logo

Written by Super User on . Hits: 740

DAFTAR ISI PERSYARATAN

PENDAFTARAN PERKARA

  1. Dispensasi Nikah

  2. Poligami

  3. Penetapan Ahli Waris

  4. Perwalian

  5. Wali Adlol

  6. Pengangkatan Anak

  7. Itsbat Nikah

  8. Cerai Gugat/Cerai Talak

  9. Harta Bersama/Gono Gini

  10. Waris

  11. Pembatalan Nikah

  12. Asal Usul Anak

  13. Hadlonah Pra Cerai/Komulasi dengan Gugatan/Permohonan Perceraian

  14. Hadlonah Pasca Perceraian

  15. Pengambilan Akta Cerai

  16. Duplikat Akta Cerai

  17. Kuasa Insidentil

  18. Perubahan Data

  19. Itsbat Nikah Terpadu


A. Dispensasi Nikah

SYARAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH

  1. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon I (Bapak Catin yang kurang umur), jika sudah meninggal menggunakan surat kematian dari desa/akta kemaitan.
  2. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon II (Ibu Catin yang kurang umur) jika sudah meninggal menggunakan surat kematian dari desa/akta kemaitan.
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  4. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran anak Pemohon (catin yang kurang umur)
  5. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami/istri anak pemohon
  6. Satu (1) lembar foto copy ijazah terakhir anak Pemohon
  7. Hasil laboratorium (Catin putri)
  8. Membayar panjar biaya perkara
 Nomor 1 sampai dengan Nomor 7   berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1).

B. Poligami

SYARAT PERMOHONAN POLIGAMI

  1. Foto copy KTP Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong)
  2. Foto copy KTP Istri Pertama Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong)
  3. Foto copy KTP calon istri (atas bawah tidak boleh dipotong)
  4. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah
  5. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai (atas bawah tidak boleh dipotong)
  6. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
  7. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : …. , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : …. , Motor dengan STNK No : …. Dll) bermeterai Rp 10.000,-
  8. Membuat surat keterangan penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa/Instansi Pemohon bermeterai Rp 10.000,-
  9. Surat pernyataan siap dimadu dari istri Pertama/istri Pertama bermeterai Rp 10.000,-
  10. Membuat surat pernyataan pernyataan berlaku adil
  11. Membayar biaya panjar perkara

C.  Penetapan Ahli Waris

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS

  •  Persyaratan Pemohon :
  1. Semua ahli waris yang sudah dewasa menjadi Pemohon
  2. Apabila ada yang masih dibawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama
  3. Semua ahli waris wajib hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris yang lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan Agama)
  •  Bukti Surat Yang Disampaikan Dalam Sidang
  1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong)
  2. Foto copy akta nikah Pewaris sebanyak 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
  4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris sebanyak 1 lembar
  5. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain sebanyak 1 lembar
  6. Surat Penetapan Ahli Waris (Kelurahan mengetahui Kecamatan).
  7. Surat kepemilikan harta (sertipikat/akta jual beli/buku tabungan, dll)
  8. Membayar panjar biaya perkara

D. Perwalian

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Foto copy KTP 1 Pemohon 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong)
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai
  3. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak
  4. Surat Kematian Suami/Istri
  5. KK Pemohon
  6. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang
  7. Membayar biaya panjar perkara

E. Wali Adhol

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri)
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohon
  6. Foto copy akte cerai Pemohon (bila orang tua telah bercerai)
  7. Foto copy akta kelahiran Pemohon
  8. Foto copy ijazah Pemohon
  9. Membayar panjar biaya perkara

F. Pengangkatan Anak

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak
  2. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat
  4. Surat Persetujuan orang tua anak kandung diketahui Lurah/Kepala Desa bermaterai
  5. Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada pemohon.
  6. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, .
  7. Kehadiran orang tua anak kandung dalam persidangan.
  8. Membayar panajar biaya perkara
 Jika anak yang diangkat berasal dari Panti Asuhan/Anak YatimPiatu/Anak Temuan, maka harus melengkapi persyaratantersbut dibawah ini:
  1. Foto copy Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  2. Foto copy Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
  3. Foto copy Surat rekomendasi dari Dinas Sosial

G. Isbat Nikah

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon
  3. Foto copy surat keterangan menerangkan bahwa pernikahannya tidak tercatat dari KUA tempat menikah
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon
  5. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)
  6. Membayar panjar biaya perkara

H. Cerai Gugat/Cerai Talak

SYARAT GUGATAN CERAI GUGAT/PERMOHONAN CERAI TALAK

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar yang masih berlaku.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara
  4. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum, seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan foto copy Kartu Advokat sebanyak 1 lembar yang masih berlaku.
  5. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro
  6. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.  

I. Harta Bersama/Gono Gini

SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA/GONO GINI

  1. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  3. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar       jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara .
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  6. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimilki (sertipikat, akta jual beli, buku rekening bank, STNK, dll)
  7. Surat gugatan dibuat sebanyak 6 rangkap, masing-masing 3 rangkap untuk majelis hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk Tergugat, dan 1 rangkap untuk dalam berkas. 

J. Waris

SYARAT GUGATAN WARIS

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat (jika Penggugatnya banyak)
  2. Surat Keterangan Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
  6. Surat Gugatan dibuat 3 rangkap untuk majelis Hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut. 

K. Pembatalan Nikah

SYARAT PEMBATALAN NIKAH

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  2. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
  3. Foto copy akta nikah/ duplikat
  4. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan
  5. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
  6. Menyerahkan foto copy seluruh bendel persyaratan pernikahan yang bersangkutan
  7. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara

L. Asal Usul Anak

SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

  1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Pemohon (suami istri)
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan tangan dar Kepala Desa/Lurah
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  6. Foto Copy Penetapan Istbat Nikah (jika ada)
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan atau Lurah
  8. Panjar Biaya Perkara

SYARAT HADLONAH PRA CERAI/KOMULASI DENGAN GUGATAN/PERMOHONAN PERCERAIAN

  1. Surat Permohonan/Gugatan  (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon / Penggugat
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon / Penggugat
  5. Foto Copy Akta Kelahiran anak
  6. Panjar Biaya Perkara.

N. Hadlonah Pasca Perceraian

SYARAT HADLONAH PASCA PERCERAIAN

  1. Surat Gugatan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat gugatan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Penggugat
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy Akta Kelahiran anak
  6. Panjar Biaya Perkara.

O. Pengambilan Akta Cerai

SYARAT PENGAMBILAN AKTA CERAI

  1. KTP Pemohon
  2. Surat Panggilan Sidang/ Pemberitahuan
  3. Buku Nikah

P. Duplikat Akta Cerai

SYARAT DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Q. Perubahan Data

SYARAT PERUBAHAN DATA

  1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Pemohon (suami istri)
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  5. Panjar Biaya Perkara.

R. Kuasa Insidentil

 SYARAT KUASA INSIDENTIL

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa)
  2. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  3. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

 S. Itsbat Nikah Terpadu

(dalam Sidang Terpadu)

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon
  3. Foto copy akta kelahiran / surat Keterangan lahir anak-anak Pemohn
  4. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Desa/ Kelurahan
  3. Foto copy KK (Biodata Anak sudah masuk di KK)
  4. Foto copy Surat Nikah Orang Tua
  5. Foto copy KTP Orang Tua
  6. Foto Kopy Kutipan Akta Kematian dari Desa / Kelurahan
  7. Foto Copy Ijazah
  8. Foto Copy Akta Kelahiran anaknya (bagi Pemohon Yang Sudah Tua tidak punya dokumen yang lain)
  9. Surat  Pernyataan tidak mempunyai dikumen lain (bagi Pemohon yang sudah tua dan tidak punya dokumen)
  10. Membayar panjar biaya perkara

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024