PA Bojonegoro Laksanakan Pemeriksaan Setempat Objek Harta Bersama di Kecamatan Gondang
Bojonegoro (21/11/2022) Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara harta bersama di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro tepatnya pada 2 (dua) desa yaitu Desa Sambongrejo dan Desa Senganten. Pemeriksaan setempat ini dilakukan atas inisiatif Majelis Hakim guna memastikan luas, letak, batas-batas objek yang disengketakan dalam perkara harta bersama nomor 2314/Pdt.G/2022/PA.Bjn.
Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan setelah pihak penggugat membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Bojonegoro yang mengacu kepada Surat Keputusan Panjar Biaya Ketua PA Bojonegoro tahun 2022. Setelah cukup dalam pembayaran panjar biaya perkara baru, pemeriksaan setempat dilaksanakan atas perintah Ketua Majelis.
Pada pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan seorang Driver. Berangkat dari kantor PA Bojonegoro sekitar pukul 07.30 WIB dengan menggunakan 1 (satu) mobil menuju tempat Pemeriksaan Setempat pertama yaitu Desa Sambongrejo yang ditempuh dengan perjalanan dalam waktu 1 jam 30 menit.
Pembukaan periksaan setempat dilakukan pada Desa Sambongrejo yang dihadiri oleh para pihak sekretaris Desa Sambongrejo. Objek yang dilakukan pemeriksaan adalah tanah tergugat yang diatasnya didirikan rumah bersama beserta perabotan yang ada didalamnya. Setelahnya, pemeriksaan setempat dilanjutkan di Desa Senganten yang ditempuh sekitar 10 menit perjalanan dari tempat Pemeriksaan Setempat yang pertama. Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh para pihak serta Perangkat Desa lainnya, dengan objek yang diperiksa adalah berupa tanah (tegal sawah). Setelah itu, sidang selesai dan ditutup di Desa Senganten.
Berita Terkait: