( Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 )
Biaya Penggandaan Informasi
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma
- Biaya pengandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon
- Biaya penggandaan merupakan baiaya rill untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
- Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum
- Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP