PA Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 Terkait Gugatan OJK
BOJONEGORO, 9 April 2026
Aparatur Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama secara daring pada Kamis, 9 April 2026. Kegiatan ini secara khusus membahas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. Acara yang berlangsung di ruang media center ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tenaga teknis PA Bojonegoro, meliputi Wakil Ketua, Hakim, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung R.I..
Penguatan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kembali harta kekayaan atau ganti kerugian bagi konsumen yang dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Gugatan ini didasarkan pada prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Beberapa poin krusial dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi sorotan bagi tenaga teknis di PA Bojonegoro antara lain:
- Legal Standing OJK: OJK bertindak sebagai penggugat berdasarkan hak gugat (legal standing) untuk kepentingan publik sehingga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.
- Kewenangan Relatif: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Jika terdapat lebih dari satu Tergugat, gugatan diajukan di kedudukan salah satu Tergugat yang merupakan PUJK.
- Prosedur Cepat: Putusan atas gugatan OJK harus diucapkan paling lambat 60 hari kalender sejak sidang pertama dilaksanakan. Selain itu, upaya hukum yang tersedia hanya berupa Kasasi ke Mahkamah Agung guna mempercepat penyelesaian perkara.
- Penyederhanaan Acara: Prosedur mediasi diganti dengan upaya perdamaian pada sidang pertama. Dalam prosesnya juga tidak diperkenankan adanya replik, duplik, rekonvensi, intervensi, maupun kesimpulan.
Manfaat bagi masyarakat dari Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 4 Tahun 2025
Implementasi Perma Nomor 4 Tahun 2025 memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum di sektor jasa keuangan secara lebih praktis dan tanpa biaya. Melalui mekanisme legal standing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat langsung mengajukan gugatan perdata untuk memulihkan harta kekayaan atau menuntut ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan tanpa mengharuskan warga memberikan surat kuasa khusus. Selain itu, adanya sistem pengumuman daftar konsumen dan hak untuk menyatakan keluar (option out) memastikan transparansi dan memberikan kebebasan bagi para pencari keadilan untuk menentukan keterlibatannya dalam proses hukum tersebut.
Proses penyelesaian perkara juga menjadi jauh lebih cepat dan efektif melalui adopsi prinsip gugatan sederhana yang membatasi waktu pemutusan perkara maksimal 60 hari kalender. Masyarakat diuntungkan dengan penyederhanaan prosedur acara, seperti penggantian mediasi dengan upaya perdamaian langsung serta pembatasan tahapan jawab-menjawab yang bertele-tele. Kepastian hukum bagi konsumen semakin diperkuat dengan adanya kewajiban OJK untuk mendistribusikan pembayaran ganti rugi segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Ketua Pengadilan guna menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi secara tuntas
Peran Strategis Pengadilan Agama
Sosialisasi ini sangat penting bagi hakim dan tenaga teknis di PA Bojonegoro mengingat subjek perkara mencakup berbagai Lembaga Jasa Keuangan, mulai dari perbankan syariah, asuransi, hingga lembaga keuangan mikro. Wakil Ketua PA Bojonegoro memberikan apresiasi mendalam atas sosialisasi ini, Beliau memberikan komentar, "Perma ini merupakan terobosan hukum yang sangat dinantikan. Dengan adanya aturan ini, kita di Pengadilan Agama memiliki pedoman yang jelas dan ringkas dalam memutus perkara perlindungan konsumen sektor jasa keuangan secara cepat, efektif, dan berkeadilan," ujarnya. Hukum acara ini memiliki kekhasan karena mengombinasikan prinsip legal standing, mengadopsi sebagian prinsip gugatan perwakilan kelompok (class action) melalui mekanisme pengumuman dan hak keluar (option out), serta mengadopsi prinsip gugatan sederhana.
Kegiatan diakhiri dengan pemaparan mengenai mekanisme distribusi ganti rugi kepada konsumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap. OJK wajib menyusun laporan pelaksanaan mengenai distribusi pembayaran ganti rugi tersebut untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)
Editor : Tim IT
