Rincian Biaya Prodeo
Perkara Dengan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo DIPA) |
|
Pembebasan biaya perkara melalui DIPA (Prodeo DIPA) berpedoman kepada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pembebasan biaya perkara diberikan kepada setiap orang atau kelompok yang tidak mampu secara ekonomi dengan melampirkan buktinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Perma No. 1 Tahun 2014. |
Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke Negara |
|
|