SYARAT-SYARAT BERPERKARA PRODEO
Apa Itu Prodeo ? |
|
Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). |
|
Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis). |
|
Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi |
|
Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo? |
|
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
|
|
Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi? |
|
Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. |
|
Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo? |
|
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan) |
|
Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan? |
|
Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir. |
|
Bagaimana Cara Mengurus SKTM? |
|
Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa :
|