Mediasi Berbuah Manis: Pendekatan Empatik PA Bojonegoro Sukses Selamatkan Keutuhan Rumah Tangga
Bojonegoro, 28 Oktober 2026 M - 17 Jumadil Awal 1448 H
Seorang mediator non-hakim di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, H. Sri Waluyo, S.H, kembali mencatat keberhasilan luar biasa dalam mendamaikan pasangan suami istri yang menghadapi perkara cerai. Keberhasilan ini tidak lepas dari pendekatan empatik sang mediator yang sungguh-sungguh berusaha mendalami akar permasalahan sebenarnya di antara kedua belah pihak. Pemahaman mendalam tersebut diperoleh melalui penelusuran cermat terhadap isi surat gugatan yang diajukan ke pengadilan. Selain itu, sang mediator juga menggali fakta lebih lanjut berdasarkan hasil pembicaraan dari hati ke hati dengan para pihak yang bersengketa.
Pada kesempatan mediasi tersebut, mediator secara khusus berusaha menasihati pihak Penggugat agar lebih bersabar menghadapi kemelut rumah tangganya. Penggugat juga didorong untuk memberikan kesempatan satu kali lagi kepada Tergugat demi memperbaiki kesalahan yang telah terjadi selama ini. Upaya persuasif ini membuahkan hasil positif sehingga Penggugat dengan lapang dada menyatakan kesediaannya untuk mencabut perkara cerai tersebut. Akan tetapi, Penggugat juga memberikan peringatan tegas agar Tergugat bersungguh-sungguh berbenah diri dan ia menyatakan siap mendukung penuh proses perubahan tersebut.
Selanjutnya, mediator mengalihkan fokus dengan berdialog langsung bersama Tergugat mengenai kesanggupan dan kesungguhannya dalam memperbaiki diri. Tergugat dituntut komitmennya untuk selalu memberikan nafkah, mencurahkan perhatian, serta bersedia turun tangan membantu pekerjaan rumah tangga. Merespons hal itu, Tergugat menyatakan telah melakukan introspeksi diri dan merasa sangat bersyukur karena Penggugat masih memberikannya kesempatan kedua. Ia pun bertekad kuat untuk membuktikan perubahannya demi menjadi sosok suami yang bertanggung jawab sekaligus kepala keluarga yang baik.
Sebenarnya, esensi dari upaya dialog keluarga ini sangat mungkin untuk dilaksanakan di luar ruang persidangan dengan melibatkan pihak ketiga di lingkungan terdekat. Apabila masyarakat menghadapi konflik, mereka dapat memohon bantuan keluarga besar, tokoh masyarakat, maupun kepala desa untuk menasihati dan mendamaikan perselisihan. Dalam konteks masalah ekonomi, sering kali konflik muncul meski suami sudah berusaha keras bekerja mencari nafkah namun hasilnya belum mencukupi. Menghadapi situasi demikian, seorang istri diharapkan mampu bersabar dan turut membantu suami menjaga agar roda perekonomian rumah tangga tetap berputar.
Sikap saling mendukung ini sangat penting karena masyarakat harus menyadari bahwa korban paling menderita dari sebuah perceraian adalah kondisi psikologis anak-anak. Menanggapi keberhasilan mediasi ini, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno,S.Ag, M.H, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada mediator non-hakim yang bertugas. Beliau menyatakan sangat bersyukur karena kesabaran serta kepiawaian mediator mampu menyelamatkan keutuhan rumah tangga dari jurang perceraian. Lebih lanjut, beliau berharap keberhasilan langkah kekeluargaan ini dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas untuk senantiasa mengedepankan dialog terbuka. Snd