Langkah Demi Langkah Proses Cerai Online (daftar, sidang, putusan): Lebih Cepat, Transparan, dan Tanpa Calo
Bojonegoro I 31 Oktober 2025
Sistem Peradilan Elektronik, atau E-Court, merupakan inovasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses peradilan, termasuk dalam perkara perceraian. Pelaksanaan E-Court didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi, memungkinkan administrasi dan persidangan dilakukan secara elektronik.
1. Peraturan Dasar (Dasar Hukum)
Pelaksanaan sistem E-Court, yang mencakup layanan dalam perkara perceraian, diatur dalam:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Poin Penting: PERMA ini memperluas penerapan persidangan elektronik (E-Litigasi), bahkan memungkinkan persidangan tetap dilangsungkan secara elektronik meskipun Tergugat tidak menyetujuinya, dengan mekanisme penyesuaian untuk pihak yang menolak (dokumen pihak yang menolak akan didigitalisasi oleh petugas pengadilan).
- PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (sebelum diubah oleh PERMA No. 7 Tahun 2022).
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama & Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
2. Tahapan Administrasi Perkara Elektronik (E-Court)
Perlu kami jelaskan bahwa dalam penyebutan para pihak dalam perkara di Pengadilan Agama khususnya PA Bojonegoro untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri disebut perkara Cerai Gugat (Istri disebut Penggugat dan suami disebut Tergugat) sedangkan untuk perkara yang diajukan oleh suami disebut Cerai Talak (suami disebut Pemohon dan istri disebut Termohon).
Sebelum masuk ke persidangan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang wajib dilalui secara elektronik:
a. Pendaftaran Perkara Online (E-Filing)
Penggugat (atau Pemohon Talak) jika menggunakan jasa advokat/ pengacara dan perkaranya didaftarkan oleh advokat/ pengacara melalui Pengguna Terdaftar (Advokat) yang kemudian disebut perkara ecourt Pengguna Terdaftar. Sedangkan Penggugat (atau Pemohon Talak) yang mendaftarkan perkaranya sendiri disebut perkara ecourt Pengguna Lain (Non-Advokat), baik Pengguna Terdaftar (PT) maupun Pengguna Lain (PL) mendaftarkan gugatan/permohonan secara elektronik melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id). Dimana semua berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.
Untuk pendaftaran oleh Masyarakat yang kesulitan dalam mendaftarkan perkaranya secara elektronik, maka PA Bojonegoro memberikan layanan mulai dari pembuatan gugatan/permohonan sampai dengan pembuatan akun ecourt dan terakhir pembayaran panjar biaya perkara dibantu oleh Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dalam pembuatan surat gugatan/permohonan dan mendaftaran perkara secara elektronik nanti dibantu oleh petugas PTSP (Petugas Terpadu Satu Pintu) PA Bojonegoro. Saat anda mendaftar perkara, membawa semua dokumen ASLI antara lain :
✅ Buku Nikah. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.
✅KTP Anda sebagai bukti bahwa anda berdomisili di Kabupaten Bojonegoro.
✅Kartu Keluarga (KK), jika anda meminta hak asuh anak maka tahu hubungan anda dengan anak dan untuk data nomor NIK suami/istri serta anak.
✅Buku Tabungan Bank atas nama anda sendiri,lebih baik kalau punya M-banking/ SMS-banking, sehingga pembayaran panjar biaya perkara bisa non tunai. Lebih mudah, transparan serta tercatat secara elektronik.
✅Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.
✅Alamat Email yang ada di HP milik anda sendiri.
✅Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh).
✅Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. Dokumen ini akan dibantu pembuatannya oleh Posbakum tadi dengan catatan pada saat pembuatan gugatan/permohonan anda harus memberikan informasi yang sejujur-jujurnya dan sedetail-detail kepada petugas.
✅Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi (pada saat pendaftaran siapkan saja dokumennya, untuk menghadirkan saksi tersebut menunggu perintah dari majelis hakim). Untuk saksi harus orang tua atau saudara dekat yang tahu sendiri permasalahan keluarga anda, JANGAN PAKAI CALO nggeh, nanti akan merugikan anda sendiri. Karena saksi yang anda ajukan pada saat dipersidangan akan ditanya oleh majelis hakim tentang seputar permasalahan/penyebab anda ingin bercerai, jika lebih banyak tidak tahu akan merugikan anda.
✅Jangan lupa bawa uang untuk panjar biaya perkara, bisa secara tunai atau disukai dan lebih aman di rekening bank anda sehingga saat membayar panjar bisa langsung ditransfer.
Jika semua dokumen diatas sudah anda siapkan dengan baik, maka pendaftaran perkara anda bisa cepat dan akurat. JANGAN PAKAI CALO nggeh, bawa sendiri, urus sendiri karena prosesnya mudah dan cepat serta tidak ada lagi pungutan liar.
b. Penaksiran dan Pembayaran Biaya Perkara Online (E-Payment)
Setelah pendaftaran, sistem secara otomatis akan mengeluarkan Taksiran Panjar Biaya (E-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account). Pembayaran panjar biaya perkara dilakukan secara elektronik. Setelah pembayaran terverifikasi, Pengadilan akan memberikan Nomor Perkara.
c. Pemanggilan Pihak secara Online (E-Summons)
Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat e-mail pihak pada saat panggilan sidang pertama (jika Tergugat/ Termohon mempunyai alamat email yang masih aktif, dan informasinya juga dapat dilihat pada aplikasi E-Court. Jika Tergugat/ Termohon tidak mempunyai alamat email maka akan dipanggil lewat surat tercatat oleh petugas PT Pos Indonesia).
3. Tahapan Persidangan Perceraian Elektronik (E-Litigasi)
Setelah administrasi selesai, tahapan persidangan dapat dilanjutkan secara elektronik (E-Litigasi):
a. Sidang Pertama (Wajib Hadir Fisik/Virtual)
Pada perkara perceraian (Cerai Gugat atau Cerai Talak), jika para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) hadir di persidangan, maka majelis hakim wajib mengusahakan perdamaian di setiap persidangan. Jika kedua pihak hadir:
- Dilanjutkan dengan Mediasi (diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Mediasi dapat dilakukan secara elektronik.
- Jika mediasi berhasil, perkara dicabut atau dibuat Akta Perdamaian.
- Jika mediasi gagal, proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
b. Pertukaran Dokumen Persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan)
Sidang dilanjutkan dengan laporan hasil mediasi, kemudian para pihak ditanya tentang hasil mediasi, jika berdasarkan laporan mediator menyatakan mediasi gagal mencapai perdamain dan dibenarkan oleh para pihak, kemudian majelis hakim membuat kalender sidang (court calender) yang menjadwalkan sidang elektronik, tahap ini sidang dilaksanakan secara elektronik (para pihak tidak hadir langsung di dalam ruang sidang akan tetapi hadir secara elektronik di aplikasi Ecourt), ini adalah contoh saja, semisal perkara disidangkan pada hari Selasa.
|
No |
Hari/Tanggal |
Agenda |
Jam |
Keterangan |
|
1. |
7 Oktober 2025 |
Jawaban Tergugat/Termohon |
15.00 wib |
Online |
|
2. |
10 Oktober 2025 |
Replik Penggugat/Pemohon |
15.00 wib |
Online |
|
3. |
14 Oktober 2025 |
Duplik Tergugat/Termohon |
15.00 wib |
Online |
|
4. |
21 Oktober 2025 |
Pembuktian dari Penggugat/Pemohon |
09.00 wib |
Ofline |
|
5. |
28 Oktober 2025 |
Pembuktian dari Tergugat/Termohon |
09.00 wib |
Ofline |
|
6. |
30 Oktober 2025 |
Simpulan para pihak |
15.00 wib |
Online |
|
7. |
4 Nopember 2025 |
Pengucapan Putusan |
15.00 wib |
Online |
Jika para pihak belum mempunyai akun aplikasi Ecourt, maka harus ke petugas pojok ecourt dibantu dibuatkan akun ecourt. Sesuai dengan tanggal sidang, para pihak harus mengirimkan dokumen persidangan seperti Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan dan dokumen lain dalam bentuk softcopy (file PDF/Word) yang telah ditandatangani dengan tinta basah, kemudian discan setelah diupload melalui aplikasi E-Court (Langkah ini sebagai bentuk persidangan elektronik). Dalam pembuatan dokumen sidang tersebut para pihak bisa membuat sendiri di rumah karena sudah kami siapkan contoh/formulirnya di web resmi PA Bojonegoro di https://www.pa-bojonegoro.go.id/
Atau anda bisa datang ke kantor PA Bojonegoro sesuai dengan tanggal sidang diatas dengan meminta bantuan ke Posbakum untuk dibantu dibuatkan dokumen persidangan tersebut. Setelah dokumen tersebut ditandatangani dengan tinda basah oleh para pihak. Untuk scan dokumen dan upload dokumen tersebut, anda bisa meminta bantuan ke petugas pojok ecourt supaya diupload ke aplikasi ecourt dengan menggunakan akun ecourt para pihak (elitigasi) atau memakai akun panitera sidang jika (hybrid).
c. Pembuktian
Tahap pembuktian dapat dilakukan secara elektronik, terutama untuk bukti surat (dokumen elektronik) harus discan dan diupload ke aplikasi ecourt sebelum tanggal sidang pembuktian walaupun pada saat pendaftaran perkara sudah mengupload dokumen yang sama karena dokumen tersebut sebagai bahan verifikasi pendaftaran elektronik dan bukan alat bukti awal. Sedangkan untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi dan pemeriksaan dokumen bukti dilaksanakan secara offline (harus hadir secara fisik di tanggal sidang pembuktian dengan membawa dokumen aslinya yang akan dicocokkan dengan fotokopi alat bukti bermaterai dan dileges).
d. Kesimpulan
Para pihak menyampaikan kesimpulan perkara secara elektronik melalui aplikasi E-Court. Jika kesulitan anda bisa datang ke kantor PA Bojonegoro sesuai dengan tanggal sidang diatas dengan minta bantuan ke Posbakum untuk dibantu dibuatkan dokumen kesimpulan. Untuk upload dokumen tersebut anda bisa meminta bantuan ke petugas pojok ecourt supaya diupload ke aplikasi ecourt. Selanjutnya sidang ditunda untuk agenda musyawarah majelis hakim dan dilanjutkan dengan pengucapan putusan secara online.
e. Putusan
Setelah menerima dan membaca Kesimpulan dari para pihak, kemudian majelis hakim melakukan musyawarah majelis setelah selesai maka Ketua Majelis membacakan putusan dalam persidangan yang terbuka untuk umum yang dilakukan secara elektronik yang ditandai dengan salinan putusan disampaikan secara elektronik (E-Salinan) kepada para pihak melalui aplikasi E-Court. Salinan Putusan Elektronik ditandatangani secara elektronik (E-Sign) oleh Panitera. Para pihak dengan menggunakan akun ecourtnya masing-masing bisa mendownload salinan putusan sendiri atau kalau tidak bisa secara mandiri, bisa datang ke PA Bojonegoro dengan meminta bantuan Petugas Pojok Ecourt untuk mendownload putusan tersebut, sebelumnya harus membayar PNBP ya.
Sistem E-Court ini bertujuan menjadikan proses peradilan, termasuk perceraian, lebih mudah diakses, cepat, dan transparan bagi masyarakat pencari keadilan. Anda dapat melihat lebih detail mengenai alur pendaftaran perkara gugatan cerai secara elektronik di Pengadilan Agama melalui video ini: https://www.youtube.com/watch?v=NCj5KDhX8b8&list=PLNSNq5dFXbVJ36tyMO4zC0lwMteXfiFLy&index=5. Video ini menjelaskan alur pelaksanaan E-Litigasi gugatan cerai melalui E-Court pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Bojonegoro.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
