UNCATEGORISED
Syarat Pendaftaran Perkara
23 July 2024
Super User
18368 Dilihat
Daftar Isi Persyaratan Pendaftaran Perkara
- Dispensasi Nikah
- Poligami
- Penetapan Ahli Waris
- Perwalian
- Wali Adlol
- Pengangkatan Anak
- Itsbat Nikah
- Cerai Gugat/Cerai Talak
- Harta Bersama/Gono Gini
- Waris
- Pembatalan Nikah
- Asal Usul Anak
- Hadlonah Pra Cerai / Kumulasi
- Hadlonah Pasca Perceraian
- Pengambilan Akta Cerai
- Duplikat Akta Cerai
- Kuasa Insidentil
- Perubahan Data
- Itsbat Nikah Terpadu
A. Dispensasi Nikah
Syarat Permohonan Dispensasi Nikah
- 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon I (Bapak Catin yang kurang umur), jika sudah meninggal menggunakan surat kematian dari desa/akta kematian.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon II (Ibu Catin yang kurang umur) jika sudah meninggal menggunakan surat kematian dari desa/akta kematian.
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
- 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran anak Pemohon (catin yang kurang umur).
- 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami/istri anak pemohon.
- 1 (satu) lembar foto copy ijazah terakhir anak Pemohon.
- Hasil laboratorium (Catin putri).
- Membayar panjar biaya perkara.
Nomor 1 sampai dengan Nomor 7 berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1).
B. Poligami
Syarat Permohonan Poligami
- Foto copy KTP Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong).
- Foto copy KTP Istri Pertama Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong).
- Foto copy KTP calon istri (atas bawah tidak boleh dipotong).
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah.
- Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai (atas bawah tidak boleh dipotong).
- Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai, atau masih perawan).
- Membuat data / daftar harta gono-gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri I bermeterai Rp 10.000,-.
- Membuat surat keterangan penghasilan Pemohon dari Lurah/Kepala Desa/Instansi bermeterai Rp 10.000,-.
- Surat pernyataan siap dimadu dari istri pertama bermeterai Rp 10.000,-.
- Membuat surat pernyataan berlaku adil.
- Membayar biaya panjar perkara.
C. Penetapan Ahli Waris
Syarat Permohonan Penetapan Waris
- Persyaratan Pemohon:
- Semua ahli waris yang sudah dewasa menjadi Pemohon.
- Apabila ada yang masih di bawah umur, terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama.
- Semua ahli waris wajib hadir di persidangan (jika berhalangan, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain, dan wajib hadir pada sidang pertama di hadapan Panitera).
- Bukti Surat Yang Disampaikan Dalam Sidang:
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris (tidak boleh dipotong).
- Foto copy akta nikah Pewaris.
- Foto copy Kartu Keluarga Pewaris.
- Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris.
- Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain.
- Surat Penetapan Ahli Waris (Kelurahan mengetahui Kecamatan).
- Surat kepemilikan harta (sertipikat / akta jual beli / buku tabungan, dll).
- Membayar panjar biaya perkara.
D. Perwalian
Syarat Permohonan Perwalian
- Foto copy KTP Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong).
- Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai.
- 1 lembar foto copy akta kelahiran anak.
- Surat Kematian Suami/Istri.
- KK Pemohon.
- Foto copy sertifikat tanah / surat kepemilikan lain.
- Membayar biaya panjar perkara.
E. Wali Adhol
Syarat Permohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA.
- Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA.
- Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri).
- Foto copy kartu keluarga Pemohon.
- Foto copy buku nikah orang tua Pemohon.
- Foto copy akta cerai Pemohon (bila orang tua telah bercerai).
- Foto copy akta kelahiran Pemohon.
- Foto copy ijazah Pemohon.
- Membayar panjar biaya perkara.
F. Pengangkatan Anak
Syarat Permohonan Pengangkatan Anak
- Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak.
- Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat.
- Surat Persetujuan orang tua anak kandung diketahui Lurah/Kepala Desa bermeterai.
- Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada pemohon.
- Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan.
- Kehadiran orang tua anak kandung dalam persidangan.
- Membayar panjar biaya perkara.
Jika anak yang diangkat berasal dari Panti Asuhan / Anak Yatim Piatu / Anak Temuan, maka harus melengkapi:
- Foto copy Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian.
- Foto copy Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan.
- Foto copy Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
G. Isbat Nikah
Syarat Permohonan Isbat Nikah
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy KTP semua anak-anak Pemohon.
- Foto copy surat keterangan menerangkan bahwa pernikahannya tidak tercatat dari KUA tempat menikah.
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
- Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal).
- Membayar panjar biaya perkara.
H. Cerai Gugat/Cerai Talak
Syarat Gugatan Cerai Gugat / Permohonan Cerai Talak
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar yang masih berlaku.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum (Advokat/Pengacara), melampirkan surat kuasa khusus dan foto copy Kartu Advokat.
- Bagi yang menggunakan Kuasa Insidentil, menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.
- Bagi Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai PNS atau TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
I. Harta Bersama/Gono Gini
Syarat Gugatan Harta Bersama/Gono Gini
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 lembar (jika diajukan bersamaan dengan perceraian).
- Foto Copy Akta Cerai sebanyak 1 lembar (jika diajukan setelah perceraian).
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Kartu Anggota Advokat.
- Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimiliki (sertipikat, akta jual beli, buku tabungan, STNK, dll).
- Surat gugatan dibuat sebanyak 6 rangkap (Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Tergugat, dan arsip berkas).
J. Waris
Syarat Gugatan Waris
- Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat.
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
- Bagi yang menggunakan kuasa hukum, melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Kartu Anggota Advokat.
- Surat Gugatan dibuat rangkap sesuai dengan jumlah pihak ditambah untuk majelis hakim dan arsip.
K. Pembatalan Nikah
Syarat Pembatalan Nikah
- Surat Permohonan pembatalan nikah kepada Ketua Pengadilan Agama.
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
- Foto copy akta nikah / duplikat.
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.
- Surat keterangan/pengantar Kepala Desa.
- Menyerahkan foto copy seluruh bendel persyaratan pernikahan yang bersangkutan.
- Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA tempat dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
L. Asal Usul Anak
Syarat Permohonan Asal Usul Anak
- Surat Permohonan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
- Foto Copy KTP Pemohon (suami istri).
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon.
- Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Lurah.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon.
- Foto Copy Penetapan Istbat Nikah (jika ada).
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan/Lurah.
- Panjar Biaya Perkara.
M. Hadlonah Pra Cerai/Komulasi
Syarat Hadlonah Pra Cerai / Kumulasi dengan Gugatan Perceraian
- Surat Permohonan/Gugatan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
- Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon / Penggugat.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon / Penggugat.
- Foto Copy Akta Kelahiran anak.
- Panjar Biaya Perkara.
N. Hadlonah Pasca Perceraian
Syarat Hadlonah Pasca Perceraian
- Surat Gugatan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
- Foto Copy KTP Penggugat.
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy Akta Kelahiran anak.
- Panjar Biaya Perkara.
O. Pengambilan Akta Cerai
Syarat Pengambilan Akta Cerai
- KTP Pemohon.
- Surat Panggilan Sidang / Pemberitahuan.
- Buku Nikah.
P. Duplikat Akta Cerai
Syarat Duplikat Akta Cerai
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy akta cerai (jika rusak).
- Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa pemohon sejak bercerai belum pernah menikah lagi.
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
Q. Perubahan Data
Syarat Perubahan Data
- Surat Permohonan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
- Foto Copy KTP Pemohon (suami istri).
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon.
- Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon.
- Panjar Biaya Perkara.
R. Kuasa Insidentil
Syarat Kuasa Insidentil
- Foto copy KTP kedua belah pihak (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa).
- Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung untuk penandatanganan surat kuasa.
S. Itsbat Nikah Terpadu
Persyaratan Sidang Terpadu
- Foto copy KTP Pemohon.
- Foto copy KTP semua anak-anak Pemohon.
- Foto copy akta kelahiran / surat keterangan lahir anak-anak Pemohon.
- Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah.
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
Persyaratan Tambahan Akta Kelahiran
- Surat Kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit.
- Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Desa/Kelurahan.
- Foto copy KK (Biodata Anak sudah masuk di KK).
- Foto copy Surat Nikah Orang Tua.
- Foto copy KTP Orang Tua.
- Foto copy Kutipan Akta Kematian dari Desa/Kelurahan.
- Foto copy Ijazah.
- Foto copy Akta Kelahiran anak (bagi pemohon lanjut usia yang tidak punya dokumen lain).
- Surat Pernyataan tidak mempunyai dokumen lain.
- Membayar panjar biaya perkara.

