Berkah Ramadhan dan Hari Jumat Gugatan Waris Berakhir Dengan Perdamaian
Berkah Ramadhan dan hari Jumat, gugatan waris nomor 412/Pdt.G/PA.Bjn berakhir dengan perdamaian. Proses perdamaian berlangsung mulai 4 Maret s.d. 5 April 2024 dengan mediator Hakim Bersertifikat Drs. H. Karmin, M.H. yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro. Setelah beberapa kali saling mengajukan usulan akhirnya hari Jumat, 5 April 2024 para pihak sepakat untuk berdamai setelah masing masing pihak mengetahui haknya masing-masing. Perkara waris yang melibatkan mantan istri, istri, anak anak pewaris tersebut nilai harta peninggalannya milyaran rupiah. “Alhamdulillah, terima kasih Pak Mediator yang telah membantu kami, semoga mendapatkan pahala dari Allah SWT”, kata mereka secara hampir bersamaan setelah penandatanganan dan foto bersama sebagai dokumen. Mereka juga saling minta maaf dan memaafkan, berjabat tangan dan saling peluk. “Alhamdulillah, semoga kebutuhan keluarga tetap terjaga, dan kesuksesan Pewaris dapat dilanjutkan bersama-sama, amin”, kata Mediator melepas kepergian para pihak dan kuasa hukumnya. (Krm)
Berita Terkait: