logo

Written by Super User on . Hits: 293

DAFTAR ISI PERSYARATAN

PENDAFTARAN PERKARA

  1. Dispensasi Nikah
  2. Poligami
  3. Penetapan Ahli waris
  4. Perwalian
  5. Wali adlol
  6. Pengangkatan anak
  7. Itsbat Nikah
  8. Pengajuan Cerai Gugat / Permohonan Cerai Talak
  9. Gugatan Harta Bersama / Gono Gini
  10. Gugatan Waris
  11. Pembatalan Nikah
  12. Harta bersama (gono gini)
  13. Hadlonah / pemeliharaan anak
  14. Perubahan data akta nikah
  15. Asal usul anak
  16. Hadlonah pra cerai / komulasi dengan gugatan/permohonan perceraian
  17. Hadlonah pasca perceraian
  18. Duplikat akta cerai
  19. Kuasa insidentil

 


A. Dispensasi Nikah

     SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon I yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar;
  2. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon II yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar;
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar;
  4. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar
  5. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami/istri yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar
  6. Satu (1) lembar foto copy ijazah terakhir anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- di Kantor Pos Besar
  7. Surat Keterangan Dokter Yang Menyatakan Anak Pemohon Dalam Keadaan Sehat yang dimateriakan Rp 10.000,-;
  8. Surat Pernyataan Pemohon Yang Menyatakan Komitmen  Pemohon Ikut Bertanggung Jawab Terkait Masalah Ekonomi, Sosial, Kesehatan dan Pendidikan Anak, bermeterai Rp 10.000,- (Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 16 huruf (j) )
  9. Membayar panjar biaya perkara

 

      Nomor 1 sampai dengan Nomor 7   berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 5 ayat (1).

 

B. Poligami

SYARAT PENGAJUAN POLIGAMI

  1. Foto copy KTP Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP Istri Pertama Pemohon (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy KTP calon istri  (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
  7. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : …. , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : …. , Motor dengan STNK No : …. Dll) bermeterai Rp 10.000,-
  8. Membuat surat keterangan penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa/Instansi Pemohon bermeterai Rp 10.000,-
  9. Surat pernyataan siap dimadu dari  istri Pertama/istri Pertama bermeterai Rp 10.000,-
  10. Membuat  surat pernyataan pernyataan berlaku adil
  11. Membayar biaya panjar perkara

 

C.  Penetapan Ahli Waris

    SYARAT PENETAPAN WARIS

     Persyaratan Pemohon :

  1. Semua ahli waris yang sudah dewasa menjadi Pemohon
  2. Apabila ada yang masih dibawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama
  3. Semua ahli waris wajib hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris yang lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan Agama)
  4. Bukti Surat Yang Disampaikan Dalam Sidang
  5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga  semua ahli waris sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy akta nikah Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  8. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  9. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  10. Surat Penetapan Ahli Waris (Data RT-RW-Kelurahan-Kecamatan).
  11. Surat kepemilikan harta (sertipikat/akta jual beli/buku tabungan, dll)
  12. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Bojonegoro)
  13. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar

 

D. SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Foto copy KTP 1 Pemohon 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Pemohon berumur minimal 30 tahun dibuktikan dengan KTP Pemohon/Akta Kelahiran
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan baik dari kepolisian
  6. Mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari instansi / kepala Desa
  7. Pemohn beragama sama dengan agama yang dianut anak
  8. Persetujuan dari suami/istri Pemohon (bagi yang sudah menikah)
  9. Pernyataan bersedia menjadi wali
  10. Pernyataan secara tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan : kekerasaan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak penerapan hokum fisik dengan alas an apappun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak
  11. Persetujuan tertulis dari orang tua kandung  jika : (masih ada/diketahui tempat tinggalnya/cakap melakukan perbuatan hukum)
  12. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
  13. Membayar biaya panjar perkara

 

E.    Permohonan Wali Adhol

       SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy akte cerai Pemohon (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy akta kelahiran Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
  8. Foto copy ijazah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
  9. Membayar panjar biaya perkara

 

F.    Pengajuan Pengangkatan Anak

       SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yan mau diangkat dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Surat Persetujuan orang tua anak kandung diketahui Lurah/Kepala Desa bermaterai.
  5. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (anak yang mau diangkat maksimal berumur 18 tahun).
  6. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  8. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
  9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  10. Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada Pemohon
  11. Membayar panajar biaya perkara

 

G.  Permohonan Isbat Nikah

      SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  3. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  5. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  6. Membayar panjar biaya perkara

 

H.    Pengajuan Cerai Gugat / Permohonan Cerai Talak

  1. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  3. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui BSM Cabang Bojonegoro yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  6. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimilki (sertipikat, akta jual beli, buku rekening bank, STNK, dll)
  7. Surat gugatan dibuat sebanyak 6 rangkap, masing-masing 3 rangkap untuk majelis hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk Tergugat, dan 1 rangkap untuk dalam berkas. 

 

I.     Gugatan Harta Bersama / Gono Gini

  1. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  3. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui BSM Cabang Bojonegoro yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.
  6. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimilki (sertipikat, akta jual beli, buku rekening bank, STNK, dll)
  7. Surat gugatan dibuat sebanyak 6 rangkap, masing-masing 3 rangkap untuk majelis hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk Tergugat, dan 1 rangkap untuk dalam berkas. 

 

J.    Gugatan Waris

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat (jika Penggugatnya banyak) yang diberi meterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui BSM Cabang Bojonegoro yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
  6. Surat Gugatan dibuat 3 rangkap untuk majelis Hakim, 1 rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 rangkap untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut. 

 

K. Pembatalan Nikah

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama
  2. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10.000, cap pos)
  3. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10.000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10.000, cap pos)
  5. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa
  6. Menyerahkan foto copy seluruh bendel persyaratan pernikahan yang bersangkutan
  7. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui BSM Cabang Bojonegoro.

 

L.  HARTA BERSAMA

  1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Panjar Biaya Perkara.
  3. Foto Copy Akta Cerai.
  4. Foto Copy KTP (Pemohon/Penggugat).
  5. Foto Copy Surat-Surat Berharga.

 

M.  HADHANAH/PEMELIHARAAN ANAK

  1. Surat Gugatan.
  2. Panjar Biaya Perkara.
  3. Foto Copy Surat Cerai.
  4. Foto Copy KTP Pemohon.
  5. Akta Kelahiran Anak.
  6. Foto Copy Penghasilan Anak (bila diperlukan).

 

N. PERUBAHAN DATA

  1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Pemohon (suami istri)
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  5. Panjar Biaya Perkara.

 

O.    ASAL USUL ANAK

  1. Surat Permohonan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Pemohon (suami istri)
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon
  4. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan tangan dar Kepala Desa/Lurah
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  6. Foto Copy Penetapan Istbat Nikah (jika ada)
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan atau Lurah
  8. Panjar Biaya Perkara

 

P.   HADLONAH PRA CERAI/KOMULASI

      DENGAN GUGATAN/PERMEOHONAN PERCERAIAN

  1. Surat Permohonan/Gugatan  (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat Permohonan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon / Penggugat
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon / Penggugat
  5. Foto Copy Akta Kelahiran anak
  6. Panjar Biaya Perkara.

 

Q.  HADLONAH PASCA PERCERAIAN

  1. Surat Gugatan (membuat sendiri/melalui jasa LBH) sertakan Softcopy Surat gugatan (File) di Flashdisk/Cd saat mendaftar.
  2. Foto Copy KTP Penggugat
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Penggugat
  4. Foto Copy Kartu Keluarga
  5. Foto Copy Akta Kelahiran anak
  6. Panjar Biaya Perkara.

 

 R.  DUPLIKAT AKTA CERAI

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4. Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.

 

 S. KUASA INSIDENTIL

  1. Foto copy KTP kedua belah pihak (Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa)
  2. Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  3. Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

       SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

       (dalam Sidang Terpadu)

  1. Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  3. Foto copy akta kelahiran / surat Keterangan lahir anak-anak Pemohn
  4. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar

       Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran Asli dari Bidan/Rumah Sakit
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Desa/ Kelurahan
  3. Foto copy KK (Biodata Anak sudah masuk di KK)
  4. Foto copy Surat Nikah Orang Tua
  5. Foto copy KTP Orang Tua
  6. Foto Kopy Kutipan Akta Kematian dari Desa / Kelurahan
  7. Foto Copy Ijazah
  8. Foto Copy Akta Kelahiran anaknya (bagi Pemohon Yang Sudah Tua tidak punya dokumen yang lain)
  9. Surat  Pernyataan tidak mempunyai dikumen lain (bagi Pemohon yang sudah tua dan tidak punya dokumen)
  10. Membayar panjar biaya perkara

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024