logo

Written by Super User on . Hits: 145

No

Hak-hak Kepaniteraan

Nominal

1

Pendaftaran perkara tingkat Pertama

Rp. 30.000,-

2

Pendaftaran perkara tingkat Banding

Rp. 50.000,-

3

Pendaftaran perkara tingkat Kasasi

Rp. 50.000,-

4

Pendaftaran perkara tingkat PK

Rp. 200.000,-

5

Hak redaksi per Penetapan / Putusan

Rp. 10.000,-

 

Hak-hak kepaniteraan lainnya

 

1

Pengesahan dan pendaftaran surat di bawah tangan

Rp. 10.000,-

2

Penyerahan turunan/ Salinan Putusan/ Penetapan perlembar

Rp. 500,-

3

Pencatatan pembuatan akta dan berita acara penyumpahan di luar putusan Pengadilan

Rp. 10.000,-

4

Penyimpanan dan Penyerahan kembali uang kembali uang, surat berharga dan barang yang disimpan di Kepaniteraan

Rp. 10.000,-

5

Akta/surat keterangan asli yang dibuat di Kepaniteraan di luar perkara

Rp. 10.000,-

6

Penerbitan dan penyerahan Akta Cerai yang dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama

Rp. 10.000,-

7

Pendaftaran surat kuasa / Kuasa Insidentil

Rp. 10.000,-

8

Pendapatan Uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Peradilan

Rp. 10.000,-

  Biaya proses terdiri dari biaya  
1 Panggilan, Pemberitahuan, Penyampaian Surat/berkas masing-masing  
  a. Radius I : 0-8km Rp 125.000,-
  b. Radius II : 9 sampai dengan 18km Rp 150.000,-
  c. Radius III : 19 km keatas Rp 175.000,-
  d. Radius IV : Radius khusus/sulit Rp 200.000,-
  e. Melalui Pengadlan Agama Lain (Tabayun Keluar) Sesuai Tarif
  f. Dari Pengadilan Agama Lain (Tabayun Masuk) Sesuai Tarif
2 Upah Jurusita/Jurusita Pengganti dalam peletakan atau pencabutan sita/ekseskusi Rp 150.000,-
3 Upah Sakti dalam peletakan atau pencabutan sita/eksekusi Rp 150.000,-
4 Pendaftaran sita / ekseskusi di BPN Sesuai Tarif BPN
5 Materai per-lembar Rp 10.000,-
6 ATK per-perkara/per-proses Rp 100.000,-
7 Upah petugas sumpah Rp 100.000,-
8 Lain-lain atas dasar ketentuan yang berlaku  
  a. Fotocopy berkas perlembar Rp 300,-
  b. Biaya banding yang yang dikirim ke PTA Rp 150.000,-
  c. Biaya kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp 500.000,-
  d. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp 2.500.000,-
  e. Ongkos Pengumuman mass media/radio Rp 75.000,-
  f. Ongkos Pengumuman pada Pemda Bojoneogro Rp 75.000,-
  g. Ongkos Pengumuman media cetak Rp 5.000.000,-
  h. Pemberkasan dan ongkos pengiriman berkas Banding Rp 250.000,-
  i. Pemberkasan dan ongkos pengiriman berkas Kasasi Rp 250.000,-
  j. Pemberkasan dan ongkos pengiriman berkas PK Rp 250.000,-
  k. Ongkos transportasi sidang pemeriksaan setempat/peletakan/pengangkatsita/eksekusi sesuai lokasi
  l. Ongkos pengiriman wesel per wesel Rp 16.000,-
  m. Ongkos pengiriman surat per surat Rp 50.000,-
  n. Biaya saksi ahli  atau penerjemah sesuai tarif dari saksi ahli/penerjemah

Tautan SK Tarif dan Hak-Hak Kepaniteraan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024