(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
UNCATEGORISED

Biaya Memperoleh Informasi

12 August 2024
Super User
1655 Dilihat

( Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 )

Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma
  2. Biaya pengandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon
  3. Biaya penggandaan merupakan baiaya rill untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum
  5. Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP
ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Lihat Hasil Survey
LIVE CCTV