Sejarah Pengadilan Agama Bojonegoro
Pengadilan Agama Bojonegoro yang saat ini berkedudukan di ibu kota Kabupaten Bojonegoro dengan alamat Jalan M.H. Thamrin nomor 88 Bojonegoro, memiliki sebuah gedung berlantai dua dengan status milik Negara (Mahkamah Agung R.I.) dengan sertifikat nomor 04/1991 tanggal 10 Mei 1991 Sejarah perkembangan Pengadilan Agama Bojonegoro secara kronologis dapat ditelusuri dari masa kemasa sebagai berikut :
1. Masa Sebelum Penjajahan
Daerah Bojonegoro adalah termasuk bagian wilayah Kerajaan Mojopahit yang menjadi pusat Kerajaan Hindu di Jawa, yang keberadaannya tidak terlepas dari pengaruh Islam yang mulai tersebar pada saat itu. Oleh karena itu sistem peradilan dalam Masyarakat Bojonegoro Juga dipengaruhi oleh sistem Hukum Islam.
Sebelum masa penjajahan, secara yuridis formal Pengadilan Agama Bojonegoro belum ada, akan tetapi secara defacto diyakini sudah ada atau secara substansial eksistensi Pengadilan Agama Bojonegoro sudah ada, hal ini karena saat itu belum sudah ada dan sebagaimana yuang ada di daerah lain apabila terdapat perkara-perkara seperti Perkawinan, Perceraian, dan Warisan cukup diajukan kepada Penghulu yang menerima dan memutus perkara yang diajukan kepadanya di serambi masjid agung daerah setempat meskipun belum ada sumber data yang dapat dijadikan pedoman.
2. Masa Belanda sampai Masa Penjajahan Jepang
Pengadilan Agama Bojonegoro diperkirakan dibentuk sekitar tahun 1908 berdasarkan Stbd. 152 Tahun 1882, yang langsung diketuai K. Mas Ngabai Sosro Oelomo dan berlokasi di halaman Masjid Agung Bojonegoro.
Sejak pemerintahan Hindia Belanda mengeluarkan stbd. Nomor 152 tahun 1882, keberadaan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura (termasuk yang ada di Bojonegoro) secara formal diakui dalam pemerintahan tetapi tidak pernah diperhatikan keberadaannya, kemudian disusul dengan keluarnya stld. Tahun 1973 Nomor 116 dan 610 sebagai penyempurnaan stld tahun 1882 Nomor 152, akan stetapi kewenangan yang semula dijalankan oleh Pengadilan Agama yaitu masalah waris dicabut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dengan memakai dasar hukum adat.
Pada Tahun 1942 Indonesia diduduki oleh Jepang dan Peradilan Agama tetap dipertahankan serta tidak mengalami perubahan kecuali namanya diganti dengan "Soorioo Hooin" untuk peradilan Agama dan "Kaikooo Kotoo Hooin" untuk Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan aturan peralihan pasal 3 Onasu Seizu, tanggal 7 Maret 1942 No. 1.
3. Masa Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan ini eksistensi peradilan tetap diakui, meskipun demikian kewenangan pengadilan masih dimasukkan dalam pengadilan umum secara istimewa, termasuk Pengadilan Agama Bojonegoro dan dalam perkembangan selanjutnya di daerah-daerah yang diawali oleh Propinsi Aceh dibentuk Mahkamah Syariah yang merupakan awal kemandirian peradilan agama, hingga pada tahun 1970 keluar Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang kewenangan 4 badan peradilan, termasuk peradilan agama dengan adanya jaminan yuridis Undang-Undang 14 Tahun 1970 keberadaan Pengadilan Agama semakin kuat.
Sejak tahun 1956 sampai dengan 1973 Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro dijabat secara berturut-turut oleh:
- K. M. Balyah, yang menjabat dari tahun 1956 sampai dengan tahun 1960;
- K. H. lchsan dari tahun 1960 sampai dengan tahun 1961;
- A. Taufiq, S.H. dari tahun 1961 sampai dengan 1966;
- Chotim A. A. dari tahun 1966 sampai dengan 1969;
- Drs. H. Moh. Taufiq, S.H., M.Hum dari tahun 1969 sampai dengan 1971;
- Moh. Taufiq, S.H. dari tahun 1971 sampai dengan 1973;
4. Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pengadilan Agama Bojonegoro semula bertempat di Masjid Agung Bojonegoro, kemudian pindah digedung untuk sidang di tempat MIN Bojonegoro jalan Panglima Sudirman dan sejak tahun 1980 berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin Bojonegoro. Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 oleh pemerintah tentang perkawinan serta peraturan pelaksanaannya dan diundangkan lagi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang wewenang Pengadilan Agama semakin luas dan mantap yang kemudian pula disusul dengan keluarnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 dan telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang eksistensi Pengadilan Agama semakin .jelas sebagai perwujudan kehendak bunyi Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 senbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, sistem kinerja Pengadilan Agama Bojonegoro pelan tapi pasti menjadi lebih balk. Secara berkesinambungan pada masa ini Pengadilan Agama dipimpin oleh :
- Drs. Damini AS dari tahun 1973 sampai dengan 1980;
- Drs. H. Muhsinun, S.H. dari tahun 1980 sampai dengan
- Drs. H. Abdul Hamid. dari tahun 1989 sampai dengan 19892:
- Drs. H. Hasan Zain. S.H. 1992 sampai dengan 1999;
- Drs. H. Ahmad Mukhayat. S.H. dari tahun 1999 sampai dengan 2000:
- H. Sjamsul Huda, S.H. dari tahun 2000 sampai dengan 2001:
- Drs. H. Moch. Zabidi, S.H. dari tahun 2001 sampai dengan 2004;
- Drs. H. Thoyib, S.H. dari tahtui 2004 sampai dengan 2006:
- Drs. H. Miswan, S.H. dari tahun 2006 sampai dengan 2008;
- Drs. H. Asrofin Sahlan, M.H. dari tahun 2008 sampai dengan 2010;
- H. Moch. Tha'if AS, S.H. dari tahun 2010 sampai dengan 2015;
- H. Nahison Dasa Brata, S.H., M.Hum dari tahun 2015 sampai dengan 2019;
- Drs. H. Sahrudin, S.H.,M.HI dari tahun 2019 sampai Mei 2019;
- Drs. Muhajir, M.H.,M.Hum. dari Mei 2019 sampai Agustus 2020;
- Drs. Syamsul Aziz. M.H. dari Agustus 2020 sampai Juli 2021
- Drs. H. Faiq, M.H. dari Juli 2021 sampai September 2022
- Drs. H. Karmin, M.H. dari September 2022 sampai Mei 2024
- Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. dari Mei 2024 sampai sekarang.