(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
ARTIKEL PENGADILAN

Dewan Pendidikan Dorong Wajib Belajar 12 Tahun untuk Cegah Pernikahan Anak

21 September 2026
Super User
21 Dilihat

Dewan Pendidikan Dorong Wajib Belajar 12 Tahun untuk Cegah Pernikahan Anak

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menjadi Narasumber pada sosialisasi pencegahan pencegahan anak, pendopo Kecamatan Baureno, Jumat 18-9-2026. Foto : PA Bojonegoro

Bojonegoro, Damarinfo.com – Pemerintah Kecamatan Baureno menggelar penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) di Pendopo Kecamatan Baureno.

Kegiatan tersebut melibatkan para istri kepala desa dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno.

Camat Baureno Dery Aprilian, S.STP., M.M., membuka kegiatan tersebut. Ia menekankan peran perempuan dan PKK dalam memperkuat ketahanan keluarga.

Menurut Dery, TP PKK dan para istri kepala desa memiliki posisi strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat. Mereka dapat menjangkau keluarga hingga tingkat RT dan RW.

Ia berharap peserta memahami akar persoalan sosial yang mendorong pernikahan anak. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya dilakukan ketika keluarga sudah mengajukan dispensasi kawin.

Dispensasi Kawin Bukan Akar Masalah

Narasumber dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Drs. H. Sholikhin Jamik, S.H., M.H., mengajak peserta melihat persoalan dispensasi kawin dari sisi yang lebih luas.

Menurut dia, pengajuan dispensasi kawin merupakan akibat dari persoalan sosial. Karena itu, penanganannya membutuhkan intervensi sejak dari hulu.

“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujar Sholikhin Jamik.

Ia menyebut tekanan ekonomi keluarga, putus sekolah, dan minimnya pemahaman kesehatan reproduksi sebagai sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian.

Data yang ia paparkan menunjukkan sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin belum bekerja atau menganggur. Sementara itu, sekitar 66 persen pemohon hanya berpendidikan SLTP ke bawah.

Data tersebut menunjukkan keterkaitan antara pendidikan, kondisi ekonomi, dan persoalan dispensasi kawin.

Pendidikan Menjadi Titik Intervensi

Sholikhin juga menyoroti hubungan tingkat pendidikan dengan pernikahan anak di Bojonegoro.

Menurut dia, peningkatan pendidikan dapat menekan angka pernikahan dini. Sebaliknya, putus sekolah membuat anak menghadapi risiko sosial yang lebih besar.

“Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan. Semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong keluarga menjaga anak agar tetap bersekolah hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Peran tersebut, menurutnya, dapat diperkuat melalui PKK dan keluarga kepala desa. Mereka dapat ikut mengidentifikasi anak yang berisiko putus sekolah dan mendorong keluarga mencari solusi.

Tekanan Ekonomi dan Pengaruh Media Sosial

Selain pendidikan, faktor ekonomi juga menjadi perhatian. Sholikhin menjelaskan, sebagian keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang kemudian memengaruhi keputusan terkait masa depan anak.

Dalam kondisi tertentu, keluarga dapat melihat pernikahan sebagai jalan untuk mengurangi beban ekonomi.

Selain itu, perkembangan media sosial membawa tantangan baru bagi remaja. Anak semakin mudah mengakses berbagai informasi tanpa selalu mendapat pendampingan yang memadai.

Menurut Sholikhin, perkembangan biologis anak tidak selalu berjalan seiring dengan kematangan psikologis dan kesiapan ekonomi.

Ia juga menyoroti alasan pengajuan dispensasi kawin yang berkaitan dengan upaya menghindari zina hingga kehamilan di luar nikah.

Risiko Kesehatan Reproduksi

Penyuluhan tersebut juga membahas risiko kesehatan akibat pernikahan pada usia terlalu muda.

Sholikhin mengingatkan bahwa kehamilan pada usia yang belum matang dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi ibu dan bayi.

“Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan,” terangnya.

Karena itu, edukasi kesehatan reproduksi perlu masuk dalam upaya pencegahan. Remaja dan keluarga membutuhkan informasi yang benar agar dapat memahami risiko kehamilan dan pernikahan pada usia anak.

Wajib Belajar 12 Tahun

Dalam penyuluhan tersebut, Sholikhin menawarkan sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya memperkuat program Wajib Belajar 12 Tahun.

Program tersebut bertujuan memastikan anak di Bojonegoro minimal menyelesaikan pendidikan hingga SMA atau sederajat.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat pengentasan kemiskinan melalui pendidikan vokasi dan keterampilan kerja. Langkah tersebut menyasar keluarga yang menghadapi persoalan ekonomi.

Menurut Sholikhin, pencegahan dispensasi kawin membutuhkan kerja bersama. Pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, dan lingkungan sekitar memiliki peran masing-masing.

Ia menilai pendidikan dan kesejahteraan keluarga menjadi bagian penting dari solusi jangka panjang.

“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju, minimal tamatan SMA,” pungkasnya.

Editor : Syafik

Sumber : https://damarinfo.com/dewan-pendidikan-wajib-belajar-12-tahun/

ZONA INTEGRITAS WBK Wilayah Bebas dari Korupsi
Logo WBK
Logo BerAKHLAK
Logo Bangga Melayani Bangsa
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT IKM 3,98 / 4,00 Sangat Baik Isi Survei Sekarang
LIVE CCTV