Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118: Pengadilan Agama Bojonegoro Gelar Upacara, Ketua Hadiri Undangan Pemkab
BOJONEGORO, 20 Mei 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat di halaman kantor PA Bojonegoro.
Pelaksanaan upacara ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 869/SEK/HM3.1.1/V/2026 yang menginstruksikan penyelenggaraan upacara pada pukul 08.00 waktu setempat atau mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pada kesempatan ini, Ketua PA Bojonegoro, Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H., tidak dapat memimpin langsung jalannya upacara di kantor karena harus menghadiri undangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengikuti Upacara Peringatan Harkitnas Tahun 2026 di Halaman Gedung Putih Pemerintah Kab. Bojonegoro. Oleh karena itu, tugas sebagai Pembina Upacara di lingkungan PA Bojonegoro didelegasikan kepada Drs. Abd. Gani, M.H.
Sesuai dengan pedoman pakaian dari Mahkamah Agung, jajaran pimpinan dan hakim yang mengikuti upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) , sementara para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan seragam Korpri.
Dalam amanat upacara yang dibacakan oleh Pembina Upacara, disampaikan pidato resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid. Peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara". Tema ini merepresentasikan semangat seluruh elemen bangsa untuk bergerak maju dan mandiri melalui pelindungan para tunas bangsa.
Dalam sambutan tersebut, ditekankan beberapa poin penting, di antaranya:
-
Transformasi Tantangan Bangsa: Memasuki tahun 2026, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital.
-
Perlindungan Anak di Ruang Digital: Pemerintah secara penuh telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
-
Pembatasan Media Sosial: Sebagai wujud nyata perlindungan generasi muda, per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan ini dipastikan agar tunas bangsa dapat mengakses ruang digital yang sehat dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya.
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di PA Bojonegoro berjalan dengan lancar dan tertib, serta menjadi momentum bagi seluruh aparatur peradilan untuk terus memperkuat solidaritas dan literasi digital dalam melayani masyarakat.
