- Details
- Written by Super User
- Hits: 131
SuaraBojonegoro.com – Kerja sama dengan saling menguntungkan menjadi kunci dalam membangun hubungan dengan kesadaran hati bahwa keberhasilan untuk melayani publik yang prima tidak mungkin di jalani sendirian tanpa sinergi dan kolaborasi dengan instansi lain. Kenyakinan ini yang terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 di rumah dinas bupati Bojonegoro karena di adakan silaturrohim hati dua intansi negara antara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Bapak Dr H. Zulkarnain SH. MH. dengan bupati Bojonegoro Bapak H. Setyo Wahono di dampingi wakil bupati Ibu Hj. Nurul Azizah yang sama sama berfikir yang terbaik dalam pelayanan publik. Keduanya sepakat bahwa
Pemerintah kabupaten Bojonegoro harus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Bojonegoro karena beberapa alasan:
1. Peningkatan Pelayanan Publik Masyarakat Bojonegoro: Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan perdata agama sesuai kewanangannya yaitu kasus perkawinan, hibah,wakaf,shodaqoh, sengketa ekonomi syari’ah sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Masyarakat Bojonegoro
2. Penegakan Hukum: Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki wewenang untuk menangani perkara-perkara yang terkait dengan perdata agama, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
3. Peningkatan Kesadaran Hukum penduduk Bojonegoro : Pengadilan Agama Bojenegoro dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Bojonegoro melalui penyuluhan dan pendidikan hukum, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
4. Pengembangan Infrastruktur: Pengadilan Agama Bojonegoro memiliki kebutuhan infrastruktur yang spesifik untuk publik seperti ruang sidang, ruang mediasi, ruang Posbakum, ruang advokat, ruang bank, ruang kantos pos ,ruang tunggu pihak berperkara, tempat parkir dan sarana lainnya, sehingga kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat membantu meningkatkan infrastruktur yang dibutuhkan.
5. Peningkatan Kapasitas SDM: Pengadilan Agama Bojonegoro dapat membantu meningkatkan kapasitas SDM Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui pelatihan dan pendidikan terkait hukum untuk penyuluhan hukum, naskah akademik untuk pembuatan Perda sesuai kewenengannya sehingga kolaborasi dapat meningkatkan kualitas SDM Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam masyalah hukum. Dengan demikian, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Pengadilan Agama Bojonegoro dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik Bojonegoro penegakan hukum, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Adapun rincian sinergi dan kolaborasi antara Pengadilan Agama Bojonegoro dengan
Pemkab Bojonegoro dengan dinas -dinas sebagai berikut :
1. Dinas Badan Kepegawaian Daerah : Ijin Cerai Bagi Pejabat dan ASN
2. Dinas DUKCAPIL : Isbat Nikah Terpadu, Pelayanan Dokumen kependudukan meliputi Penerbitan KK baru, KTP baru, Akta Kelahiran Anak.
3. Dinas DP3AKB : Penyuluhan Risiko Pernikahan anak, Pendampingan Perempuan dan Anak berhadapan Hukum, Peberdayaan Perempuan pasca perceraian
4. Dinas Kesehatan : Pelayanan Pemeriksaan bagi Perkara Diska
5 . Bagian Hukum : Perencanaan dan penyelesaian Nota Kesepahaman Penyuluhan Hukum
7. KESRA : Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi rakyat miskin
8. DINAS SOSIAL : Bantuan pelayanan bagi Masyarakat rentan dan disabilitas
9. Mall Pelayanan Publik : Pelayanan Informasi Perkara, Pendaftaran Online, dan penyerahan produk dengan order
*)Penulis Adalah Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
- Details
- Written by Super User
- Hits: 196
Gedung Baru, Semangat Baru: PA Bojonegoro Tembus 4 Besar Peradilan Agama Terbaik se-Indonesia.
Bojonegoro, 1 Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro pada periode akhir tahun 2025 memperoleh raport fantastis. Di tengah progress pembangunan gedung kantor baru yang megah di Jalan Pattimura, PA Bojonegoro dinobatkan sebagai Pengadilan Agama Kelas 1A Terbaik Nomor 4 Nasional pada Triwulan III Tahun 2025. Prestasi yang diumumkan melalui Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (DJA-MA) ini menempatkan PA Bojonegoro di jajaran elit dari 117 satuan kerja PA Klas 1A se-Indonesia. Tak hanya itu, di tingkat regional, PA Bojonegoro juga menduduki peringkat 1 se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya (se-Jawa Timur) di bidang penyelesaian perkara (untuk kategori perkara ? 1000 perkara).
Prestasi ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan hasil dari kerja keras yang konsisten dan menjadi jawaban atas dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro melalui hibah pembangunan gedung.
Mengukir Dominasi Lewat Enam Penghargaan Kinerja, capaian di level nasional dan regional ini diperkuat dengan borongan penghargaan pada ajang PTA Award Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2025 secara daring. Total enam penghargaan diraih, yang menunjukkan keunggulan merata di berbagai aspek kinerja, baik yudisial maupun manajerial. Beberapa penghargaan kunci yang diraih PA Bojonegoro meliputi:
• Peringkat Terbaik I: Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara (untuk kategori perkara diterima ? 1000 perkara).
• Peringkat Terbaik II: Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama.
• Peringkat Terbaik III: Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi.
• Peringkat Terbaik III: Bidang Kinerja Pengajuan Tunjangan Kinerja Tercepat dan Terbaik Semester I.
• Peringkat Terbaik V: Bidang Kinerja Kedisiplinan Pegawai (untuk kategori ? 45 orang).
• Peringkat Terbaik VI: Bidang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Besar.
Keberhasilan dalam penyelesaian perkara dan E-Court menunjukkan efisiensi operasional, sementara penghargaan Mediasi menggarisbawahi komitmen PA Bojonegoro dalam mencari solusi damai bagi para pencari keadilan.
Kepuasan Publik Adalah Hadiah Tertinggi, menanggapi rentetan prestasi yang monumental ini, Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., mengingatkan bahwa penghargaan bukanlah tujuan akhir. "Kita harus bersyukur atas penghargaan ini, ini hadiah dari kerja keras dan kerja ikhlas kita. Akan tetapi, penghargaan tertinggi yang sebenarnya adalah ketika masyarakat para pencari keadilan merasa puas dan terlayani dengan baik saat berperkara di PA Bojonegoro," tegas Ketua PA. Beliau juga berpesan kepada seluruh insan peradilan untuk tidak cepat puas dan selalu menjaga niat ikhlas dalam bekerja.
Senada dengan Ketua, Wakil Ketua PA Bojonegoro, Miftahul Huda, S.Ag., M.H., menekankan bahwa prestasi ini adalah hasil kolaborasi seluruh stakeholder, mulai dari Hakim, Kepaniteraan, hingga Kesekretariatan. Beliau juga menyoroti pentingnya menjaga integritas. "Prestasi ini adalah hasil kerja semua insan peradilan PA Bojonegoro. Kami berpesan agar seluruh stakeholder selalu menjaga integritas dan tidak sekali-kali bermain perkara, karena hal tersebut merugikan diri sendiri, keluarga, dan instansi," ujarnya, menekankan pentingnya pelayanan yang unggul, humanis, dan empati.
Kesuksesan ini membuktikan bahwa semangat membangun bukan hanya terwujud dalam bentuk fisik gedung kantor, tetapi juga terinternalisasi dalam etos kerja, pelayanan prima, dan komitmen PA Bojonegoro dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Jawa Timur (PA Bojonegoro sudah memperoleh predikat WBK dari MenPANRB).
Semoga Allah SWT selalu memberikan yang terbaik kepada kita semua dan meluruskan niat untuk mencari ridla-Nya disetiap langkah dan ketikan jari kita. Aamiin.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 164
Siap 100% Layani Masyarakat: PA Bojonegoro Kuatkan Komitmen Pelayanan Berkarakter Melalui Apel Pagi
Bojonegoro, 24 November 2025
Seluruh jajaran Hakim, Panitera, dan staf Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro melaksanakan Apel Pagi di halaman kantor. Apel ini ditegaskan bukan sekadar rutinitas baris-berbaris, melainkan sebuah "starter" atau pemantik semangat untuk menyegarkan komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik, pelayanan berkarakter.
Dipimpin langsung oleh Bapak Panitera PA Bojonegoro, Drs. Solikin.S.H,M.H arahan pagi ini berfokus pada 4 jenis pelayanan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada kegiatan pembinaan Panitera se-Indonesia di Jakarta pada waktu lalu, yaitu:
Yang pertama, Pelayanan Transaksional adalah pelayanan pada derajat yang paling bawah, jenis Pelayanan transaksional, Adalah jenis pemberian pelayanan yang dilakukan karena ada transaksi antara pemberi dan penerima layanan, yang berujung pada uang dan grafitikasi selalu bermotif seputar kebutuhan perut, sehingga pelayanan ini tidak memberikan peningkatan derajat dan martabat peradilan, khususnya Pengadilan Agama Bojonegoro.
Yang kedua, Pelayanan Semu, dimana pelayanan jenis ini yang dilakukan hanya berdasarkan prinsip asal selesai pekerjaan kita, tanpa mempertimbangkan apakah sesuai SOP atau tidak;
Yang ketiga, Pelayanan Pragmatis, pada kesempatan itu Bapak KMA, menambahkan, pelayanan pragmatis merupakan pelayanan yang hanya menyelesaikan pekerjaan tanpa dibarengi dengan nilai-nilai transidental (adalah nilai-nilai tertinggi yang berhubungan dengan kebenaran mutlak dan melampaui pengalaman indrawi sehari-hari)
Yang keempat, Pelayanan yang berkarakter adalah pelayanan yang diberikan dengan menyertakan nilai transidental, sehingga pekerjaan dilakukan dengan tulus ikhlas dan pada akhirnya memberikan nilai ibadah. Bapak KMA, mengajak kepada segenap insan peradilan agar terus berupaya untuk menghadirkan pelayanan berkarakter di satuan kerja, sebab menurutnya, manusia tidak tahu sampai kapan ia akan menduduki jabatan tersebut. Untuk itu, Sunarto berpesan, gunakanlah kesempatan sebaik-baiknya dalam menghadirkan pelayanan berkarakter dan terbaik selagi masih ada kesempatan.
Selain itu, Bapak Panitera juga menyampaikan materi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, yaitu tentang Visi "Peradilan Agung" dari PTA Surabaya sebagai panduan strategis. Visi besar ini diwujudkan melalui tujuh pilar utama (Manhaj):
|
Pilar Manhaj |
Inti Konsep |
Implementasi Kunci |
|
1. Peradilan Unggul |
Berada pada level tertinggi dalam kompetisi dan meraih prestasi. |
Meraih prestasi, mempertahankan reputasi, dan mewariskan karya/prasasti. |
|
2. Peradilan Anggun |
Bermartabat, berwibawa, dan membudayakan keramah-tamahan. |
Menerapkan 6S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Sedekah/Kontribusi institusi). |
|
3. Peradilan Asri |
Lingkungan yang hijau, indah, nyaman, serta bernuansa lokal dan syariah. |
Menerapkan 5R (Ringkas, Resik, Rapi, Rajin, Rawat) dan mengandung unsur lokal (Urfy) dan Islamy. |
|
4. Peradilan Modern |
Selalu melakukan pembaruan, berkomitmen pada kemajuan, dan keluar dari zona nyaman. |
Melakukan manajemen kontrol (validasi, konsistensi data) dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. |
|
5. Peradilan Berkelas Dunia |
Bertaraf internasional, mendunia, dan bernuansa global. |
Menyajikan data multibahasa (Arab & Inggris), berjejaring dengan peradilan luar negeri, dan menjadi rujukan tamu asing. |
|
6. Peradilan Inklusi(f) |
Memiliki sarana dan melayani setiap kategori pencari keadilan secara prima. |
Melayani semua strata (mampu/miskin, dekat/jauh) dan yang berkebutuhan khusus (tuna netra, rungu, wicara, daksa, grahita). |
|
7. Peradilan Tangguh |
Mampu menghadapi risiko, antisipatif terhadap kelemahan, dan menjamin keamanan. |
Melakukan mitigasi risiko terhadap administrasi dan menjamin keamanan bagi warga peradilan dan pencari keadilan. |
Untuk menjalankan tujuh pilar ini, seluruh jajaran PA Bojonegoro dituntut menerapkan delapan prinsip Budaya Kerja Profesional, meliputi Kerja Keras, Cerdas, Ikhlas, Pantas, Tangkas, Lekas, Tuntas, dan Sinergitas.
Tujuan utama dari Apel Pagi ini adalah memastikan bahwa setiap masyarakat, pencari keadilan, maupun stakeholder yang datang ke PA Bojonegoro akan disambut dan diberikan pelayanan oleh para petugas yang sudah siap 100% dengan penuh empati.
Sumber berita :
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/hindari-pelayanan-transaksional-dan-hadirkan-pelayanan-0gX#:~:text=Pelayanan%20transaksional%2C%20ia%20menjabarkan%2C%20di,SOP%20atau%20tidak.%E2%80%9D%20tandasnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 141
Sinergi Pengadilan Agama dan Pemkab Bojonegoro Mencapai Klimaks: Komitmen Bersama Tingkatkan Pelayanan Publik
Oleh: Sholikin Jamik – Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro
Bojonegoro – Upaya menghadirkan pelayanan publik yang prima tidak dapat dilakukan secara sendirian oleh satu lembaga. Prinsip itulah yang menjadi landasan sinergi besar antara Pengadilan Agama Bojonegoro dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang mencapai momentum penting melalui pertemuan silaturahmi di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, Jumat (5/12/2025).
Silaturahmi tersebut mempertemukan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dengan Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, yang turut didampingi Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah. Dalam suasana penuh keakraban, kedua pimpinan daerah dan peradilan ini sepakat bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kebutuhan strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bojonegoro.
Mengapa Sinergi Diperlukan? Lima Alasan Utama
Melalui dialog intens, kedua pihak memandang bahwa kerja sama yang saling menguntungkan sangat diperlukan, karena Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki peran yang saling melengkapi. Adapun lima alasan utama yang menjadi dasar penguatan kolaborasi adalah:
1. Peningkatan Pelayanan Publik Masyarakat
Pengadilan Agama Bojonegoro berpengalaman dalam menangani perkara perdata keagamaan seperti perkawinan, hibah, wakaf, shodaqoh, hingga sengketa ekonomi syariah. Kolaborasi dengan Pemkab Bojonegoro diyakini dapat meningkatkan mutu layanan hukum dan administrasi bagi masyarakat luas.
2. Efektivitas Penegakan Hukum
Dengan kewenangan spesifik di bidang perdata agama, kolaborasi Pengadilan Agama dan Pemkab memungkinkan terciptanya sistem penegakan hukum yang lebih efektif, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.
3. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Melalui penyuluhan dan edukasi hukum, Pengadilan Agama dapat membantu meningkatkan literasi hukum masyarakat Bojonegoro. Pemkab Bojonegoro berkomitmen mendukung program-program pendidikan hukum ini sebagai upaya membangun masyarakat yang sadar aturan.
4. Pengembangan Infrastruktur Pelayanan
Pengadilan Agama membutuhkan fasilitas layanan publik seperti ruang sidang, ruang mediasi, Posbakum, ruang advokat, ruang bank, ruang kantor pos, parkir, serta ruang tunggu yang memadai. Pemkab Bojonegoro siap mendukung peningkatan infrastruktur agar pelayanan kepada masyarakat semakin nyaman dan cepat.
5. Penguatan Kapasitas SDM
Pengadilan Agama juga berkontribusi dalam mengembangkan kompetensi SDM Pemkab melalui pelatihan hukum, penyusunan naskah akademik untuk pembentukan Perda, serta pendampingan isu-isu hukum lainnya.
Rincian Kolaborasi: Sinergi Nyata dengan Berbagai Dinas
Kesepakatan sinergi dan kolaborasi Pengadilan Agama Bojonegoro dengan Pemkab Bojonegoro melibatkan sejumlah dinas terkait, dengan bentuk kerja sama sebagai berikut:
1. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Proses ijin cerai bagi pejabat dan ASN.
2. Dinas Dukcapil
Isbat Nikah Terpadu
Penerbitan KK baru, KTP baru, dan akta kelahiran anak.
3. Dinas DP3AKB
Penyuluhan risiko pernikahan anak
Pendampingan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum
Pemberdayaan perempuan pasca perceraian
4. Dinas Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan bagi perkara dispensasi nikah (Diska)
5. Bagian Hukum Setda Bojonegoro
Perencanaan dan penyelesaian Nota Kesepahaman
Penyuluhan hukum
6. Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat miskin
7. Dinas Sosial
Bantuan layanan bagi masyarakat rentan dan penyandang disabilitas
8. Mall Pelayanan Publik (MPP)
Pelayanan informasi perkara
Pendaftaran perkara secara online
Penyerahan produk layanan melalui sistem pemesanan
Sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bukan sekadar kesepakatan formal, melainkan komitmen nyata untuk bersama-sama meningkatkan kualitas layanan, memperkuat penegakan hukum, dan menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Pertemuan di Rumah Dinas Bupati menjadi klimaks dari upaya panjang menuju kerja sama yang lebih solid dan berkesinambungan.
Kolaborasi ini diharapkan memberi dampak strategis bagi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro dan menjadi role model bagi daerah lain dalam mengembangkan integrasi pelayanan publik berbasis kemitraan antar lembaga negara.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 201
100% Aktivasi Akun CoreTax : Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro Siap Menyukseskan Digitalisasi Perpajakan Indonesia
Bojonegoro, 27 Nopember 2025
CoreTax (atau nama resminya adalah Core Tax Administration System / Sistem Inti Administrasi Perpajakan) adalah sistem digital terpadu milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memodernisasi dan menyatukan seluruh proses administrasi perpajakan di Indonesia.
CoreTax secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai melayani seluruh administrasi perpajakan (registrasi, SPT, pembayaran, dan layanan lain) sejak Januari 2025. CoreTax menggantikan sistem sebelumnya (SIDJP dan aplikasi-aplikasi lama) dengan menggabungkan semua proses ke dalam satu platform utama yang lebih modern dan efisien.
Sistem ini dirancang untuk memverifikasi pelaporan pajak secara lebih cepat dan akurat. Dengan data real-time dan terintegrasi, CoreTax dapat langsung mendeteksi ketidaksesuaian data, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan (seperti perkiraan potensi tambahan pendapatan hingga Rp 1.500 triliun).
Pengadilan Agama Bojonegoro adalah garda terdepan dari Mahkamah Agung RI, pintu gerbang pertama bagi masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya yang mencari keadilan dalam urusan hukum keluarga, warisan, wakaf, hingga ekonomi syariah. Selain garda terdepan pelayanan peradilan kepada Masyarakat, juga Pengadilan Agama Bojonegoro melaksanakan visi misi Mahkamah Agung RI serta memberikan dukungan atas program pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khusus dalam menyukseskan penggunaan dan aktivasi akun CoreTax.
Pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro yang disupport oleh tim Kesekretariatan telah melaksanakan sosialisasi aktivasi akun Coretax kepada para hakim dan pegawai PA Bojonegoro. “Sosialisasi ini bertujuan memastikan bahwa seluruh hakim dan aparatur peradilan memiliki pemahaman dan dapat mengintegrasikan CoreTax dengan Aplikasi Gaji Web serta mengelola kewajiban perpajakan secara digital, akuntabel, dan sesuai regulasi serta terbaru seluruh seluruh hakim dan aparatur peradilan bisa melakukan aktivasi akun CoreTax”, ucap Try Maya Octavia selaku Kasubbag Kepegawaian dan Ortala. Dan hasilnya pada hari ini, seluruh hakim dan aparatur peradilan sudah berhasil melakukan aktivasi akun CoreTax dan bahkan sudah mengaktifkan menu verifikasi 2 arah yang ada di aplikasi CoreTax sebagai langkah cerdas dalam pengamanan digital atas akun CoreTax.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 129
PA Bojonegoro Ikuti Ajang Agen Perubahan se-Jatim, Dorong Inovasi Layanan
Bojonegoro — M. Tantowi Nur Ansori, S.H., salah satu pegawai Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, turut mewakili satuannya dalam Lomba Agen Perubahan se-Jawa Timur yang digelar secara daring oleh PTA Surabaya melalui aplikasi Zoom pada Selasa (20/11/2025). Keikutsertaan ini menjadi salah satu bentuk komitmen PA Bojonegoro dalam mendorong budaya kerja inovatif serta penguatan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tantowi mempresentasikan dua inovasi unggulan yang selama ini dikembangkannya, yakni Lapak Surel dan Serasi. Kedua inovasi ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan, khususnya dalam mendukung proses administrasi perkara dan akurasi sistem pemanggilan.
“Inovasi Lapak Surel kami rancang untuk memberikan kemudahan bagi para pihak yang tidak memiliki alamat email, tetapi tetap ingin berperkara secara elektronik. Dengan fitur ini, masyarakat tetap bisa mengakses layanan e-Court tanpa hambatan,” ujar Tantowi dalam pemaparannya.
Sementara itu, inovasi Serasi (Sistem Realisasi Surat Tercatat) hadir sebagai solusi bagi para Jurusita dan Jurusita Pengganti dalam mencetak bukti pemanggilan maupun pemberitahuan surat tercatat secara lebih cepat dan akurat. Tantowi menjelaskan bahwa inovasi ini lahir dari kebutuhan lapangan yang mendesak.
“Serasi membantu mempercepat proses cetak bukti panggilan dan mengurangi ketergantungan pada aplikasi pihak ketiga yang sering mengalami gangguan. Banyak Majelis Hakim mengeluhkan bahwa pada hari sidang, bukti panggilan belum tersedia karena aplikasi pendukung bermasalah. Dengan Serasi,
masalah itu dapat kami tekan secara signifikan,” jelasnya.
Keikutsertaan PA Bojonegoro dalam ajang ini menjadi bagian dari upaya mendukung Zona Integritas serta mendorong budaya kerja yang adaptif dan inovatif. Ketua PA Bojonegoro (atau pejabat terkait) turut memberikan apresiasi terhadap dedikasi pegawai yang diharapkan dapat menjadi teladan perubahan.
“Kami bangga atas partisipasi Saudara Tantowi dalam kompetisi ini. Inovasinya tidak hanya bermanfaat bagi internal, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” ujar Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., dalam kesempatan terpisah.
Melalui kompetisi Agen Perubahan se-Jawa Timur ini, PA Bojonegoro berharap inovasi-inovasi tersebut dapat terus dikembangkan, direplikasi, dan memberikan dampak yang semakin luas bagi peningkatan layanan peradilan.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 202
TEGAS KPTA SURABAYA: PA Bojonegoro Harus Jadi Pemecah Rekor, Jangan Jadi 'Centeng Belanda'
Bojonegoro, 8 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H, memberikan pembinaan krusial kepada jajaran Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, tak lama setelah meresmikan aplikasi inovasi "SERASI" dan penandatanganan enam MoU strategis, pada hari Jumat, tanggal 5 Desember 2025 di ruang sidang 2. Dalam pembinaan yang sarat pesan etika, KPTA Surabaya menetapkan standar tertinggi bagi PA Bojonegoro: bertransformasi dari sekadar juara menjadi Pemecah Rekor sejati dalam pelayanan. Pembinaan ini menyoroti prestasi gemilang PA Bojonegoro yang mencapai 100% penyelesaian perkara secara e-court dan mempertahankan zero aduan (nol pengaduan) masyarakat sepanjang tahun 2025.
Dr. Zulkarnain menekankan bahwa tahapan PA Bojonegoro kini telah melampaui persaingan eksternal. "PA Bojonegoro sudah melewati tahap bersaing. Kini, Anda memasuki tahapan evolusi tertinggi: menjadi Pemecah Rekor," tegas KPTA Surabaya di ruang sidang 2 PA Bojonegoro. "Seorang pemecah rekor sejati adalah yang bertanding hanya dengan dirinya sendiri, mendorong batas-batas internal. Standar kita adalah Pencapaian Terbaik PA Bojonegoro Hari Kemarin."
Untuk menjaga konsistensi kinerja, KPTA Surabaya mewajibkan penerapan prinsip akuntabilitas UANG: Undangan, Aktifitas, Notulen, dan Gambar, sebagai budaya kerja yang menghilangkan keraguan dalam pertanggungjawaban. KPTA Surabaya lantas menyinggung pesan tegas dari Ketua Mahkamah Agung (KMA) terkait perilaku aparat peradilan. Meskipun PA Bojonegoro memiliki rekor zero aduan, KMA menyoroti banyaknya pengaduan nasional tentang hakim yang bersikap marah-marah.
"Seorang hakim adalah representasi keadilan. Kita harus ramah, profesional, dan memiliki empati," lanjut Dr. Zulkarnain. "Namun, seorang hakim tidak boleh menunjukkan simpati (keterpihakan) maupun antipati (penolakan). Kebebasan ada pada memutus, bukan pada berperilaku yang melukai perasaan." Transformasi karakter ini berlaku mutlak di PTSP. Petugas PTSP diwajibkan menerapkan SimPATI (Hospitality sejati) dan 6S (termasuk Sopan dan Santun). "Kita harus menyingkirkan citra buruk 'Centeng Belanda dengan Birokrasi Kumis'. Birokrat yang baik adalah yang melayani rakyat dengan ramah, adil, dan setara, bukan yang bersikap hormat hanya kepada atasan dan angkuh kepada pencari keadilan," tegasnya.
Dalam sesi pembinaan pendukung, Dr. Supadi, Hakim Tinggi PTA Surabaya, memberikan penegasan hukum penting dalam putusan, dimana Hak Akses Hadhonah Wajib wajib diberikan kepada pihak yang tidak memegang hak asuh wajib diberikan hak akses yang memadai terhadap anak dan harus dimasukkan dalam amar putusan. Kemudian nafkah Madhiyah Minimal UMR, dimana Penentuan nafkah anak yang telah lalu (madhiyah) harus dikaji berdasarkan kemampuan suami, dengan patokan minimal setara UMR kabupaten setempat, dan narasinya harus dimuat dalam pertimbangan hukum, tidak tiba-tiba ada diamar putusan sedangkan di pertimbangan hukum hakim tidak membahasnya. Selanjutnya Salah satu Syarat Perceraian, karena perselisihan dan pertengkaran HARUS diikuti masa pisah 6 bulan sebagai syarat perceraian, dan jika tidak memenuhi bukti dan fakta persidangan, gugatan harus ditolak.
Sementara itu, Dr. Naffi, S.Ag., M.H, Sekretaris PTA Surabaya, menyatakan komitmennya membantu penganggaran DIPA untuk pembangunan gedung baru PA Bojonegoro. Ia juga menyarankan optimalisasi Sidang Keliling menjadi layanan terpadu (one stop service) yang mencakup pendaftaran hingga penerbitan produk peradilan. Pembinaan ditutup dengan pujian dari Dr. Ma'sum Umar, S.H., M.H, Panitera PTA Surabaya, atas kinerja PA Bojonegoro yang dinilai sudah sangat baik di semua bagian, termasuk e-register dan e-keuangan, yang semakin mengokohkan status PA Bojonegoro sebagai tolok ukur keunggulan di Jawa Timur.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 264
Menyambut Era Baru Layanan Hukum: PA Bojonegoro Pimpin Inovasi dengan Merilis Dua Aplikasi Unggulan Mutakhir
Bojonegoro, 25 Nopember 2025
Dalam era peradilan yang modern ditambah lagi dengan ramainya AI generated telah memasuki lini kehidupan digital kita. Di dunia peradilan Indonesia sudah beberapa tahun terakhir ini dihadirkan layanan perkara secara elektronik, mulai dari mendaftarkan perkara ke pengadilan lewat aplikasi E-Court, kemudian persidangan secara elektronik di aplikasi E-Court dikenal dengan persidangan Litigasi dan diakhiri dengan mengucapan putusan secara elektronik dimana perkaranya dinyatakan diputusan jika majelis hakim mengupload putusan di aplikasi Ecourt. Yang paling sering di dunia peradilan elektronik dikenal yaitu Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Dimana Pengguna Terdaftar identik dengan Pengacara/penasehat hukum/ lawyer sedangkan Pengguna Lain identik dengan masyarakat yang mendaftar sendiri perkaranya tanpa jasa dari pengacara.
Berdasarkan data dari aplikasi SIPP yang telah diolah, menjelaskan bahwa per tanggal 25 Nopember 2025 pukul 10.00 wib, jumlah seluruhnya perkara masuk sebanyak 3225 perkara dengan 699 perkara (21,67 %) didaftarkan oleh Pengacara/penasehat hukum/ lawyer, sedangkan ada 2526 perkara (78,33%) didaftar oleh masyarakat selain pengacara. Pada saat proses pendaftaran perkara oleh Pengacara/penasehat hukum/ lawyer lewat aplikasi Ecourt hampir tidak ada kendala, akan tetapi pendaftaran perkara oleh masyarakat atau Pengguna Lain sampai sekarang ini masih ada atau bisa dikatakan masih banyak kendala, khususnya ketersediaan adanya alamat elektronik berupa email, nomor handphone (WA) dan rekening bank sebagai salah satu syarat dalam pembuatan akun aplikasi Ecourt. Sehingga pada tahun 2024 penerimaan perkara secara elektronik hanya 20% dari jumlah seluruh perkara yang didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan Agama Bojonegoro. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi layanan perkara di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, ditemukan kendala dalam pembuatan akun aplikasi Ecourt tersebut. Kemudian Agen Perubahan PA Bojonegoro bersama dengan tim efektif akhirnya memunculkan ide berupa pembuatan inovasi non aplikasi yaitu Pelayanan Pembuatan Akun Surat Elektronik (LAPAK SUREL). Aplikasi ini bertujuan untuk membantu Para Pihak yang tidak memiliki alamat email untuk dibantu dibuatkan alamat email dalam rangka pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court. Selain membantu membuatkan email, petugas PTSP juga membantu menunjukkan alamat email yang memang sudah ada di akun android yang ada di handphone para pihak, karena Sebagian besar para pihak masih kurang paham dalam mengoperasikan aplikasi android. Pada tahap awal layanan ini hanya untuk ketersediaan alamat email, kemudian setelah ditemukan banyak kendala rekening bank, maka layanan ini diupdate dengan ketersediaan rekening bank, baik itu para pihak harus meminta bantuan saudaranya untuk menanyakan nomor rekening bank, juga bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam pembuatan nomor rekening bank.
Karena pimpinan Pengadilan Agama Bojonegoro mempunyai kebijakan bahwa semua perkara masuk harus 100% lewat aplikasi Ecourt, maka inovasi layanan Lapak Surel ini sangat membantu sekali, yang memberikan dampak kecepatan penyelesaian pendaftaran perkara serta akurasi data di aplikasi Ecourt meningkat. Layanan Lapak Surel ini sangat dirasakan dampaknya oleh masyarakat khususnya para Pihak yang mendaftarkan perkara, dimana waktu proses pendaftaran perkara lebih cepat sehingga para Pihak bisa lebih cepat pulang. Sehingga kendala yang dijelaskan diatas bisa terselesaikan semua. Layanan Lapak Surel ini sangat aplikatif dan solutif terhadap kendala yang ada sehingga penerimaan perkara secara elektronik tahun 2025 di PA Bojonegoro masih bertahan 100%, ada lonjakan prestasi jika dibandingkan dengan kondisi pada tahun 2024 yang hanya 20% dari jumlah total perkara yang diterima.
Selain inovasi non aplikasi, Pengadilan Agama Bojonegoro pada triwulan 4 tahun 2025, juga merilis inovasi aplikasi yang diberi nama SERASI (Sistem Surat TercatatTerintegrasi). Aplikasi ini pada awalnya Bernama SI SUCI (Sistem Informasi Administrasi Surat CepatTerintegrasi) adalah modul terbaru dalam Super App MATOH dimana modul ini mengintegrasikan relaas surat tercatat yang dimiliki oleh PT POS Indonesia dengan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Tk. Pertama Pengadilan Agama Bojonegoro. SI SUCI menggunakan teknologi API (Application Programming Interface) publik yang dimiliki aplikasi KIBANA PT Pos Indonesia sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu pengaksesan relaas surat tercatat sekaligus penguploadan di aplikasi SIPP. Dan karena pertimbangan banyak hal dan juga masukan dari pimpinan, kemudian nama aplikasi diubah menjadi SERASI (Sistem Surat TercatatTerintegrasi) yang memberikan kesan aplikasi ini terfokus pada pelaksanaan surat tercatat yang merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur tentang perkarae-court adalahPERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang kemudian diubah menjadiPERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Selain itu, terdapat juga peraturan lain yang relevan, sepertiPERMA Nomor 6 Tahun 2022 untuk pengajuan upaya hukum danPERMA Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur administrasi perkara pidana secara elektronik.
Aplikasi SERASI ini lahir untuk menjawab permasalahan dari petugas yang menangani pembuatan dokumen bukti tracking untuk relaas panggilan surat tercatat, yang disebabkan aplikasi Kibana atau juga jaringan internet terjadi error sehingga menjadi kendala dalam pembuatan dokumen untuk persidangan, sehingga jika aplikasi Kibana error maka persidangan terganggu karena majelis hakim tidak bisa memperoleh informasi apakah panggilan sidang kepada para pihak sudah dilaksanakan oleh petugas PT Pos Indonesia atau belum dan juga apakah panggilan sidang yang sudah dilaksanakan patut atau tidak. Dan bahkan ada beberapa kejadian, pada saat persidangan sudah dimulai akan tetapi dokumen tracking untuk panggilan sidang belum ada yang mengakibatkan persidangan menjadi molor waktunya dan bahkan ada beberapa kasus persidangan yang seharusnya sudah masuk tahap pembuktian karena panggilan sidang tidak diketahui patut atau tidaknya maka harus ditunda 1 minggu untuk memanggil kembali pihak Tergugat/Termohon tersebut, sehingga merugikan pihak Penggugat/Pemohon. Dengan melihat dan menganalisa permasalahan tersebut, kemudian agen perubahan dan bersama dengan tim efektif serta tim IT PA Bojonegoro berusaha memberikan solusi dengan aplikasi SERASI ini. Secara garis besar aplikasi ini tidak tergantung pada aplikasi Kibana akan tetapi aplikasi ini berusaha mengakses data di teknologi API (Application Programming Interface) publik yang dimiliki aplikasi KIBANA PT Pos Indonesia. Kemudian di aplikasi SERASI ini dibuatlah menu/ mekanisme yang memudahkan petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat dengan hanya membaca qr code resi dari PT Pos Indonesia dengan qrcode reader yang langsung terhubung dengan aplikasi SERASI maka petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat langsung bisa membuat dokumen tersebut.
Memang kalau dibahasakan terlihat simple dan mudah, akan tetapi teknologi yang digunakan cukup rumit akan tetapi memberikan dampak yang sangat besar sekali kepada penyelesaian perkara khusus kecepatan dan akurasi data persidangan. Dengan hadirnya aplikasi SERASI ini kendala yang ada diatas teratasi 100% bahkan kecepatan dan akurasi petugas pembuat dokumen tracking surat tercatat mendekati angka 90%. Sehingga per tanggal 26 Nopember 2025 pukul 16.00 wib, kinerja penyelesaian perkara PA Bojonegoro dalam penanganan perkara bisa mencapai 95,10%, putusan perkara yang diucapkan secara elektronik bisa 100% sehingga para pihak bisa mengakses putusan tersebut lewat aplikasi ecourt dan pelaksanaan penerimaan perkara secara elektronik (ecourt) dan persidangan secara elektronik (E-litigasi) bisa tercapai 100%. Semoga pada tahun 2025 ini penyelesaian perkara bisa 99% sebagaimana target yang dicanangkan oleh pimpinan PA Bojonegoro.
Penulis : sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 210
PA Bojonegoro Peringati Hari Pahlawan: Mensos Tekankan Tiga Modal Abadi: Kesabaran, Pengabdian, dan Visi Jauh ke Depan
Bojonegoro I 10 November 2025
BOJONEGORO — Keluarga besar Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro hari ini, 10 November 2025, melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan dengan khidmat. Upacara yang digelar di halaman kantor PA Bojonegoro ini dipimpin oleh Wakil Ketua, Bapak Miftahul Huda, S.Ag., M.H., yang bertindak sebagai Pembina Upacara.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Miftahul Huda membacakan amanat tertulis dari Menteri Sosial Republik Indonesia, Bapak Saifullah Yusuf, yang mengangkat tema "PAHLAWAN TELADANKU, TERUS BERGERAK, MELANJUTKAN PERJUANGAN."
Amanat Menteri Sosial mengajak seluruh bangsa untuk menundukkan kepala penuh hormat mengenang para pahlawan yang telah berjuang demi masa depan bangsa. Pesan utama yang disampaikan berfokus pada tiga hal yang dapat diteladani dari para pahlawan bangsa:
- Kesabaran Para Pahlawan: Para pahlawan diteladani karena kesabaran mereka dalam menempuh ilmu, menyusun strategi, menunggu momentum, dan membangun kebersamaan di tengah segala keterbatasan, bahkan saat menghadapi perbedaan pandangan. Kemenangan, menurut amanat tersebut, lahir dari kesabaran dan keikhlasan.
- Semangat Mengutamakan Kepentingan Bangsa di Atas Segalanya: Setelah kemerdekaan, para pahlawan tidak berebut jabatan atau menuntut balasan, melainkan kembali mengabdi kepada rakyat, mengajar, membangun, dan menanam. Kehormatan sejati diletakkan pada manfaat yang ditinggalkan, bukan pada posisi yang dimiliki.
- Pandangan Jauh ke Depan: Para pahlawan berjuang untuk generasi mendatang dan kemakmuran bangsa, menjadikan perjuangan sebagai bagian dari ibadah. Semangat pantang menyerah ini menjadi modal besar bagi generasi saat ini dan mendatang.
Lebih lanjut, amanat tersebut menekankan bahwa perjuangan di masa kini tidak lagi dengan bambu runcing, melainkan dengan ilmu, empati, dan pengabdian. Namun, semangatnya tetap sama: membela yang lemah, memperjuangkan keadilan, dan memastikan tidak ada anak bangsa yang tertinggal dari arus kemajuan.
Semangat ini, menurut Menteri Sosial, terus dihidupkan melalui Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup memperkuat ketahanan nasional, memajukan pendidikan, menegakkan keadilan sosial, hingga membangun manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya.
Upacara ditutup dengan ajakan untuk bersyukur dan berjanji melanjutkan perjuangan para pahlawan dengan bekerja lebih keras, berpikir lebih jernih, dan melayani lebih tulus, dengan motto: "Bekerja, bergerak, dan berdampak."
Semangat kepahlawanan merasuk ke seluruh jajaran pimpinan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro. Di lokasi yang berbeda, Ketua Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Bapak Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., turut serta dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan 10 November yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro. Bapak Ketua PA Bojonegoro mengikuti upacara peringatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro, menunjukkan sinergi antar lembaga dalam menghormati nilai-nilai kebangsaan.
Rangkaian acara khidmat tersebut dilanjutkan dengan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asy’ari. Momen haru dan khidmat ini dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, didampingi oleh Wakil Bupati, Nurul Azizah, beserta seluruh anggota Forkopimda. Turut hadir pula para asisten dan staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan penting lainnya. Momen ziarah dan tabur bunga ini menjadi puncak penghormatan, menegaskan komitmen Forkopimda Bojonegoro untuk mengenang dan meneladani jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan Republik Indonesia. Kehadiran Ketua PA Bojonegoro dalam kegiatan ini tidak hanya memperkuat ikatan antar-instansi Forkopimda, tetapi juga menegaskan peran lembaga peradilan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai perjuangan dan keadilan yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa.
PA Bojonegoro Jalin 6 MoU, Integrasikan Layanan Hukum dan Sosial dengan Launching Teknologi 'SERASI'
- Details
- Written by Super User
- Hits: 134
Memutus Rantai Perceraian dan Pernikahan Anak: PA
Bojonegoro Jalin 6 MoU, Integrasikan Layanan Hukum dan Sosial dengan Launching Teknologi 'SERASI'
Bojonegoro, 8 Desember 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro secara resmi menandatangani enam Nota Kesepahaman (MoU) strategis dengan pilar-pilar keagamaan, sosial, dan pendidikan. Kolaborasi masif ini didesain sebagai upaya serius dan terpadu untuk menurunkan angka perceraian dan menanggulangi pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro.
Acara bersejarah yang digelar pada Jumat (5/12) di ruang PTSP PA Bojonegoro ini, turut disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Kemenag Bojonegoro serta pimpinan dari enam mitra utama.
MoU ini menyatukan PA Bojonegoro dengan enam institusi kunci: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, STAI Al-Hikmah, PD Aisyiyah, PD Nasyiatul Aisyiyah, PC Muslimat NU, dan Fatayat NU Bojonegoro. Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan menciptakan jejaring kolaboratif yang kuat antara lembaga peradilan dengan organisasi masyarakat terbesar (NU dan Muhammadiyah). Secara spesifik, kerjasama ini fokus pada tiga pilar utama, yaitu Pencegahan Perkara: Mengoptimalkan peran mitra (terutama organisasi perempuan) dalam pembinaan pranikah dan mediasi keluarga non-litigasi untuk menekan laju perceraian, Pendidikan & Penyuluhan Hukum: Melakukan edukasi hukum Islam (pernikahan, perceraian, waris) yang mudah diakses masyarakat melalui majelis taklim dan kegiatan organisasi agama dan Integrasi Data & Layanan: Memperkuat koordinasi data pernikahan dan pencatatan nikah dengan Kemenag untuk akurasi putusan dan efektivitas program.
Selain penandatanganan MoU, momen krusial hari itu adalah peluncuran aplikasi unggulan bernama “SERASI” (Surat Tercatat Terintegrasi). Aplikasi ini merupakan inovasi murni tim IT PA Bojonegoro. Ketua PA Bojonegoro mengungkapkan, SERASI lahir sebagai solusi atas kendala panggilan sidang elektronik yang sering terganggu oleh aplikasi pihak ketiga. Dengan adanya SERASI, PA Bojonegoro kini menjadi pengadilan agama terbaik di Jawa Timur yang telah 100% menjalankan proses e-court—mulai dari pendaftaran, penyelesaian, hingga pemutusan perkara—secara elektronik. Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas terobosan ini.
"Kami mengapresiasi inovasi PA Bojonegoro yang secara cerdas menyelesaikan masalah yang banyak dihadapi pengadilan agama lainnya. Diharapkan ini menjadi multiplayer effect bagi PA di seluruh Jawa Timur," tegas Dr. Zulkarnain saat meresmikan aplikasi SERASI.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Bojonegoro, Dr. Amanulloh S.Ag, M.HI, menekankan bahwa kenaikan usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun sudah menjadi upaya preventif yang efektif. Namun, ia mengakui adanya tantangan praktik nikah siri sebagai upaya menyiasati aturan, yang justru berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Oleh karena itu, kerjasama dengan PA Bojonegoro dan 5 lembaga lainnya diharapkan dapat memberikan edukasi hukum yang masif kepada masyarakat tentang pentingnya itsbat nikah dan perlindungan hukum bagi keluarga.
Kolaborasi 6 MoU dan aplikasi SERASI ini dipandang sebagai langkah sinergis yang memperkuat lembaga peradilan sekaligus memberdayakan masyarakat, menjadikan Bojonegoro sebagai model penanganan isu hukum keluarga yang terintegrasi di Indonesia.
Kegiatan ini bisa dilihat di chanel youtube PA Bojonegoro https://www.youtube.com/live/tBZYUB69HZE dan https://www.youtube.com/live/RHtMr9FfuMw
Penulis: Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro)
- Details
- Written by Super User
- Hits: 179
Pengadilan Agama Bojonegoro Pacu Profesionalisme ASN:
Tingkatkan Digital Mindset Demi Layanan Publik Prima
BOJONEGORO, 21 November 2025
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat dalam menyambut era Transformasi Digital Nasional dengan mengintensifkan program peningkatan digital mindset bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka. Selama sepekan terakhir, para pegawai Pengadilan Agama Bojonegoro secara serentak melaksanakan pembelajaran daring intensif, sebuah langkah strategis untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam layanan peradilan. Kegiatan ini bukan hanya sekadar pelatihan biasa, namun merupakan upaya terstruktur yang memiliki dua sasaran utama:
1. Peningkatan Digital Mindset dan Kompetensi
Para pegawai mengikuti berbagai modul pembelajaran online dari platform kredibel, termasuk kursus di e-learning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan platform Komdigi (Kompetensi Digital) serta platform lainnya. Kurikulum yang diikuti dirancang untuk meningkatkan kesadaran, keterampilan, dan pola pikir adaptif terhadap teknologi digital. Ketua PA Bojonegoro, Drs. H. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. menyatakan, "Tuntutan layanan publik modern adalah kecepatan, transparansi, dan efisiensi. Hal ini mustahil dicapai tanpa digital mindset yang kuat. Kami ingin setiap pegawai melihat teknologi bukan hanya sebagai alat bantu, melainkan sebagai fondasi untuk inovasi pelayanan publik yang bebas korupsi dan akuntabel."
2. Memenuhi Kepatuhan Regulasi Indeks Profesionalitas ASN
Langkah giat ini juga dilaksanakan dalam rangka mematuhi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN). Nilai kompetensi, khususnya kompetensi teknis dan sosial kultural yang kini mencakup literasi digital, menjadi komponen krusial dalam penilaian IP ASN. Dengan memastikan setiap pegawai menyelesaikan jam belajar yang dipersyaratkan melalui platform digital, PA Bojonegoro berupaya mencetak skor IP ASN yang tinggi, yang secara langsung mencerminkan kualitas SDM, integritas, dan tata kelola peradilan.
Dampak Positif bagi Layanan Publik
Penguatan digital mindset ini diharapkan segera berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan, mulai dari percepatan proses persidangan, pengelolaan dokumen berbasis elektronik, hingga transparansi informasi perkara bagi masyarakat. Pada kesempatan itu, Ibu Sekretaris PA Bojonegoro, Yeti Rianawati,S.H,M.H, menyatakan, “Kami berharap dedikasi dalam belajar ini diterjemahkan langsung menjadi peningkatan profesionalisme dan integritas di lapangan. Ini adalah investasi jangka panjang PA Bojonegoro untuk memastikan peradilan yang modern, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat,” tutupnya.
- Details
- Written by Super User
- Hits: 227
Apel Pagi PA Bojonegoro: Bukan Sekadar Formalitas, Fondasi Kokoh Disiplin dan Sinergi Pelayanan Prima
Bojonegoro, 03 November 2025 Di tengah tuntutan tinggi akan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro memegang teguh satu rutinitas krusial: Apel Pagi. Kegiatan rutin ini ditegaskan bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi strategis yang menjadi fondasi utama bagi peningkatan disiplin, integritas, dan semangat kebersamaan (jiwa korsa) seluruh aparatur peradilan. Apel pagi menjadi titik awal penegakan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di PA Bojonegoro. Kehadiran tepat waktu mencerminkan tanggung jawab dan kesiapan memulai hari. Lebih jauh, momen ini dimanfaatkan pimpinan untuk secara konsisten mengingatkan kembali pentingnya integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Dengan menjaga disiplin dan integritas, PA Bojonegoro berupaya memperkuat kepercayaan publik secara berkelanjutan.
Pentingnya apel pagi juga terletak pada fungsinya sebagai saluran komunikasi yang efektif. Pimpinan memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan arahan dan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung. Untuk melakukan evaluasi kinerja dan memastikan program kerja dipahami seragam. Serta memberikan pembinaan mental dan spiritual untuk memotivasi semangat kerja. “Apel pagi adalah langkah awal yang strategis untuk memastikan setiap hari kerja dimulai dengan penuh kedisiplinan, arahan yang jelas, dan semangat kebersamaan yang tinggi. Ini adalah investasi kecil dalam waktu, namun memberikan manfaat besar dalam peningkatan kinerja dan pelayanan prima.”
Dalam barisan yang sejajar, apel pagi juga sukses menumbuhkan rasa persatuan dan kekeluargaan (jiwa korsa). Semangat kebersamaan ini sangat vital untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif, di mana seluruh individu, dari hakim hingga staf pendukung, siap bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya Peradilan yang Agung. Dalam kesempatan apel, Pembina Apel, Bapak Drs. Abd. Gani, M.H., menekankan pentingnya membangun semangat korsa sesuai maklumat Ketua MA RI. Semangat ini bertujuan menciptakan iklim saling asah, saling asuh, dan saling asih, serta menghilangkan perilaku negatif seperti saling gosok, saling gesek, dan saling gasak, guna membentuk team work yang kuat.
Selain itu, Pembina Apel juga menyoroti perlunya pembenahan dalam tata tulis dan kejelian layanan di PTSP dan Posbakum. Beliau menemukan beberapa kelemahan, seperti kesalahan penulisan ejaan (EYD), misalnya nama bulan menggunakan huruf kecil. Dan juga kurangnya kelengkapan data dalam surat gugatan/permohonan, terutama terkait kondisi orang tua (ayah/ibu) serta saudara kandung suami Pemohon dalam perkara Perwalian dan Penetapan Ahli Waris. Hal ini menjadi catatan penting bagi petugas PTSP dan Posbakum untuk meningkatkan komunikasi dan kejelian dalam memberikan penjelasan kepada para pihak, memastikan kelengkapan data permohonan demi kelancaran proses persidangan.
Melalui kegiatan Apel Pagi yang berbobot ini, PA Bojonegoro menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat, tetapi juga memastikan fondasi internal institusi selalu solid, disiplin, dan sinergis. Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

