logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

BERHASIL DAMAI LAGI

BERHASIL DAMAI LAGI!!!!!!! PENYELESAIAN IDEAL, ANAK MENDAPATKAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bertempat di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Kamis, 23 Nopember 2023, Haki
BERHASIL DAMAI LAGI

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 707

Pernikahan Dini di Bojonegoro 389 Pasangan 50 Diantaranya Sudah Cerai

A close-up of a broken heart

Description automatically generated

Ilustrasi

jatimnow.com - Data Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan hingga September 2023 sebanyak 389 perkara pengajuan dispensasi kawin (Diska). Mirisnya dari banyaknya pengajuan Diska itu 50 diantaranya sudah mengajukan cerai. Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik mengakui kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro masih cukup tinggi. "Data diska dari PTA (Pengadilan Tinggi Agama) Surabaya per Agustus tahun 2023, Kabupaten Bojonegoro meraih peringkat ketujuh, sebelumnya di tahun 2022 di peringkat kesembilan," ujar Sholikin Jamik, pada Senin (2/10/2023). Mirisnya, lanjut Sholikin Jamik, dari banyaknya pengajuan Diska tersebut ada 50 pasangan yang sudah cerai. Kasus perceraian dari pasangan di bawah umur ini menjadi terbanyak sejak 4 tahun terakhir. Rinciannya perceraian dari pasangan Diska di tahun 2022 ada 37 kasus, di tahun 2021 ada 29 kasus, di tahun 2020 ada 9 kasus dan di tahun 2019 ada 8 kasus.

"Mereka yang mengajukan Diska di tahun ini sudah ada 50 pasang yang bercerai. Jadi usia pernikahannya baru 2 sampai 3 bulan langsung bercerai," bebernya.

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro. Salah satunya karena tingkat pendidikan yang rendah dan faktor ekonomi.

Hal ini dapat dilihat dari data yang ada, dari tingkat pendidikan yang mengajukan Diska, tidak sekolah ada 7 pasangan, lulusan SD ada 78 pasang, SMP ada 177 pasang dan SMA/SLTP ada 127 pasang. Sementara itu dari sisi status pekerjaan ada 267 yang belum bekerja, dan 122 yang bekerja serabutan (swasta).

"Bahwa potensi perceraian bagi orang atau pasangan yang mengajukan Diska itu sangat besar. Dan kemudian akan menimbulkan persoalan sosial dan kemiskinan. Jadi penting sekali untuk meningkatkan kualitas pendidikan, Untuk itu pemerintah harus hadir untuk menekan angka putus sekolah, anak-anak kita harus sekolah minimal lulus SMA atau hingga Perguruan tinggi," pungkasnya.

Sumber: jatimnow.com
https://jatimnow.com/baca-62065-pernikahan-dini-di-bojonegoro-389-pasangan-50-diantaranya-sudah-cerai

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com