logo

Written by Super User on . Hits: 193

FAQ Seputar Pengadilan Agama Bojonegoro

Dahulu pengadilan Agama merupakan bagian dari kementerian agama, namun semenjak amandemen ketiga undang-undang pasar negara republik indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat 2 bahwa peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradian lainya di lingkungan Peradilan umum, Peradilan Tata usaha Negara, dan Peradilan militer, badan peradilan fersebut merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-rang yang beragama islam. Dasar hukum KEPPRES Nomor 21 Tahun 2004.

Selengkapnya disilahkan kunjungi link berikut ini FAQ

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, Jenis – jenis Perkara Yang Menjadi Kewenangan Pengadilan Agama adalah Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shodaqoh, Dan Ekonomi Syari’ah.

Biaya perkara akan berbeda pada setiap perkara, tergantung dari jenis perkara dan radius panggilan para pihak yang berperkara. Rincian biaya perkara bisa ditaksir sendiri melalui website Pengadilan Agama Bojonegoro atau datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Panjar biaya perkara di tingkat pertama berkisar antara Rp440.000,- sampai dengan Rp1.180.000,- Rincian biaya konkret akan diperhitungkan setelah perkara putus. Jika panjar biaya lebih, maka akan dikembalikan. Namun jika dalam proses persidangan panjar biaya kurang makan para pihak akan diperintahkan agar menambah panjar biaya perkara.

Apabila buku nikah hilang dapat meminta duplikat akta nikah terlebih dahulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sebelumnya mengeluarkan buku nikah.

Alat bukti asli di photo copy dan ditempel materai 10.000 lalu diberi cap di kantor pos terdekat.

Pengadilan Agama Bojonegoro telah memfasilitasi pendaftaran perkara secara online melalui aplikasi e-Court. Berdasarkan PERMA No.3 Tahun 2018 yang telah disempurnakan dengan PERMA No.1 Tahun 2019, selain pengguna terdaftar yaitu advokat, pendaftaran perkara melalui e–court juga dapat dilakukan oleh pengguna lain (Non Advokat). E-Court memiliki 4 layanan, yaitu: e-filling (pendaftaran perkara online di pengadilan), e-payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-summons (pemanggilan pihak secara online), e-litigation (persidangan secara online).

Calon pengguna mengunjungi pengadilan setempat/tertuju untuk melakukan pendaftaran pengguna/akun e-court atau calon pengguna dapat mengisi formulir kemudian setelah mengisi formulir yang sudah ditandatangani dipindai (dengan format pdf) lalu dikirim melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. kemudian Anda akan menerima balasan user dan password untuk memulai pendaftaran secara online dan apabila ada yang tidak mengerti silakan tanyakan ke alamat email tersebut. Sebelum memulai pendaftaran, Anda diwajibkan membuat surat gugatan atau permohonan di alamat ini http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ Hasil surat gugatan dan permohonan yang sudah ditandatangani dipindah dengan format pdf. Silakan memulai pendaftaran online dengan menggunakan user dan password yang sudah dibuat oleh Pengadilan Agama Bojonegoro di alamat https://ecourt.mahkamahagung.go.id/login.

PA Bojonegoro selain memfasilitasi para pihak untuk beribadah dengan adanya mushola, fasilitas lainnya antara lain adalah toilet umum, ruang tunggu persidangan, ruang tunggu penasehat hukum, ruang bermain anak, ruang kesehatan, dan ruang laktasi.

PA Bojonegoro telah memfasilitasi para pihak dengan berbagai kebutuhan yang dapat membantu kemudahan para pihak, diantaranya yaitu air minum secara gratis, tempat charger, kursi roda untuk penyandang disabilitas, tempat duduk yang nyaman, serta jaringan wifi secara gratis.

Suami yang menceraikan istrinya wajib memberikan nafkah iddah selama masa iddah (3 bulan) serta mut’ah (uang/barang penghibur) istri yang diceraikan.

Permohonan hak asuh anak dan nafkah anak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian, dalam gugatan balik (rekonvensi) atau diajukan dalam perkara tersendiri.

Maksimal penyelesaiannya 5 bulan terhitung pada saat mendaftar serta tergantung pada agenda jawab menjawab dan pembuktian. Pada proses persidangan cerai talak, kurang lebih 3 minggu dari perkara putus (setelah putusan berkekuatan hukum tetap) maka pemohon harus hadir di persidangan untuk pengucapan ikrar talak.

PA Bojonegoro menyediakan Mediator dari 2 unsur yaitu unsur hakim dan unsur non hakim yang sudah memiliki sertifikat Mediator/keahlian. Mediator dari unsur hakim tidak dipungut biaya. Unsur yang kedua adalah mediator dari non hakim, tarif mediator non hakim akan disesuaikan dengan kesepakatan pada negosiasi antara pihak yang berperkara dengan mediator tersebut serta dibebankan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

Cerai gugat/talak: buku nikah, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat/bukti/keterangan lain-lain. Harta bersama/gono-gini: Akta cerai, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, dan bukti surat kepemilikan harta bersama. Hadhanah/hak asuh anak: Akta cerai, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, dan Akta kelahiran anak/keterangan lahir. Pembatalan nikah: Buku nikah, KTP/surat keterangan domisili, bukti palsu/pemalsuan identitas.

Pengesahan nikah: Surat keterangan tidak tercatat dari KUA, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat/bukti/keterangan lain-lain. Dispensasi nikah: buku nikah orang tua/wali, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, akta kelahiran anak dan calon suami (yang di bawah umur), ijazah terakhir anak dan calon suami (yang di bawah umur), surat keterangan penghasilan calon suami, surat keterangan hubungan kekerabatan, surat keterangan hamil (apabila calon isteri dalam keadaan hamil), dan surat penolakan nikah dari KUA. Perwalian anak: buku nikah pemohon, buku nikah orang tua anak, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, surat keterangan lahir, surat keterangan kematian, surat keterangan persetujuan keluarga, surat keterangan penghasilan. Penetapan ahli waris: Buku nikah orang tua (pewaris), KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga ahli waris, surat keterangan kematian, bagan/silsilah waris yang dikeluarkan oleh desa setempat. Pengangkatan anak: Buku nikah para pemohon, KTP/surat keterangan domisili, kartu keluarga, akta kelahiran anak/keterangan lahir, dan surat keterangan penyerahan anak.

PA Bojonegoro menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara Cuma-Cuma yang berada di ruang PTSP.

Anda dapat menghubungi tlp (0353) 881235 atau DM kami via Instagram/fb @pabojonegoro

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024