logo

KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Bertempat di ruang PTSP pengadilan Agama Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 25 Maretr 2024 pukul 15.15 WIB, Ketua PA Bojonegoro melakukan sidak untuk memonitoring pemanfaatan
KETUA PA BOJONEGORO SIDAK IMPLEMENTASI INOVASI UNGGULAN PTSP ONLINE DISKA DAN ISBAT

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Kaleidoskop Pengadilan Agama Bojonegoro Meraih predikat WBK

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

Ucapan Terima Kasih dan Penghargaan Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama

FAQ-IH

Dalam suatu website, FAQ adalah hal umum disediakan untuk memudahkan pengunjung mendapatkan informasi. Kepanjangan FAQ-IH adalah Frequently Asked Questions dan Informasi Humas
FAQ-IH

Desk Evaluation PA Bojonegoro

Bojonegoro, 3/8/2023 – “Jalan-jalan ke Kota Madiun, Mari Kita Mulai Penilaian Ini dengan Ucapan Assalamualaikum” sebait pantun dari Jhon Rico, Sp.SI.,M.M., s
Desk Evaluation PA Bojonegoro

Biaya Perkara

SIPP

Jadwal Sidang

SIWAS

e-court

Gugatan Mandiri

WA

aco

PTSP Online

CEK AKTA CERAI

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 163

SOSIALISASI PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK PADA MAHKAMAH AGUNG

Selasa, 11 Juni 2024 - Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro), Drs. H. Sholikin Jamik, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro), Panji Susetyo Aji, Amd. Kom. (Operator SIPP) menghadiri Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi / Peninjauan Kembali Secara Elektronik Pada Mahkamah Agung yang bertempat di Movenpick Hotel Surabaya City. Pemateri 1 Sosialisasi disampaikan oleh Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. (Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang menyampaikan tentang Kompilasi  Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Pemateri 2 Sosialisasi disampaikan oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H. yang menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Pemateri 3 Sosialisasi disampaikan oleh Tim Humas Mahkamah Agung yang melakukan Simulasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh Badan Peradilan Se Jawa Timur dan Yogyakarta.

 Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 5.5.0. Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-court untuk upaya hukum kasasi/PK.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama  bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality control dokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan. Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan  Panitera Mahkamah Agung tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;

Permohonan Kasasi/PK Sebelum 1 Mei 2024. Berkas Cetak Bundel A dan Bundel B tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Jenis Dokumen elektronik yang wajib dikirimkan sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2014. Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud tidak dapat dikirimkan melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0, akan tetapi dikirimkan  melalui aplikasi Direktori Putusan. Pencetakan barcode pada surat pengantar dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan

Apabila terjadi gangguan sistem informasi yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan maka mitigasi risiko dilakukan sebagai berikut:

  1. Administrasi perkara dilakukan melalui sarana elektronik lainnya (Email, Whatsapp)
  2. Administrasi perkara dilakukan secara  manual
  3. Setelah gangguan berakhir, seluruh proses dan dokumen diunggah ke SIPP.(pnj/sol)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur


(0353) 881235

(0353) 892229

pabojonegoro@gmail.com