logo

Written by Super User on . Hits: 89

( Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022 )

Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma
  2. Biaya pengandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon
  3. Biaya penggandaan merupakan baiaya rill untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum
  5. Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024