Dahulu Pengadilan Agama merupakan bagian dari Kementerian Agama. Namun semenjak amandemen ketiga UUD 1945 (Pasal 24 ayat 2), Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, bersama badan peradilan lainnya (Peradilan Umum, PTUN, dan Peradilan Militer). Dasar hukumnya adalah KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009), kewenangan Pengadilan Agama meliputi: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Ekonomi Syari'ah.
Biaya perkara berbeda-beda tergantung jenis perkara dan radius panggilan para pihak. Panjar biaya tingkat pertama berkisar antara Rp440.000,- s/d Rp1.180.000,-. Rincian konkret diperhitungkan setelah perkara putus (sisa panjar akan dikembalikan, jika kurang akan diminta tambahan). Rincian bisa ditaksir melalui website PA Bojonegoro atau datang langsung ke kantor.
Apabila buku nikah hilang, Anda dapat meminta duplikat akta nikah terlebih dahulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya mengeluarkan buku nikah tersebut.
Alat bukti asli difotokopi, ditempel materai 10.000, lalu diberi cap leges di kantor pos terdekat.
Boleh. PA Bojonegoro memfasilitasi pendaftaran *online* melalui aplikasi e-Court. Layanan ini bisa diakses oleh Advokat maupun Non-Advokat. Fiturnya meliputi: e-filling (pendaftaran), e-payment (pembayaran panjar), e-summons (pemanggilan), dan e-litigation (persidangan online).
1. Buat surat gugatan/permohonan melalui: Gugatan Mandiri Badilag.
2. Calon pengguna datang ke pengadilan untuk daftar akun e-Court, ATAU mengisi formulir yang sudah dipindai (PDF) dan mengirimkannya via email ke: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
3. Anda akan menerima *User* dan *Password* balasan untuk *login* di situs e-Court MA.
Bisa. Anda dapat mengajukan perceraian secara ghoib. Syaratnya: melampirkan keterangan bahwa alamat pasangan tidak diketahui di seluruh wilayah RI, serta menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat yang menerangkan tergugat/termohon telah pergi dan alamatnya tidak jelas.
Fasilitas yang tersedia meliputi: Mushola, Toilet Umum, Ruang Tunggu Persidangan, Ruang Tunggu Penasihat Hukum, Ruang Bermain Anak, Ruang Kesehatan, Ruang Laktasi, Air Minum Gratis, Tempat Charger, Kursi Roda (disabilitas), Tempat Duduk Nyaman, dan WiFi Gratis.
Suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah selama masa iddah (3 bulan) serta mut'ah (uang/barang penghibur) kepada istri yang diceraikan.
Maksimal penyelesaiannya 5 bulan sejak mendaftar, tergantung agenda jawab-menjawab dan pembuktian. Untuk cerai talak, pemohon harus hadir di persidangan untuk pengucapan ikrar talak kurang lebih 3 minggu setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ya, PA Bojonegoro menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara Cuma-Cuma (gratis) yang berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Anda dapat menghubungi telepon di (0353) 881235 atau mengirimkan DM via Instagram/Facebook di akun @pabojonegoro.
