Bakal Berlangsung 49 Nikah Dini di Malam Songo
Ilustrasi Pernikahan di malam sanga. (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pernikahan dini masih marak di Kabupaten Bojonegoro. Sesuai data di Pengadilan Agama (PA) setempat, pada malam sanga (29 Ramadan) nanti, tercatat 49 calon pe ngantin (catin) yang berusia di bawah 19 tahun mengakhiri masa lajangnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, usia pernikahan minimal 19 tahun Sehingga, bagi yang belum cukup umur, wajib
mengajukan dispensasi kawin (diska), untuk menikah di malam sanga. Panitera PA Bojonegoro
Solikin Jamik mengatakan, berdasarkan data PA Bojonegoro, jumlah pengajuan diska untuk menikah di
malam sanga mencapai 49 catin, sesuai batas pengajuan hingga 31 Maret lalu. Angka tersebut mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 74 perkara diska jelang malam sanga, dan pada 2022 96 perkara. ‘’Jumlah (pengajuan diska) turun, mulai ada kesadaran di masyarakat bahwa menikah perlu adanya kesiapan tak hanya berdasarkan hari baik saja,” ungkap
Menurutnya, pentingnya kesiapan mental dan ekonomi bagi catin khususnya di bawah umur, dan tak hanya didasari oleh anggapan hari yang baik tanpa ada kesiapan lain.
Terlebih, rerata pemohon diska belum bekerja, dan belum punya fondasi ekonomi, dan dikhawatirkan membentuk kemiskinan baru di Bojonegoro, bagi catin perempuan dan laki-laki yakni minimal 19 tahun.
‘’Setiap menjelang malam sanga, selalu meningkat. Setiap ditanya saat pengajuan diska jelang dan saat ramadan, rerata beralasan menikah di malam sanga,” bebernya.
Terpisah, Petugas Pernikahan tingkat Desa Miftahurrozi mengatakan, pengajuan nikah di malam sanga dan hari biasa memang tak berbeda jauh, hanya pada saat malam sanga catin tidak bisa meminta jadwal sesuai keinginan.
‘’Karena kalau yang akad banyak, harus menunggu kedatangan petugas dan dibagi sesuai jadwal,” ungkap pria asal Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Zainal Arifin mengatakan, penurunan angka calon pengantin (catin) menikah di malam songo ini karena kesiapan untuk menikah yang tidak sama setiap tahunnya. Selain itu, kemungkinan juga karena berhasilnya program pemerintah agar masyarakat tidak menikah terlalu muda.
‘’Berdasar data per Senin (1/4), jumlah catin tidak sampai 500. Tidak tau kalau besok ada tambahan lagi, tapi kemungkinan tidak ada,’’ ujarnya.
Kemungkinan tidak adanya tambahan data catin Bojonegoro, menurut Zaenal, karena pada satu minggu sebelumnya catin yang menikah di malam songo wajib mendaftarkan surat-surat yang harus dipenuhi ke KUA untuk diperiksa.
Berdasar data dari Kantor Kemenag Bojonegoro, terdapat sebanyak 492 catin mengajukan nikah di malam songo per 1 April 2024. Pengajuan pernikahan di malam songo terbanyak terdapat di Kecamatan Sumberrejo sejumlah 46 catin. Kemudian, 42 catin dari Kecamatan Kanor, 40 catin dari Kecamatan Baureno, juga 40 catin dari Kecamatan Kepohbaru.
Sedangkan, Kecamatan dengan pengajuan catin terendah hanya 2 pasangan dari Kecamatan Kedewan. Berikutnya, dua kecamatan di Bojonegoro tidak ada pengajuan catin di malam songo. Yakni, di Kecamatan Margomulyo dan Sekar. Dia melanjutkan, masing-masing KUA sudah membuat jadwal untuk pernikahan di malam songo.
Selesai dhuhur, running pernikahan sudah bisa dimulai. Tepatnya, sekitar pukul 13.00 para penghulu atau petugas KUA sudah keliling. Mengingat, setiap satu pasang catin paling tidak membutuhkan waktu minimal 30 menit hingga 1 jam untuk melangsungkan prosesi pernikahan.
‘’Masing-masing penghulu bisa tembus sampai pukul 01.00 hingga 02.00 dini hari biasanya,’’ tambahnya.
Meski begitu, menurut Zaenal, Kepala KUA dan penghulu sudah terbiasa menghadapi membludaknya catin di malam songo. Mengingat, penghulu di Bojonegoro juga terbatas, tidak semua KUA ada penghulu murni. Namun, masing-masing Kepala KUA juga merupakan penghulu. Terlebih, dengan peraturan menteri agama (PMA) yang menyatakan, bahwa staff KUA sebagai calon penghulu. Meski belum mendapatkan surat keputusan (SK) penghulu, tetap bisa menikahkan jika benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
‘’Semoga pernikahan di malam sanga ini lancar dan tidak ada kendala. Mohon doanya untuk seluruh masyarakat Bojonegoro,’’ pungkasnya.
(dan/ewi/msu)
Berita Terkait: