Sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro
Sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro
Pengadilan Agama Bojonegoro yang saat ini berkedudukan di ibu kota Kabupaten Bojonegoro dengan alamat Jalan M.H. Thamrin nomor 88 Bojonegoro, memiliki sebuah gedung berlantai dua dengan status milik Negara (Mahkamah Agung R.I.) dengan sertifikat nomor 04/1991 tanggal 10 Mei 1991. Sejarah perkembangan Pengadilan Agama Bojonegoro secara kronologis dapat ditelusuri dari masa ke masa sebagai berikut:
Daerah Bojonegoro adalah termasuk bagian wilayah Kerajaan Mojopahit yang menjadi pusat Kerajaan Hindu di Jawa, yang keberadaannya tidak terlepas dari pengaruh Islam yang mulai tersebar pada saat itu. Oleh karena itu sistem peradilan dalam Masyarakat Bojonegoro juga dipengaruhi oleh sistem Hukum Islam.
Sebelum masa penjajahan, secara yuridis formal Pengadilan Agama Bojonegoro belum ada, akan tetapi secara de facto diyakini sudah ada atau secara substansial eksistensi Pengadilan Agama Bojonegoro sudah ada. Hal ini karena saat itu apabila terdapat perkara-perkara seperti Perkawinan, Perceraian, dan Warisan cukup diajukan kepada Penghulu yang menerima dan memutus perkara yang diajukan kepadanya di serambi masjid agung daerah setempat meskipun belum ada sumber data yang dapat dijadikan pedoman.
Pengadilan Agama Bojonegoro diperkirakan dibentuk sekitar tahun 1908 berdasarkan Stbd. 152 Tahun 1882, yang langsung diketuai K. Mas Ngabai Sosro Oelomo dan berlokasi di halaman Masjid Agung Bojonegoro.
Sejak pemerintahan Hindia Belanda mengeluarkan Stbd. Nomor 152 tahun 1882, keberadaan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura (termasuk yang ada di Bojonegoro) secara formal diakui dalam pemerintahan tetapi tidak pernah diperhatikan keberadaannya, kemudian disusul dengan keluarnya Stld. Tahun 1973 Nomor 116 dan 610 sebagai penyempurnaan Stld tahun 1882 Nomor 152, akan tetapi kewenangan yang semula dijalankan oleh Pengadilan Agama yaitu masalah waris dicabut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dengan memakai dasar hukum adat.
Pada Tahun 1942 Indonesia diduduki oleh Jepang dan Peradilan Agama tetap dipertahankan serta tidak mengalami perubahan kecuali namanya diganti dengan "Soorioo Hooin" untuk peradilan Agama dan "Kaikooo Kotoo Hooin" untuk Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan aturan peralihan pasal 3 Onasu Seizu, tanggal 7 Maret 1942 No. 1.
Pada masa kemerdekaan ini eksistensi peradilan tetap diakui, meskipun demikian kewenangan pengadilan masih dimasukkan dalam pengadilan umum secara istimewa, termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro. Dalam perkembangan selanjutnya di daerah-daerah yang diawali oleh Propinsi Aceh dibentuk Mahkamah Syariah yang merupakan awal kemandirian peradilan agama, hingga pada tahun 1970 keluar Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang kewenangan 4 badan peradilan, termasuk peradilan agama dengan adanya jaminan yuridis Undang-Undang 14 Tahun 1970 keberadaan Pengadilan Agama semakin kuat.
Sejak tahun 1956 sampai dengan 1973 Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro dijabat secara berturut-turut oleh:
- K. M. Balyah, yang menjabat dari tahun 1956 s/d 1960;
- K. H. lchsan dari tahun 1960 s/d 1961;
- A. Taufiq, S.H. dari tahun 1961 s/d 1966;
- Chotim A. A. dari tahun 1966 s/d 1969;
- Drs. H. Moh. Taufiq, S.H., M.Hum dari tahun 1969 s/d 1971;
- Moh. Taufiq, S.H. dari tahun 1971 s/d 1973.
Pengadilan Agama Bojonegoro semula bertempat di Masjid Agung Bojonegoro, kemudian pindah di gedung untuk sidang di tempat MIN Bojonegoro jalan Panglima Sudirman dan sejak tahun 1980 berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Bojonegoro.
Dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan serta peraturan pelaksanaannya dan diundangkan PP No. 28 Tahun 1977, wewenang Pengadilan Agama semakin luas. Disusul dengan UU No. 7 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009, eksistensi Pengadilan Agama semakin jelas. Secara berkesinambungan pada masa ini Pengadilan Agama dipimpin oleh:
- Drs. Damini AS dari tahun 1973 s/d 1980;
- Drs. H. Muhsinun, S.H. dari tahun 1980 s/d 1989;
- Drs. H. Abdul Hamid dari tahun 1989 s/d 1992;
- Drs. H. Hasan Zain. S.H. 1992 s/d 1999;
- Drs. H. Ahmad Mukhayat. S.H. dari tahun 1999 s/d 2000;
- H. Sjamsul Huda, S.H. dari tahun 2000 s/d 2001;
- Drs. H. Moch. Zabidi, S.H. dari tahun 2001 s/d 2004;
- Drs. H. Thoyib, S.H. dari tahun 2004 s/d 2006;
- Drs. H. Miswan, S.H. dari tahun 2006 s/d 2008;
- Drs. H. Asrofin Sahlan, M.H. dari tahun 2008 s/d 2010;
- H. Moch. Tha'if AS, S.H. dari tahun 2010 s/d 2015;
- H. Nahison Dasa Brata, S.H., M.Hum dari tahun 2015 s/d 2019;
- Drs. H. Sahrudin, S.H.,M.HI dari tahun 2019 s/d Mei 2019;
- Drs. Muhajir, M.H.,M.Hum. dari Mei 2019 s/d Agustus 2020;
- Drs. Syamsul Aziz. M.H. dari Agustus 2020 s/d Juli 2021;
- Drs. H. Faiq, M.H. dari Juli 2021 s/d September 2022;
- Drs. H. Karmin, M.H. dari September 2022 s/d Mei 2024;
- Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. dari Mei 2024 s/d Mei 2026;
- Sutikno, S.Ag., M.H., dari Juni 2026 sampai sekarang.

