logo

Written by Super User on . Hits: 112

POSBAKUM TA 2024

Keberadaan Posbakum di Pengadilan Agama Bojonegoro

Nama Lembaga

Lembaga Konsultan Dan Bantuan Hukum (LKBH) TRIAS RONANDO Pos Bantuan Hukum Bojonegoro

Surat Keputusan

Download File

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 22 tentang Penerima Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyetakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang terkait dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan olah instansi lain yang berwebnang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
    1. Penggugat/Pemohon, atau
    2. Tergugat/Termohon, atau
    3. Terdakwa, atau
    4. Saksi

 

Jenis-Jenis Hukum Yang Dilayani

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 25 tentang Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan. Posbakum Pengadilan Memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 16 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bentuan hukum cuma-cuma.

 

Syarat-Syarat dan Mekanisme

PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 32 tentang Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan

  1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
  2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenihi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
  3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
    1. Formulir Permohonan.
    2. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
    3. Kronologis perkara seperti tangga dan agenda persidangan.
    4. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
    5. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
  4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
  5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bentuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

 

Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

PERMA Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Download File

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024