(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
UNCATEGORISED

Syarat Pendaftaran Perkara

23 July 2024
Super User
18368 Dilihat

A. Dispensasi Nikah

Syarat Permohonan Dispensasi Nikah

  1. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon I (Bapak Catin yang kurang umur), jika sudah meninggal menggunakan surat kematian dari desa/akta kematian.
  2. 1 (satu) lembar foto copy KTP Pemohon II (Ibu Catin yang kurang umur) jika sudah meninggal menggunakan surat kematian dari desa/akta kematian.
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
  4. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran anak Pemohon (catin yang kurang umur).
  5. 1 (satu) lembar foto copy akta kelahiran calon suami/istri anak pemohon.
  6. 1 (satu) lembar foto copy ijazah terakhir anak Pemohon.
  7. Hasil laboratorium (Catin putri).
  8. Membayar panjar biaya perkara.

Nomor 1 sampai dengan Nomor 7 berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1).

B. Poligami

Syarat Permohonan Poligami

  1. Foto copy KTP Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong).
  2. Foto copy KTP Istri Pertama Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong).
  3. Foto copy KTP calon istri (atas bawah tidak boleh dipotong).
  4. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah.
  5. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai (atas bawah tidak boleh dipotong).
  6. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai, atau masih perawan).
  7. Membuat data / daftar harta gono-gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri I bermeterai Rp 10.000,-.
  8. Membuat surat keterangan penghasilan Pemohon dari Lurah/Kepala Desa/Instansi bermeterai Rp 10.000,-.
  9. Surat pernyataan siap dimadu dari istri pertama bermeterai Rp 10.000,-.
  10. Membuat surat pernyataan berlaku adil.
  11. Membayar biaya panjar perkara.

C. Penetapan Ahli Waris

Syarat Permohonan Penetapan Waris

  • Persyaratan Pemohon:
    1. Semua ahli waris yang sudah dewasa menjadi Pemohon.
    2. Apabila ada yang masih di bawah umur, terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama.
    3. Semua ahli waris wajib hadir di persidangan (jika berhalangan, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain, dan wajib hadir pada sidang pertama di hadapan Panitera).
  • Bukti Surat Yang Disampaikan Dalam Sidang:
    1. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris (tidak boleh dipotong).
    2. Foto copy akta nikah Pewaris.
    3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris.
    4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris.
    5. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain.
    6. Surat Penetapan Ahli Waris (Kelurahan mengetahui Kecamatan).
    7. Surat kepemilikan harta (sertipikat / akta jual beli / buku tabungan, dll).
    8. Membayar panjar biaya perkara.

D. Perwalian

Syarat Permohonan Perwalian

  1. Foto copy KTP Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong).
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai.
  3. 1 lembar foto copy akta kelahiran anak.
  4. Surat Kematian Suami/Istri.
  5. KK Pemohon.
  6. Foto copy sertifikat tanah / surat kepemilikan lain.
  7. Membayar biaya panjar perkara.

E. Wali Adhol

Syarat Permohonan Wali Adhol

  1. Surat penolakan dari KUA.
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA.
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri).
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon.
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohon.
  6. Foto copy akta cerai Pemohon (bila orang tua telah bercerai).
  7. Foto copy akta kelahiran Pemohon.
  8. Foto copy ijazah Pemohon.
  9. Membayar panjar biaya perkara.

F. Pengangkatan Anak

Syarat Permohonan Pengangkatan Anak

  1. Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak.
  2. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat.
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat.
  4. Surat Persetujuan orang tua anak kandung diketahui Lurah/Kepala Desa bermeterai.
  5. Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada pemohon.
  6. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan.
  7. Kehadiran orang tua anak kandung dalam persidangan.
  8. Membayar panjar biaya perkara.

Jika anak yang diangkat berasal dari Panti Asuhan / Anak Yatim Piatu / Anak Temuan, maka harus melengkapi:

  1. Foto copy Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian.
  2. Foto copy Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan.
  3. Foto copy Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.

G. Isbat Nikah

Syarat Permohonan Isbat Nikah

  1. Foto copy KTP Pemohon.
  2. Foto copy KTP semua anak-anak Pemohon.
  3. Foto copy surat keterangan menerangkan bahwa pernikahannya tidak tercatat dari KUA tempat menikah.
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
  5. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal).
  6. Membayar panjar biaya perkara.

H. Cerai Gugat/Cerai Talak

Syarat Gugatan Cerai Gugat / Permohonan Cerai Talak

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar yang masih berlaku.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 lembar.
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  4. Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum (Advokat/Pengacara), melampirkan surat kuasa khusus dan foto copy Kartu Advokat.
  5. Bagi yang menggunakan Kuasa Insidentil, menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro.
  6. Bagi Penggugat/Pemohon yang bekerja sebagai PNS atau TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

I. Harta Bersama/Gono Gini

Syarat Gugatan Harta Bersama/Gono Gini

  1. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah sebanyak 1 lembar (jika diajukan bersamaan dengan perceraian).
  3. Foto Copy Akta Cerai sebanyak 1 lembar (jika diajukan setelah perceraian).
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  5. Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Kartu Anggota Advokat.
  6. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimiliki (sertipikat, akta jual beli, buku tabungan, STNK, dll).
  7. Surat gugatan dibuat sebanyak 6 rangkap (Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Tergugat, dan arsip berkas).

J. Waris

Syarat Gugatan Waris

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat.
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara.
  5. Bagi yang menggunakan kuasa hukum, melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Kartu Anggota Advokat.
  6. Surat Gugatan dibuat rangkap sesuai dengan jumlah pihak ditambah untuk majelis hakim dan arsip.

K. Pembatalan Nikah

Syarat Pembatalan Nikah

  1. Surat Permohonan pembatalan nikah kepada Ketua Pengadilan Agama.
  2. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
  3. Foto copy akta nikah / duplikat.
  4. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.
  5. Surat keterangan/pengantar Kepala Desa.
  6. Menyerahkan foto copy seluruh bendel persyaratan pernikahan yang bersangkutan.
  7. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA tempat dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara.

L. Asal Usul Anak

Syarat Permohonan Asal Usul Anak

  1. Surat Permohonan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
  2. Foto Copy KTP Pemohon (suami istri).
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  4. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Lurah.
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon.
  6. Foto Copy Penetapan Istbat Nikah (jika ada).
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan/Lurah.
  8. Panjar Biaya Perkara.

M. Hadlonah Pra Cerai/Komulasi

Syarat Hadlonah Pra Cerai / Kumulasi dengan Gugatan Perceraian

  1. Surat Permohonan/Gugatan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat.
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon / Penggugat.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon / Penggugat.
  5. Foto Copy Akta Kelahiran anak.
  6. Panjar Biaya Perkara.

N. Hadlonah Pasca Perceraian

Syarat Hadlonah Pasca Perceraian

  1. Surat Gugatan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
  2. Foto Copy KTP Penggugat.
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga.
  5. Foto Copy Akta Kelahiran anak.
  6. Panjar Biaya Perkara.

O. Pengambilan Akta Cerai

Syarat Pengambilan Akta Cerai

  1. KTP Pemohon.
  2. Surat Panggilan Sidang / Pemberitahuan.
  3. Buku Nikah.

P. Duplikat Akta Cerai

Syarat Duplikat Akta Cerai

  1. Foto copy KTP Pemohon.
  2. Foto copy akta cerai (jika rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan bahwa pemohon sejak bercerai belum pernah menikah lagi.
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

Q. Perubahan Data

Syarat Perubahan Data

  1. Surat Permohonan (sertakan Softcopy File di Flashdisk/CD saat mendaftar).
  2. Foto Copy KTP Pemohon (suami istri).
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon.
  5. Panjar Biaya Perkara.

R. Kuasa Insidentil

Syarat Kuasa Insidentil

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa).
  2. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  3. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung untuk penandatanganan surat kuasa.

S. Itsbat Nikah Terpadu

Persyaratan Sidang Terpadu

  1. Foto copy KTP Pemohon.
  2. Foto copy KTP semua anak-anak Pemohon.
  3. Foto copy akta kelahiran / surat keterangan lahir anak-anak Pemohon.
  4. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah.
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon.

Persyaratan Tambahan Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit.
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Desa/Kelurahan.
  3. Foto copy KK (Biodata Anak sudah masuk di KK).
  4. Foto copy Surat Nikah Orang Tua.
  5. Foto copy KTP Orang Tua.
  6. Foto copy Kutipan Akta Kematian dari Desa/Kelurahan.
  7. Foto copy Ijazah.
  8. Foto copy Akta Kelahiran anak (bagi pemohon lanjut usia yang tidak punya dokumen lain).
  9. Surat Pernyataan tidak mempunyai dokumen lain.
  10. Membayar panjar biaya perkara.
ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV