Dahulu pengadilan Agama merupakan bagian dari kementerian agama, namun semenjak amandemen ketiga undang-undang pasar negara republik indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat 2 bahwa peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradian lainya di lingkungan Peradilan umum, Peradilan Tata usaha Negara, dan Peradilan militer, badan peradilan fersebut merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-rang yang beragama islam. Dasar hukum KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004.
Selengkapnya disilahkan kunjungi link berikut ini FAQ
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Jenis – jenis Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Agama adalah Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shodaqoh, Dan Ekonomi Syari’ah.
Biaya perkara akan berbeda pada setiap perkara, tergantung dari jenis perkara dan radius panggilan para pihak yang berperkara. Rincian biaya perkara bisa ditaksir sendiri melalui website Pengadilan Agama Bojonegoro atau datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Panjar biaya perkara di tingkat pertama berkisar antara Rp440.000,- sampai dengan Rp1.180.000,- Rincian biaya konkret akan diperhitungkan setelah perkara putus. Jika panjar biaya lebih, maka akan dikembalikan. Namun jika dalam proses persidangan panjar biaya kurang makan para pihak akan diperintahkan agar menambah panjar biaya perkara.
Apabila buku nikah hilang dapat meminta duplikat akta nikah terlebih dahulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya mengeluarkan buku nikah.
Alat bukti asli di photo copy dan ditempel materai 10.000 lalu diberi cap di kantor pos terdekat.
Pengadilan Agama Bojonegoro telah memfasilitasi pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi e-Court. Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e–court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat). E-Court memiliki 4 layanan, yaitu: e-filling (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-summons (pemanggilan pihak secara online), e-litigation (persidangan secara online).
Calon pengguna mengunjungi pengadilan setempat/tertuju untuk melakukan pendaftaran pengguna/akun e-court atau calon pengguna dapat mengisi formulir kemudian setelah mengisi formulir yang sudah ditandatangani dipindai (dengan format pdf) lalu dikirim melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. kemudian Anda akan menerima balasan user dan password untuk memulai pendaftaran secara online dan apabila ada yang tidak mengerti silakan tanyakan ke alamat email tersebut. Sebelum memulai pendaftaran, Anda diwajibkan membuat surat gugatan atau permohonan di alamat ini http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ Hasil surat gugatan dan permohonan yang sudah ditandatangani dipindah dengan format pdf. Silakan memulai pendaftaran online dengan menggunakan user dan password yang sudah dibuat oleh Pengadilan Agama Bojonegoro di alamat https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login.