Judi online semakin meningkat saat adanya pandemi Covid-19,” ungkap Psikiater Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Sosodoro Djatikoesoemo dr Utami Sanjaya kemarin (4/2).
Dia melanjutkan, peningkatan kasus judi online selama pandemi dipengaruhi meningkatnya penggunaan smartphone. Sehingga, terjadi adiksi. Salah satunya, untuk membuka situs judi online. ’’Judi online merupakan salah satu adiksi internet uang spesifik,” terangnya.
Dia menjelaskan, penyembuhan pecandu judi online tergantung pada komitmen individunya. Serius ingin berhenti atau tidak dari kecanduannya. Dapat ditunjukkan dari mencari pertolongan ke profesional kesehatan jiwa atau tidak.
Dia menyampaikan, semakin cepat ditangani maka tingkat penyembuhan semakin tinggi. Serta, peran keluarga dibutuhkan mendukung pecandu sembuh dari kecanduannya. ’’Dukungan keluarga dibutuhkan di sini untuk penyembuhan,” ujarnya.
Selain itu, tidak hanya dengan konsultasi. Bila dibutuhkan pecandu judi online perlu mengonsumsi obat-obatan. Juga, psikoterapi untuk memperbaiki gejala kecanduannya. ’’Yang berobat karena efek judi online ada,” katanya. Namun, tidak selalu patuh rerata pecandu kurang konsisten atau patuh berobat. (ewi/yna/bgs)
Berita Terkait: