Prosedur Pengaduan berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro
1. Secara lisan
- Melalui telepon (0353) 881235, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro Jl. MH. Thamrin Bojonegoro
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor MH. Thamrin, No. 08, Kauman, Bojonegoro
- Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro dengan klik tautan ini :http://pa-bojonegoro.go.id. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro
- Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Bojonegoro hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.