(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
UNCATEGORISED

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

12 August 2024
Super User
1471 Dilihat

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor Berdasarkan PERMA No. 9 Tahun 2016

Hak-hak Pelapor
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
  2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya.
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-hak Terlapor
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
  1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Selengkapnya:

Layanan SMS Pengaduan:
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format:

Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi pengaduan

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV