- Details
- Written by Super User
- Hits: 26
Bojonegoro, 28 September 2026 M - 17 Rabi'ul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah menyusun rencana penyelesaian perkara untuk periode tanggal 28 September hingga 2 Oktober 2026. Berdasarkan data yang bersumber dari Aplikasi Jadwal Sidang PA Bojonegoro, tercatat sebanyak 246 perkara dijadwalkan akan disidangkan sepanjang pekan ini. Penanganan perkara pada pekan tersebut dimulai pada hari Senin, 28 September 2026, dengan alokasi sebanyak 55 perkara. Jumlah perkara yang sama persis kembali dijadwalkan pada hari Selasa, 29 September 2026, yakni sebanyak 55 perkara. Rencana ini disusun secara teliti guna menjaga kelancaran alur pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Memasuki pertengahan pekan, volume perkara persidangan di Pengadilan Agama Bojonegoro tercatat mengalami peningkatan. Pada hari Rabu, 30 September 2026, majelis hakim dijadwalkan akan memimpin jalannya persidangan untuk 62 perkara. Puncak kepadatan agenda persidangan terjadi pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, dengan total menangani 66 perkara. Sementara itu, persidangan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, menjadi hari paling ringkas dengan jumlah 8 perkara. Pembagian jadwal persidangan harian ini diharapkan mampu menjaga efisiensi kinerja para hakim dan petugas persidangan.
Berdasarkan rincian jenis agenda sidang, tahapan Sidang Pertama mendominasi persidangan pekan ini dengan total 87 perkara. Rincian Sidang Pertama meliputi 20 perkara pada 28 September, 24 perkara pada 29 September, 15 perkara pada 30 September, serta 28 perkara pada 1 Oktober. Selanjutnya, tahapan Sidang Lanjutan menyumbang angka yang tidak kalah banyak dengan jumlah mencapai 78 perkara. Untuk kelompok agenda Jawaban, Replik, Duplik, dan Kesimpulan, pengadilan mengagendakan total sebanyak 10 perkara. Sedangkan untuk jenis agenda Pemeriksaan Setempat, Aplikasi Jadwal Sidang mencatat hasil nihil atau nol perkara sepanjang pekan.
Tahapan penjatuhan Putusan/MM juga menjadi perhatian utama dengan jumlah total penyelesaian mencapai 58 perkara. Agenda Putusan/MM tersebar sebanyak 9 perkara pada 28 September, 21 perkara pada 29 September, 4 perkara pada 30 September, 16 perkara pada 1 Oktober, dan 8 perkara pada 2 Oktober. Di sisi lain, pelaksanaan agenda Ikrar Talak dijadwalkan sebanyak 13 perkara sepanjang periode pekan ini. Adapun rincian Ikrar Talak terdiri dari 2 perkara pada 28 September, 8 perkara pada 30 September, dan 3 perkara pada 1 Oktober. Seluruh data agenda persidangan tersebut telah terintegrasi secara rapi melalui sistem informasi jadwal sidang lembaga.
Menanggapi rencana persidangan tersebut, Ketua PA Bojonegoro, Bapak Sutikno, S.Ag., M.H., menegaskan kesiapan penuh seluruh jajaran persidangan. Beliau menyampaikan bahwa majelis hakim dan aparatur siap mengawal pelaksanaan seluruh rangkaian sidang agar berjalan lancar, tertib, dan transparan. Langkah tersebut senantiasa berpedoman pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat pencari keadilan. Beliau turut mengimbau kepada seluruh pihak berperkara untuk dapat hadir secara tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan. Kedisiplinan para pihak dalam memenuhi panggilan persidangan sangat penting untuk mendukung kelancaran penyelesaian seluruh perkara.
Dengan adanya penjadwalan persidangan yang terencana dan terintegrasi melalui Aplikasi Jadwal Sidang, masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan kepastian informasi terkait waktu penyelesaian perkara mereka. Rincian jadwal harian yang transparan ini memungkinkan para pihak berperkara untuk mengatur waktu kehadiran secara lebih efisien sehingga terhindar dari antrean yang menumpuk. Selain itu, kesiapan penuh majelis hakim beserta aparatur peradilan menjamin bahwa setiap tahapan sidang berjalan lancar sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Target penyelesaian puluhan perkara melalui penjatuhan putusan dan ikrar talak pada pekan tersebut juga memberikan kelegaan serta kejelasan status hukum yang sangat dinantikan oleh para pihak. Pada akhirnya, keterbukaan informasi jadwal ini yang dipadukan dengan kedisiplinan kehadiran masyarakat akan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang prima, tertib, dan akuntabel di Pengadilan Agama Bojonegoro. Snd - Rian
Berikut ini link untuk melihat Jadwal Sidang di website PA Bojonegoro : https://jadwalsidang.pa-bojonegoro.go.id/
- Details
- Written by Super User
- Hits: 65
Bojonegoro, 25 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Selain di wilayah Sumberrejo, Pengadilan Agama Bojonegoro juga melaksanakan agenda Sidang Pemeriksaan Setempat di kawasan Desa Kalangan. Kegiatan persidangan di luar gedung pengadilan ini secara khusus bertujuan untuk menyelesaikan perkara sengketa kewarisan. Majelis hakim yang turun langsung ke lokasi persidangan dipimpin oleh Bapak Gembong selaku Ketua Majelis. Dalam menjalankan tugas yudisial tersebut, beliau didampingi oleh Ibu Ummu sebagai Hakim Anggota dan Bapak Ulin selaku Panitera Sidang. Pada kegiatan peninjauan lapangan ini, jajaran aparat pemerintah desa setempat juga turut mendampingi agar seluruh proses identifikasi objek berjalan dengan aman.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Desa Kalangan ini, objek sengketa yang diperiksa meliputi berbagai wujud aset kebendaan berharga yang harus dipastikan keberadaannya. Pemeriksaan langsung terhadap berbagai objek kebendaan tersebut sangat krusial untuk menghindari potensi kesalahan identifikasi maupun kesimpangsiuran informasi terkait spesifikasi fisik barang. Oleh karena itu, kehadiran Bapak Gembong beserta seluruh tim di lokasi bertujuan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kualitas, kuantitas, serta kondisi riil harta peninggalan. Hakim Anggota, Ibu Ummu, juga terlihat sangat aktif berdialog dengan pihak-pihak terkait guna menggali informasi yang objektif mengenai riwayat dan status aset. Selanjutnya, Bapak Ulin dengan sigap mencatat setiap detail spesifikasi wujud kebendaan beserta berbagai keterangan penting warga ke dalam lembar berita acara persidangan.
Persidangan di lapangan ini mengedukasi warga tentang prinsip hukum bahwa kebenaran materiil jauh lebih penting daripada sekadar dokumen formal semata. Bukti surat di atas kertas seringkali memiliki selisih atau tidak sesuai dengan wujud maupun luas riil objek yang dikuasai secara fisik. Berdasarkan aturan Pasal 180 R.Bg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, hakim sangat dilarang untuk memutus perkara dengan hanya bertumpu pada asumsi. Majelis hakim harus melihat kondisi objek sengketa dengan mata kepala sendiri agar terhindar dari keterangan palsu pihak yang tidak bertanggung jawab mengenai rincian barang. Proses pemeriksaan langsung ini pada akhirnya berhasil menutup celah bagi pihak-pihak yang mungkin mencoba memanipulasi data objek sengketa selama masa persidangan berlangsung.
"Pemeriksaan langsung ke lapangan ini adalah wujud transparansi peradilan untuk menggali kebenaran materiil secara faktual agar putusan yang kami jatuhkan tidak sekadar bertumpu pada asumsi dokumen semata," tegas Bapak Gembong selaku Ketua Majelis. Beliau merasa sangat bersyukur karena selama tahapan verifikasi wujud aset kebendaan tersebut, para pihak yang berperkara menunjukkan sifat yang sangat kooperatif sehingga proses identifikasi berjalan lancar. "Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan prima dari jajaran perangkat Desa Kalangan yang telah proaktif memberikan fasilitas dan pendampingan selama kegiatan persidangan setempat ini berlangsung," tambahnya. Kesiapan aparatur pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas serta kelengkapan fasilitas peninjauan terbukti sangat membantu majelis hakim dalam menyelesaikan tugas yudisial di luar gedung pengadilan. "Berkat dukungan dari sifat kooperatif para pihak beserta fasilitas optimal dari pemerintah desa setempat, kami semakin optimis mampu melahirkan putusan yang berkualitas, adil, dan memberikan kepastian hukum," tutup beliau.
Pelaksanaan sidang di tempat ini menjadi bukti nyata tingginya transparansi peradilan dalam menyelesaikan konflik kepemilikan harta secara menyeluruh bagi warga desa. Sikap transparansi ini terbukti sangat ampuh dalam mencegah kemungkinan munculnya sengketa turunan antar ahli waris di masa yang akan datang. Praktik persidangan yang terbuka di Desa Kalangan ini juga semakin menegaskan kelayakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi yang disandang oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Dedikasi tinggi yang ditunjukkan oleh Bapak Gembong, Ibu Ummu, dan Bapak Ulin merupakan representasi nyata dari wajah lembaga peradilan modern yang terus berinovasi. Putusan hukum yang dilahirkan dari kerja keras meninjau lapangan ini dipastikan akan memiliki kualitas keadilan paripurna sehingga kemanfaatan hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 89
Bojonegoro, 24 September 2026 M - 12 Rabi'ul Akhir 1448 H
Perkembangan teknologi modern telah mengubah wajah peradilan di Indonesia secara drastis, tak terkecuali di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, operasional pengadilan tersebut telah banyak didukung oleh inovasi canggih berbasis Kecerdasan Buatan. Sejarah mencatat bahwa adopsi teknologi pintar ini tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses evolusi sistem yang terukur. Transformasi ini bermula dari sekadar otomatisasi sederhana hingga akhirnya mencapai tahap kecerdasan buatan sesungguhnya demi mewujudkan standar pelayanan prima. Tujuan utamanya adalah menghadirkan sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan sangat rasional bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Bojonegoro.
Jejak awal digitalisasi layanan di PA Bojonegoro mulai dirintis dan berakselerasi secara masif pada masa pasca-pandemi sekitar tahun 2022 silam. Pada masa ini, pengadilan mulai mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-Court untuk pendaftaran perkara, pembayaran, hingga pemanggilan secara elektronik. Kebutuhan akan arus informasi yang cepat dari basis data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kemudian memicu lahirnya inovasi pendukung berupa asisten virtual atau chatbot pada platform WhatsApp melalui layanan informasi. Mesin mampu melakukan broadcast jadwal persidangan dan menjawab puluhan pertanyaan masyarakat berdasarkan kata kunci yang telah diprogramkan oleh administrator. Meskipun masih sangat dasar, inovasi otomatisasi ini sukses membantu masyarakat menanyakan syarat pendaftaran perkara di e-Court maupun memantau jadwal persidangan yang terintegrasi dengan SIPP secara daring.
Pemanfaatan teknologi di PA Bojonegoro juga mulai merambah ke tahapan pengenalan Natural Language Processing (NLP) dengan adanya fitur text-to-speech untuk layanan antri sidang dan antrian PTSP diwebsite guna membantu kelompok rentan dan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan. Sementara itu, sistem administrasi persidangan internal di bagian kepaniteraan juga semakin efisien berkat optimalisasi SIPP melalui Aplikasi Pembuatan Berita Acara Sidang (APS) besutan Badilag dan pemanfaatan Smart Majelis. Fitur "Smart Majelis" yang didukung penuh oleh Rule-Based Filtering, Entropy, dan Technique for Order by Similarty to Ideal Solution (TOPSIS). Algoritma ini secara otomatis mampu mendistribusikan beban kerja perkara kepada majelis hakim secara proporsional dan mendeteksi anomali data jika terdapat suatu perkara yang mulai mendekati batas waktu penyelesaian.
Lompatan terbesar menuju kecerdasan buatan yang sesungguhnya baru benar-benar terealisasi pada periode tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026. Pada era ini, PA Bojonegoro mulai memanfaatkan Generative AI seperti ChatGPT dan Gemini yang bertindak cerdas sebagai AI Agent mandiri. Inovasi AI ini juga digunakan untuk menunjang beberapa tugas pokok di bidang kehumasan khususnya untuk menyusun draf berita, memproduksi video informatif, hingga merancang desain infografis berbasis data yang tervalidasi.
Transformasi teknologi yang sangat komprehensif ini merupakan bukti nyata dari evolusi slogan MATOH yang menjadi ruh pelayanan pengadilan sejak 2018. Nilai luhur kepanjangan dari Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat tersebut kini terus diwujudkan. Meski teknologi telah mampu menganalisis data secara mutakhir, pimpinan PA Bojonegoro selalu menegaskan bahwa peran aparatur peradilan sama sekali tidak tergantikan. Sentuhan empati dan pertimbangan nurani sang hakim tetap menjadi instrumen paling krusial dalam merumuskan sebuah putusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat. Melalui perpaduan yang sangat harmonis antara keakuratan agen kecerdasan buatan dan nurani keadilan, PA Bojonegoro sukses membuktikan kesiapannya sebagai peradilan modern.Snd-Nkn
- Details
- Written by Super User
- Hits: 51
Bojonegoro, 28 September 2026 M - 17 Rabi'ul Akhir 1448 H
Semangat kolaborasi lintas sektoral mengemuka menjelang kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Ruang Angling Dharma, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada 23 September 2026. Momen ini sejalan dengan arahan tegas Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang sebelumnya telah menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama untuk memenuhi kebutuhan hak anak. Beliau berharap implementasi peraturan ini dapat mewujud dalam berbagai program yang berpihak kepada anak serta menciptakan kebijakan terintegrasi demi keamanan dan kenyamanan anak-anak Bojonegoro. Terilhami oleh pesan tersebut, sebuah diskusi ringan yang sarat makna terjalin antara perwakilan Dinas P3AKB (psikolog), Agus Ari Afandi dengan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sandhy Sugijanto di sela-sela waktu menunggu dimulainya acara. Obrolan hangat ini berfokus pada satu isu krusial yang menjadi perhatian bersama, yakni upaya terpadu dalam menekan angka perkara dispensasi kawin di wilayah Bumi Angling Dharma.
Dalam perbincangan tersebut, Panitera Muda Hukum PA Bojonegoro, menggagas perlunya sebuah inovasi aplikasi data tunggal yang terintegrasi untuk mencegah dan menangani perkawinan anak secara sistematis. Skema aplikasi ini akan bermula di tingkat desa melalui modin nikah sebagai titik masuk pertama untuk mendaftarkan identitas calon pengantin beserta orang tuanya. Alur data kemudian berlanjut ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mencatat penolakan permohonan nikah karena faktor usia yang belum memenuhi syarat perundang-undangan. Selanjutnya, sistem akan meneruskan tahapan ke Puskesmas guna mendapatkan rekomendasi medis, lalu bermuara ke Dinas P3AKB untuk penilaian kesiapan mental atau psikologis. Ketika seluruh dokumen rekomendasi tersebut telah lengkap dan terunggah, barulah orang tua dapat mendaftarkan perkaranya ke pengadilan dengan membawa rekam jejak informasi yang utuh.
Kelengkapan data rekam jejak ini diyakini akan sangat membantu hakim PA Bojonegoro dalam menggali kondisi riil calon pengantin, baik dari segi kesiapan medis maupun kematangan psikologisnya. Dari sudut pandang psikolog Dinas P3AKB, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar anak di bawah umur memang belum siap secara mental untuk membangun rumah tangga. Meskipun demikian, dalam kondisi darurat seperti kehamilan di luar nikah, pihak psikolog terpaksa mengeluarkan rekomendasi bersyarat demi memberikan perlindungan hukum dan sosial. Sayangnya, banyak orang tua yang bersikap kurang kooperatif dan hanya menganggap tahapan konseling kejiwaan ini sebagai formalitas birokrasi belaka demi menikahkan anak mereka. Oleh karena itu, hakim membutuhkan dokumen rekam jejak yang mudah dibaca agar dapat menjatuhkan putusan secara bijaksana sekaligus memberikan nasihat mitigasi risiko kepada keluarga terkait.
Untuk mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi dan penasihatan terkait risiko perkawinan anak seharusnya memang dilakukan lebih gencar sejak di tingkat pemerintahan desa. Perangkat desa, khususnya modin nikah atau Kaur Kesra, dianggap memiliki kedekatan kultural serta pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi sosial psikologis warganya. Jika upaya pencegahan di tingkat desa ini belum membuahkan hasil, maka penanganan di tingkat Dinas P3AKB nantinya dapat difokuskan pada intervensi psikologis yang lebih mendalam. Tentu saja, pelaksanaan skema ideal ini membutuhkan payung hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Desa (Perdes) hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia di garis terdepan. Sinergi ini memastikan bahwa negara benar-benar hadir untuk memberikan pelayanan sekaligus perlindungan sosial yang komprehensif langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
Mengakhiri diskusi seiring dengan akan dimulainya kegiatan sosialisasi Perda, ditarik sebuah kesimpulan penting mengenai urgensi kolaborasi lima pemangku kepentingan utama. Pemerintah desa, KUA, Puskesmas, Dinas P3AKB, dan Pengadilan Agama Bojonegoro perlu segera duduk bersama untuk merumuskan sistem penanganan perkawinan anak yang terpadu tersebut. Melalui aplikasi data tunggal ini, pengawasan dan pendampingan terhadap keluarga muda dapat dilakukan secara berkesinambungan sejak masa pra-nikah hingga pasca-nikah. Langkah kolaboratif ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah pernikahan dini, tetapi juga membina pasangan muda agar memiliki ketahanan keluarga yang kuat. Pada akhirnya, jikapun dispensasi kawin terpaksa dikabulkan, pengawasan lintas sektoral ini akan memastikan pasangan muda tersebut mendapat perlindungan maksimal sehingga tidak berujung pada perceraian.
Pada kesempatan wawancara antara penulis dengan Ketua PA Bojonegoro, Sutikno,S.Ag, M.H, terhadap hasil diskusi sebelumnya, Bapak Ketua memberikan komentarnya, "Saya mewakili pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan gagasan progresif yang lahir dari diskusi lintas sektoral ini. Mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Bojonegoro tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu instansi; ia menuntut sinergi operasional yang nyata, selaras dengan arahan Bapak Bupati. Gagasan untuk mengintegrasikan lima pilar utama—Pemerintah Desa, KUA, Puskesmas, DP3AKB, dan Pengadilan Agama melalui sebuah sistem aplikasi data tunggal merupakan langkah transformasi digital pelayanan publik yang sangat krusial dan sepenuhnya kami dukung.
Dari kacamata peradilan, penanganan perkara dispensasi kawin adalah isu hilir yang membutuhkan intervensi dan pencegahan yang kuat di hulu. Ketika sebuah permohonan dispensasi kawin bermuara di Pengadilan Agama, majelis hakim memikul tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Hakim tidak sekadar memutus berdasarkan kelengkapan syarat formil, tetapi dituntut untuk menggali kesiapan mental, kesehatan reproduksi, dan kematangan sosial ekonomi calon pengantin. Hadirnya aplikasi terpadu yang merekam jejak penasihatan dari desa hingga rekomendasi medis dan psikologis secara utuh akan menjadi instrumen pemutus yang sangat vital. Data komprehensif ini akan memperkuat pertimbangan hukum (legal reasoning) hakim untuk menjatuhkan penetapan yang paling maslahat, sekaligus menjadi dasar pemberian nasihat yang tepat sasaran bagi orang tua calon pengantin. Snd
Lebih dari itu, konsep pengawasan dan pendampingan yang terintegrasi, baik pada fase pra-nikah maupun pasca-nikah, adalah jawaban konkret atas kekhawatiran kita terhadap kerentanan keluarga muda yang berujung pada perceraian dini. Pengadilan Agama Bojonegoro menyatakan kesiapan dan komitmen penuh untuk segera duduk bersama merumuskan rancang bangun aplikasi ini, serta mematangkan payung hukum dan nota kesepahaman (MoU) lintas sektoral. Kami berharap inovasi sistem penanganan terpadu ini dapat segera direalisasikan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masa depan anak-anak di Bumi Angling Dharma." Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 52
Bojonegoro, 8 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Pengadilan Agama Bojonegoro kembali menggelar agenda Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente untuk menyelesaikan sengketa kewarisan dan harta bersama di wilayah Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo. Majelis Hakim yang bertugas pada persidangan kali ini diketuai langsung oleh Bapak Drs. Abd. Gani, M.H., dengan didampingi oleh Panitera Sidang Bapak Drs. Nur Wachid. Rangkaian persidangan lapangan ini diawali dan dibuka secara resmi oleh Majelis Hakim bertempat di Balai Desa Deru dengan dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Setelah memastikan kehadiran seluruh pihak terkait, Ketua Majelis langsung menyatakan bahwa sidang dibuka serta terbuka untuk umum. Sebelum menuju lokasi, Ketua Majelis tetap memberikan nasihat dan mengupayakan perdamaian sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan penerapan asas perdamaian dalam sengketa perdata.
Ketika upaya damai tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan, Majelis Hakim segera memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara langsung ke titik lokasi sengketa. Setibanya di lokasi, Majelis Hakim segera melakukan pengamatan mendetail terhadap letak, luas, serta batas-batas tanah untuk dicocokkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi. Keterlibatan perangkat desa sangat krusial dalam tahap ini guna memberikan petunjuk arah dan mengonfirmasi batas wilayah secara akurat bersama para pihak. Pencocokan data ini bertujuan memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada secara fisik dan tidak mengalami perubahan wujud secara sepihak. Setiap temuan faktual yang diperoleh di lapangan tersebut langsung dicatat dengan teliti oleh panitera untuk dimasukkan ke dalam berita acara persidangan.
Pelaksanaan sidang lapangan ini memberikan edukasi penting bagi masyarakat mengenai urgensi kejelasan objek sengketa dalam ranah hukum perdata. Langkah descente ini merupakan instrumen utama pengadilan untuk memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan nantinya tidak berujung kabur atau obscuur libel. "Pemeriksaan setempat ini adalah langkah krusial untuk memastikan kebenaran materiil di lapangan secara langsung agar putusan memiliki kekuatan eksekutorial yang pasti," tegas Drs. Abd. Gani, M.H. Hal ini sangat penting karena seringkali masyarakat mengalami kendala saat eksekusi putusan akibat objek tanah ternyata terbukti tumpang tindih atau bahkan fiktif. Oleh karena itu, kepastian letak dan batas objek melalui pemeriksaan langsung ini akan menjamin putusan pengadilan dapat dieksekusi secara nyata tanpa menimbulkan konflik baru.
Rangkaian pelaksanaan sidang lapangan ini dapat berjalan sangat lancar berkat dukungan penuh dan kesiapan optimal dari jajaran Pemerintah Desa Deru. Sejak awal agenda, pihak balai desa telah memfasilitasi ruang persidangan yang memadai untuk proses pembukaan sidang sekaligus mediasi awal. Selain itu, pemerintah desa juga menyiagakan perangkatnya secara khusus untuk mendampingi Majelis Hakim menuju ke titik lokasi objek sengketa. Sinergi dan keterlibatan aktif perangkat desa tersebut sangat membantu pengadilan dalam mengonfirmasi riwayat tanah serta batas-batas wilayah secara komprehensif. Bantuan fasilitasi dan informasi yang akurat dari aparatur desa ini terbukti mampu mempercepat penyelesaian perkara demi mewujudkan kepastian hukum bagi warga.
Kegiatan peninjauan lapangan di Desa Deru ini secara utuh mencerminkan komitmen kuat Pengadilan Agama Bojonegoro dalam memberikan pelayanan peradilan yang optimal. Ketua Majelis Hakim menambahkan, "Langkah turun ke lokasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang selalu berlandaskan pada semangat MATOH." Slogan MATOH yang berarti Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat tersebut dibuktikan pengadilan melalui pertimbangan hukum yang selalu didasarkan pada fakta riil. Melalui pendekatan ini, masyarakat pencari keadilan diharapkan semakin memahami bahwa proses hukum di Pengadilan Agama senantiasa dilakukan secara teliti dan adil. Pada akhirnya, putusan yang berkualitas dan berlandaskan fakta lapangan tersebut akan bermuara pada terciptanya kemanfaatan hukum bagi seluruh lapisan Masyarakat. Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 78
Bojonegoro, 24 September 2026 M - 13 Rabi'ul Akhir 1448 H
Slogan MATOH yang kini menjadi ikon kebanggaan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro lahir di Aula PTA Surabaya pada tahun 2018. Slogan ikonik ini diadaptasi dari bahasa lokal masyarakat Bojonegoro yang memiliki arti bagus, top, dan hebat. Di lingkungan peradilan agama, kata tersebut secara kreatif diberi makna filosofis baru sebagai standar akronim pelayanan. Perumusan makna baru ini diselesaikan di sela-sela kegiatan sosialisasi Sistem Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) gagasan Ditjen Badilag. Program SAPM sendiri merupakan terobosan bersejarah untuk mereformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di peradilan agama.
Dalam implementasi awalnya, sistem SAPM membagi penilaian ke dalam pilar Manajemen Kepemimpinan, Manajemen Kepaniteraan, dan Manajemen Kesekretariatan. Pada masa awal penerapan tersebut, institusi PA Bojonegoro dipimpin langsung oleh Ketua Bapak Nahison Dasa Brata bersama Wakil Ketua Bapak Muhajir. Jabatan strategis lainnya diisi secara cakap oleh Bapak Solikin sebagai Panitera dan Ibu Yeti Rianawati sebagai penanggung jawab Kesekretariatan. Penerapan sistem pengawasan SAPM yang sangat ketat menuntut seluruh jajaran untuk membenahi standar operasional hingga tata kelola layanan. Untuk merespons tantangan perubahan tersebut, Bapak Muhajir dan Ibu Yeti hadir langsung sebagai delegasi pengadilan dalam kegiatan sosialisasi di Surabaya.
Sosok sentral pencetus konsep slogan MATOH ini tidak lain adalah Bapak Muhajir yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua. Beliau secara mandiri menyusun draf awal yang memuat unsur Melayani, Akuntabel, Transparan, Obyektif, dan Hebat di tengah padatnya jadwal sosialisasi. Konsep rancangan awal tersebut kemudian dibahas secara intens dan dinamis di dalam Aula PTA Surabaya bersama Ibu Yeti Rianawati. Dalam proses diskusi tersebut, muncul sebuah masukan penting untuk menghadirkan nuansa yang lebih Islami pada pemilihan kata Akuntabel. Setelah melewati perbincangan panjang, akhirnya disepakati bersama bahwa kata Akuntabel resmi diganti dengan Amanah agar selaras dengan nilai peradilan, dengan filosofi MATOH bahwa PA Bojonegoro selalu MELAYANI dengan AMANAH, TRANSPARAN, OBJEKTIF itulah Pengadilan Agama yang HEBAT.
Kesepakatan final di aula bersejarah itu merumuskan kepanjangan MATOH secara utuh menjadi Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, dan Hebat. Tim delegasi PA Bojonegoro untuk pertama kalinya memberanikan diri mendemonstrasikan slogan baru itu ke dalam wujud yel-yel penyemangat. Yel-yel kebanggaan tersebut diteriakkan dengan sangat lantang dan diakhiri dengan ucapan kata "Yes" sebanyak tiga kali di hadapan peserta. Momen demonstrasi penuh semangat tersebut berhasil memukau dan mendapat sambutan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta sosialisasi yang hadir. Dedikasi kuat dalam menjalankan program SAPM ini pada akhirnya sukses mengantarkan PA Bojonegoro meraih sertifikat akreditasi tertinggi berupa predikat "A Excellent".
Sepulang dari perjalanan dinas di Surabaya, rumusan akronim hasil musyawarah tersebut langsung dikukuhkan melalui Surat Keputusan Ketua PA Bojonegoro. Sejak resmi di-SK-kan pada tahun 2018, yel-yel "MATOH Yes Yes Yes" akhirnya mengakar menjadi tradisi wajib saat pelaksanaan apel pagi. Budaya tertib administrasi warisan SAPM dan semangat yel-yel tersebut turut mengantarkan PA Bojonegoro sukses meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Predikat bergengsi tingkat nasional ini menjadi bukti paling nyata dari keberhasilan implementasi nilai pelayanan prima di lapangan. Semangat besar yang awalnya dicetuskan pada era Ketua Nahison Dasa Brata di tahun 2018 ini dipastikan akan terus hidup menyala selamanya.Snd
- Details
- Written by Super User
- Hits: 31
Bojonegoro, 28 September 2026 — Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan apel pagi rutin hari Senin pada pukul 07.30 WIB, bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Jl. MH. Thamrin No. 88, Kabupaten Bojonegoro.
Apel pagi dipimpin oleh Dra. Hj. Ummu Laila, M.H.I. selaku pembina apel, dengan Abdul Fakih bertugas sebagai komandan apel. Kegiatan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bojonegoro, terdiri dari unsur hakim, struktural, dan fungsional.
Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan pentingnya menjaga semangat, kedisiplinan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan. Memasuki periode Triwulan IV, seluruh aparatur diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap capaian yang telah diraih sekaligus meningkatkan kinerja agar hasil pada triwulan mendatang dapat menjadi lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Apel pagi rutin ini menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan dan membangun komitmen bersama seluruh aparatur dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Bojonegoro
Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, Hebat.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 62
Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro bersama Sekretaris dan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan melaksanakan kunjungan kerja strategis pada hari ini, Jumat, 25 September 2026. Kunjungan resmi ini bertujuan untuk meninjau secara langsung progres pembangunan serta rehabilitasi fisik gedung kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Adapun proyek renovasi tersebut berlokasi di Jalan Pattimura Nomor 22, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Setibanya di lokasi tujuan, rombongan pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro langsung disambut dengan hangat oleh Sekretaris Dinas PU Cipta Karya. Pertemuan awal tersebut dilanjutkan dengan agenda koordinasi tertutup guna membahas tahapan teknis pengerjaan proyek rehabilitasi gedung. Diskusi ini dinilai sangat krusial agar seluruh spesifikasi bangunan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah ditetapkan.
Dalam sesi koordinasi, kedua belah pihak saling bertukar informasi mendalam mengenai kendala teknis di lapangan serta solusi cepat untuk mengatasinya. Pihak Dinas PU Cipta Karya berkomitmen untuk terus mengawasi kualitas pekerjaan fisik agar bangunan baru nantinya dapat memberikan kenyamanan maksimal. Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian renovasi gedung pelayanan hukum bagi masyarakat Bojonegoro.
Menutup rangkaian kegiatan hari ini, rombongan menyempatkan diri untuk meninjau langsung beberapa titik krusial pada bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan. Kunjungan lapangan ini memberikan gambaran nyata mengenai persentase kemajuan fisik pembangunan yang sedang berlangsung saat ini. Seluruh rangkaian agenda koordinasi berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen kerja sama yang baik. (Nkn)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 47
Bojonegoro, 22 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro menghadiri Pembukaan Festival Literasi Digital 2026 yang bertempat di Pendopo Malowopati, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan literasi digital bagi generasi muda, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) secara bijak dan bertanggung jawab.
Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Bupati Bojonegoro, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah, serta perwakilan ExxonMobil. Festival ini mengangkat edukasi literasi remaja dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memahami perkembangan teknologi digital, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) secara tepat, bijak, dan bertanggung jawab.
Festival Literasi Digital 2026 juga diramaikan dengan pengumuman para juara berbagai kompetisi bagi pelajar Bojonegoro, di antaranya Literacy Video Contest, Literacy Clash Championship, serta berbagai penghargaan lainnya.
Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan terhadap upaya bersama dalam membangun generasi muda yang cerdas, kreatif, adaptif, dan bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 56
Bojonegoro, 25 September 2026 M - 13 Rabiul Akhir 1448 H
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Pimpinan Daerah (PD) ‘Aisyiyah Bojonegoro telah menyelenggarakan kegiatan audiensi Program Inklusi hari Jum'at tanggal 25 September 2026, bertempat di Ruang Sinergi Lantai 6 Gedung Pemkab Bojonegoro. Agenda penting ini dihadiri secara langsung oleh jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur lembaga masyarakat, serta perwakilan dari instansi vertikal terkait. Pertemuan ini menjadi momentum strategis guna menyatukan visi dalam mendorong kemajuan pembangunan daerah yang berfokus pada kesetaraan gender, inklusi sosial, serta penguatan partisipasi masyarakat sipil.
Fokus pembahasan dalam audiensi tersebut mencakup beberapa poin krusial, mulai dari pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bojonegoro dan PD ‘Aisyiyah, hingga penguatan regulasi daerah yang pro-kelompok rentan. Target utama dari rangkaian program inklusi ini adalah menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih adil, merata, dan ramah disabilitas di berbagai sektor kehidupan masyarakat. Melalui peta jalan yang jelas, program ini dirancang agar mampu memberikan kepastian perlindungan hukum serta jaminan sosial yang komprehensif bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Kehadiran unsur pemerintah daerah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs. Sukaemi, M.Si., memberikan angin segar terhadap keberlanjutan misi sosial ini dalam mewujudkan tata kelola daerah yang inklusif. Dalam arahannya, beliau menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap poin pembahasan audiensi tersebut. Beliau mengungkapkan, "Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PD ‘Aisyiyah serta seluruh pihak yang hadir, di mana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tentu akan selalu siap mendukung penuh program-program kolaboratif ini. Sinergi lintas sektoral seperti ini sangat dibutuhkan agar kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan, termasuk dalam menjamin hak-hak dasar perempuan dan anak di tengah dinamika sosial saat ini."
Komitmen kolektif tersebut semakin diperkuat dengan kehadiran institusi penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan persoalan keluarga di tengah masyarakat. Ibu Endah Ratna Wijaya, S.H., selaku Panitera Muda Permohonan yang hadir mewakili Pengadilan Agama Bojonegoro, menyatakan kesiapan lembaganya untuk berkolaborasi secara nyata dalam penanganan isu-isu krusial tersebut. Beliau menyampaikan secara langsung, "Kami dari Pengadilan Agama Bojonegoro pada prinsipnya sangat mendukung dan siap bersinergi secara aktif dalam program yang kita lakukan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Koordinasi lintas lembaga ini sangat penting agar implementasi putusan hukum, pemenuhan hak-hak perempuan, serta perlindungan masa depan anak-anak pascaperceraian dapat berjalan lebih optimal, terpadu, dan berkeadilan."
Dampak positif dari kolaborasi erat antara Pemkab, PD ‘Aisyiyah, dan Pengadilan Agama ini diyakini akan mampu dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas di Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya jalinan kerja sama yang terintegrasi, penanganan masalah-masalah sosial kemasyarakatan dapat diselesaikan melalui pendekatan yang lebih humanis dan tepat sasaran. Harapannya, langkah inovatif dan berkelanjutan ini akan membawa Kabupaten Bojonegoro bertransformasi menjadi daerah yang semakin inklusif, adil, sejahtera, dan membanggakan bagi seluruh warganya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 46
Bojonegoro, 25 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA, Sutikno, S.Ag., M.H., menghadiri kegiatan jalan sehat dan senam massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2026, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan Alun-Alun Bojonegoro, Jalan Mas Tumapel, dan terbuka secara gratis bagi masyarakat umum.
Rangkaian kegiatan diisi dengan jalan sehat dan senam bersama. Para peserta menempuh rute jalan sehat sepanjang kurang lebih 3,62 kilometer. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pelajar, pemuda, komunitas dan organisasi olahraga, ASN, hingga masyarakat umum.
Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh semangat. Selain menjadi momentum untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya olahraga, kegiatan Haornas 2026 juga menjadi ajang mempererat kebersamaan antarmasyarakat dan unsur pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.
Panitia turut menyediakan berbagai doorprize bagi para peserta yang mengikuti kegiatan. Di sela-sela rangkaian acara, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga memberikan apresiasi kepada atlet-atlet muda Bojonegoro yang telah berhasil meraih prestasi di berbagai cabang olahraga tingkat nasional.
Keikutsertaan Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap semangat sportivitas, kesehatan, kebersamaan, dan pembinaan generasi muda di Kabupaten Bojonegoro.
Selamat Hari Olahraga Nasional 2026.
Ayo Bergerak, Ayo Berolahraga, Sehat dan Berprestasi!
- Details
- Written by Super User
- Hits: 39
Bojonegoro, 24 September 2026 — Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro Kelas IA, Sutikno, S.Ag., M.H., mengikuti kegiatan Kuliah Umum dan Sosialisasi Program Kertagama (Klinik Edukasi dan Rekrutmen Talenta Calon Hakim Peradilan Agama) secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Universitas Islam Malang (UNISMA). Kegiatan diikuti secara hybrid oleh para Sekretaris dan Kasubag Kepegawaian Pengadilan Agama se-Jawa Timur melalui command center masing-masing.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Bojonegoro, Ketua PA Bojonegoro bersama jajaran mengikuti rangkaian acara melalui media konferensi daring.
Agenda kegiatan diawali dengan acara seremonial, dilanjutkan penandatanganan kerja sama antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Universitas Islam Malang, serta kuliah umum bertema “Masa Depan Hukum: Peluang dan Tantangan Alumni dalam Penguatan Peradilan Agama di Indonesia” yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi RPL UNISMA serta berbagai materi edukasi dan pembekalan terkait persiapan rekrutmen calon hakim peradilan agama.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Bojonegoro dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan wawasan, kompetensi, serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama.
Pengadilan Agama Bojonegoro — Melayani, Amanah, Transparan, Objektif, Hebat.



