Capaian Kinerja Pengadilan Agama Bojonegoro 21–25 September 2026: 98% Sidang Terealisasi, 4 Ikrar Talak Tertunda Terkait Kewajiban Nafkah
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatatkan kinerja yang sangat memuaskan dalam penyelesaian perkara gugatan dan permohonan pada periode 21 hingga 25 September 2026. Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, aparatur peradilan berhasil merealisasikan hampir seluruh agenda persidangan yang telah dijadwalkan dengan presisi tinggi. Secara akumulatif selama lima hari kerja tersebut, PA Bojonegoro merencanakan penyelesaian untuk 257 perkara. Dari jumlah target tersebut, sebanyak 253 perkara berhasil direalisasikan dan diselesaikan secara optimal sesuai jadwal. Pencapaian ini menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan realisasi persidangan di PA Bojonegoro berhasil mencapai persentase 98,44 persen.
Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, S.Ag, M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi seluruh jajaran aparatur peradilan. Beliau menegaskan bahwa capaian 98,44 persen ini merupakan wujud nyata komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan. Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut mencakup berbagai tahapan agenda persidangan yang berlangsung tanpa hambatan. Agenda sidang pertama mencatatkan hasil sempurna dengan merealisasikan seluruh target sebanyak 72 perkara. Sementara itu, pada agenda sidang lanjutan, seluruh 84 perkara yang terdaftar juga berhasil disidangkan sepenuhnya.
Selain itu, agenda jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan sebanyak 6 perkara serta 79 perkara putusan juga tuntas 100 persen. Untuk pemeriksaan setempat di lapangan, sebanyak 2 perkara terlaksana sesuai rencana pada 25 September 2026. Meskipun mayoritas agenda berjalan lancar, terdapat sedikit dinamika pada pelaksanaan agenda sidang ikrar talak. Dari total rencana 14 perkara ikrar talak, hanya 10 perkara yang berhasil direalisasikan oleh majelis hakim. Realisasi tersebut meliputi 5 perkara pada tanggal 21, 4 perkara pada tanggal 22, serta 1 perkara pada tanggal 24 September 2026.
Adanya selisih 4 perkara ikrar talak yang tertunda disebabkan oleh ketidakhadiran pihak Pemohon di persidangan. Ketua PA Bojonegoro menjelaskan bahwa ketidakhadiran pemohon berkaitan erat dengan kewajiban pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak. Pengadilan bersikap tegas mewajibkan Pemohon melunasi pembayaran nafkah mut'ah, iddah, maupun nafkah anak sebelum ikrar talak diizinkan. Apabila kewajiban finansial tersebut belum dipenuhi, maka majelis hakim tidak akan melanjutkan proses pengucapan ikrar talak. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.
Pengadilan Agama Bojonegoro berkomitmen untuk tidak hanya mengejar kuantitas perkara, melainkan juga memastikan keadilan substantif. Pemenuhan hak-hak finansial mantan istri dan anak menjadi prioritas utama sebelum perkara ditutup secara legal. Ketegasan ini membuktikan bahwa lembaga peradilan senantiasa menjaga integritas serta kepastian hukum dalam setiap putusannya. Melalui prinsip ini, seluruh putusan hakim diharapkan mampu memberikan rasa adil dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Capaian positif pekan ini menegaskan komitmen PA Bojonegoro dalam mengoptimalkan pelayanan hukum bagi seluruh pencari keadilan.

