Tuan Rumah Sekaligus Mitra Strategis: PA Bojonegoro dan PDA Aisyiyah Bersatu Dorong Aksi Nyata Pencegahan Perkawinan Anak
Bojonegoro, 29 Oktober 2026 M - 18 Jumadilawal 1448 H
Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Bojonegoro menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di ruang media center Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada tanggal 28 Oktober 2026 mulai pukul 13.00 WIB. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran PDA Bojonegoro, aparatur PA Bojonegoro selaku tuan rumah sekaligus peserta, serta perwakilan dari Kementerian Agama Bojonegoro, Dinas P3AKB Bojonegoro, dan Dinas Kesehatan Bojonegoro. Acara diskusi lintas sektoral tersebut dibuka secara resmi oleh perwakilan panitia dari PDA Bojonegoro yang bertindak selaku inisiator pertemuan. Pertemuan ini menjadi langkah nyata kepedulian berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah terhadap isu krusial perlindungan anak di daerah tersebut. Diskusi yang berlangsung hangat ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan masalah dan solusi yang komprehensif terkait isu perkawinan di bawah umur.
Dalam sesi selanjutnya, Ketua PA Bojonegoro diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan sekaligus pandangannya terkait urgensi penanganan masalah ini. Beliau memaparkan data mengejutkan berdasarkan laporan perkara di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya per bulan September 2026, di mana perkara dispensasi kawin PA Bojonegoro menduduki peringkat keenam tertinggi se-Jawa Timur. Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa hingga tanggal 28 Oktober 2026, telah tercatat sebanyak 241 perkara dispensasi kawin yang masuk ke pengadilan. Penyebaran kasus ini didominasi oleh Kecamatan Kedungadem sebagai penyumbang angka terbanyak, disusul oleh Kecamatan Dander di posisi kedua, dan Kecamatan Tambakrejo pada urutan ketiga. Sebagai upaya pencegahan preventif, beliau melempar ide inovatif berupa penunjukan duta anti perkawinan anak di setiap desa maupun di lingkungan sekolah.
Selain gagasan edukasi melalui duta desa dan sekolah, Ketua PA Bojonegoro juga menginisiasi langkah penelitian terpadu dengan melibatkan instansi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Bojonegoro. Pelibatan lembaga riset daerah ini bertujuan untuk melaksanakan kajian akademis yang mendalam mengenai akar permasalahan perkara perkawinan anak secara komprehensif. Hasil penelitian berbasis bukti tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan ilmiah yang kuat bagi penyusunan regulasi yang tepat sasaran. Lebih dari itu, kajian ini diproyeksikan menjadi bahan rujukan utama bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro dalam melahirkan kebijakan strategis terkait perlindungan hak anak. Pada akhirnya, rekomendasi dari riset ini harus mampu ditransformasikan menjadi rencana aksi nyata yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pada kesempatan berikutnya, Panitera PA Bojonegoro, Drs. H. Solikin, S.H., M.H., turut memaparkan kedudukan krusial instansinya dalam rantai penanganan masalah sosial ini. Beliau menjelaskan bahwa PA Bojonegoro merupakan lembaga yudisial yang bertindak sebagai instansi hulu dari sebuah alur kebijakan birokrasi. Oleh karena itu, penyajian data perkara dispensasi kawin secara real-time di situs web PA Bojonegoro diharapkan dapat menjadi bahan bagi instansi di posisi hilir untuk bersinergi membuat rencana aksi penurunan angka perkawinan dan perceraian anak. Beliau juga secara tegas menggarisbawahi bahwa tingginya perkara dispensasi kawin ini sangat erat dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan masalah kemiskinan dari orang tua pemohon. Untuk merespons hal tersebut, beliau mendorong Pemda mengambil langkah konkret mengurangi kemiskinan dan meminimalisir angka anak putus sekolah, guna mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bojonegoro yang pada tahun 2025 tercatat di angka 73,74, atau naik 0,99 poin dari tahun 2024.
Melalui penyelenggaraan FGD lintas sektoral ini, muncul secercah harapan besar bagi perbaikan kualitas pendidikan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Bojonegoro pada masa mendatang. Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan tidak hanya berhenti pada ruang diskusi, melainkan berwujud pada implementasi program perlindungan anak yang masif dan berkelanjutan. Masyarakat Bojonegoro sangat menantikan lingkungan ideal yang mendukung pemenuhan hak anak untuk mengenyam pendidikan setinggi-tingginya tanpa terbayang-bayangi ancaman pernikahan dini. Bagi para stakeholder, rumusan ide dalam diskusi ini harus menjadi evaluasi tajam sekaligus masukan berbobot untuk merancang anggaran dan program yang benar-benar menyentuh akar masalah struktural. Dengan komitmen bersama ini, cita-cita untuk mewujudkan generasi muda Bojonegoro yang sehat, terdidik, sejahtera, dan terbebas dari belenggu perkawinan anak niscaya akan segera tercapai. Snd