(0353) 881235 pabojonegoro@gmail.com delegasi.pabojonegoro@gmail.com
Memuat jam...
ARTIKEL PENGADILAN

API DI GENGGAMAN, MASA DEPAN DALAM ANCAMAN POTRET KEGELISAHAN GENERASI MUDA BOJONEGORO DI BALIK PERMAINAN FREE FIRE

06 November 2026
Super User
27 Dilihat

A.Pendahuluan(Dua Api di Tanah yang Sama)

Bojonegoro telah lama bersahabat dengan api. Di Kayangan Api, Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, nyala abadi keluar dari rekahan bumi dan dihormati warga sebagai warisan leluhur. Api itu menghangatkan, menerangi, dan disakralkan; ia dijaga, bukan dipermainkan. Dari perut bumi yang sama, minyak dan gas mengalir, menjadikan daerah ini lumbung energi bangsa.

Kini sebuah api lain menyala, bukan dari tanah, melainkan dari layar ponsel di genggaman anak-anak. Namanya pun api: Free Fire (dalam bahasa militer bisa dimaknai “tembakan bebas”; sebuah game (gim) online). Permainan battle royale ini menawarkan keseruan, kerja sama regu, dan ruang pertemanan tanpa batas wilayah. Namun ketika api itu tak dijaga, ia dapat merambat ke wilayah yang paling rapuh, yaitu masa depan seorang anak.

Bagi banyak remaja, gim daring bukan sekadar hiburan, melainkan ruang perjumpaan. Di sana, seseorang dapat mengenal kawan baru tanpa pernah melihat wajahnya, mendengar suaranya tanpa mengetahui riwayat hidupnya, dan menaruh kepercayaan sebelum memahami batas aman. Ruang digital terasa dekat, tetapi kedekatan tidak selalu berarti rasa nyaman dan aman.

Kegelisahan itu terasa nyata di Bojonegoro, menyusul kabar tentang seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, pelajar SMP, yang diduga menjadi sasaran tindakan asusila oleh remaja laki-laki seusianya. Keduanya disebut saling mengenal melalui gim Free Fire (FF). Fakta tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati, perlindungan anak harus berjalan tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum proses yang berwenang memastikan kebenarannya. Identitas dan martabat anak juga wajib dijaga; mereka bukan bahan tontonan, melainkan subjek hak yang harus dilindungi.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa yang runtuh bukan hanya batas ruang, melainkan juga batas etis. Dua anak yang sama-sama berusia empat belas tahun terlibat dalam tindakan yang seharusnya belum menjadi porsinya. Peristiwa ini menyisakan duka. Dua anak berada dalam pusaran yang sama. Yang satu diduga menjadi korban, yang lain, meski diduga pelaku, tetaplah anak yang berhak atas pembinaan dan perlindungan hukum.

Yang paling mengusik dari kasus tersebut adalah kesamaan usia antara korban dan terduga pelaku. Keduanya empat belas tahun. Ini bukan narasi tentang predator dewasa yang mencengkeram mangsa. Ini adalah narasi tentang dua anak yang sama-sama kehilangan arah, sama-sama tumbuh dalam lingkungan di mana batas antara dunia maya dan dunia nyata telah kabur, dan sama-sama belum memiliki kematangan untuk memahami konsekuensi perbuatan mereka. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi keadilan bagi anak tidak pernah cukup dengan penghukuman. Ia menuntut pemulihan, pendidikan, dan yang paling utama: pencegahan agar anak-anak lain tidak mengalami hal serupa. Kisah ini tidak boleh berhenti pada kemarahan atau penghakiman. Ia harus menjadi cermin, sekaligus keprihatinan kita semua.

B.Analisis

1.Dari Pelataran Desa ke Arena Tanpa Pagar

Dalam sejarah kebudayaan, “bermain” merupakan bagian penting dari proses pertumbuhan manusia. Johan Huizinga melalui Homo Ludens, menjelaskan bahwa permainan mempunyai kedudukan penting dalam pembentukan kebudayaan dan kehidupan sosial.

Dahulu, anak-anak membangun persahabatan melalui permainan tradisional di halaman, lapangan, dan lingkungan tempat tinggal. Interaksi berlangsung secara langsung, sehingga identitas, perilaku, dan latar belakang seseorang relatif lebih mudah dikenali.

Permainan tradisional seperti petak umpet, kelereng, cublak-cublak suweng, lompat tali, layangan, gasing, bola bekel, dakon, dan apapun itu, dilakukan di bawah pengawasan sosial alami: tetangga, orang tua, dan masyarakat. Pergaulan anak diawasi oleh mata kolektif. Setiap orang tua adalah orang tua bagi semua anak.

Namun, Revolusi teknologi informasi mengubah pola tersebut. Permainan digital memungkinkan seseorang berinteraksi dengan pengguna lain tanpa harus mengetahui identitas maupun keadaan sebenarnya.

Perubahan ini melahirkan ruang sosial baru yang mempunyai karakteristik berbeda: komunikasi dapat berlangsung secara anonim, kedekatan emosional dapat terbentuk dengan cepat, sedangkan batas antara orang yang dikenal dan orang asing menjadi semakin kabur.

Dalam perspektif sosiologi, ruang virtual bukanlah ruang tanpa konsekuensi. Apa yang berlangsung di dalamnya dapat memengaruhi kehidupan nyata. Gim daring menghadirkan ruang pergaulan yang lintas wilayah dan lintas usia, anak bisa berkenalan dengan siapa saja, tanpa diketahui alamatnya, namun semua prilaku tetap ada konsekuensinya. Dalam tradisi Jawa dikenal ungkapan “ngundhuh wohing pakarti”, memetik buah dari perbuatan sendiri. Hari ini kita mungkin sedang memetik buah dari kelalaian bersama: ruang tumbuh anak berubah, sementara penjagaannya tertinggal. Dunia berpindah ke genggaman, dan di sanalah api menyala: ada yang menerangi, ada pula yang membakar.

Karena itu, literasi digital tidak boleh berhenti pada kemampuan mengoperasikan telepon genggam. Anak harus memahami bahwa tidak setiap orang yang mengaku teman di dunia maya, benar-benar mempunyai niat baik.

Di sinilah ironi zaman tampak: teknologi memperpendek jarak, tetapi tidak selalu menjaga kewaspadaan. Anak dapat merasa akrab dengan seseorang, karena sering bermain bersama secara daring, padahal identitas, niat, dan keadaan orang tersebut belum tentu dikenalnya secara utuh.

2.Api, Genggaman, dan Kebijaksanaan

Api adalah simbol ganda. Ia menghangatkan dan menerangi, tetapi juga membakar bila tak dijaga. Teknologi serupa dengan api. Ia netral secara moral, dan nilainya ditentukan oleh kebijaksanaan penggunanya.

Dalam pandangan Aristotelian, “kebajikan lahir dari pembiasaan, sementara pendidikan dan lingkungan turut membentuk karakter”, dan karena itu dalam salah satu kaidah hukum pun disebutkan “Adat atau kebiasaan dapat dijadikan sebagai dasar atau sumber hukum.” Dalam pemikiran Ki Hadjar Dewantara, pendidikan adalah “menuntun kekuatan kodrat anak” agar selamat dan bahagia, melalui tiga pusat pendidikan: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Anak usia 14 tahun sedang berada di ambang masa pubertas. Rasa ingin tahu, dorongan afeksi, yakni dorongan yang muncul dari perasaan atau ikatan emosional, misalnya rasa sayang, iba, kagum, atau ingin diterima, dan kebutuhan untuk diakui sedang tumbuh, sementara nalar pertimbangan dan pengendalian diri belum matang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan penuntun, bukan sekadar larangan.

Karena itu, anak yang diduga sebagai pelaku pun tidak boleh dipandang semata sebagai “penjahat”. Ia adalah anak yang mungkin juga kehilangan penuntun. Namun hal ini tidak mengurangi hak korban atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan.

3.Kerangka hukum: klasifikasi sebagai rambu, bukan pagar tunggal

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024, mengatur klasifikasi gim untuk membantu masyarakat memahami kesesuaian gim berdasarkan kelompok usia dan memuat ketentuan terkait pelabelan serta penyelenggaraan klasifikasi. Secara prinsip, klasifikasi usia merupakan rambu informasi bagi orang tua, pendidik, masyarakat, dan pihak terkait. Ia dapat membantu pengambilan keputusan, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus semua risiko dalam interaksi daring.

Maka, hubungan suatu gim dengan peristiwa ini tidak boleh disimpulkan hanya dari fakta bahwa para remaja saling mengenal melalui FF. Penilaian perlu bertumpu pada informasi yang bisa diverifikasi, termasuk klasifikasi yang berlaku bagi gim tersebut, fitur yang digunakan, kronologi, dan hasil penanganan aparat maupun pihak berwenang. Tanpa pemeriksaan itu, menyebut gim sebagai penyebab atau menimpakan kesalahan kepada salah satu anak adalah kesimpulan yang terlalu dini.

Kerangka perlindungan anak juga menghendaki pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak (the best interest of the child.), keselamatan, privasi, serta pemulihan. Karena anak yang terlibat masih berusia 14 tahun, penanganan harus mempertimbangkan usia, kerentanan, dan hak-haknya. Bila dugaan tindakan memenuhi unsur pelanggaran hukum, prosesnya merupakan kewenangan aparat dan lembaga perlindungan terkait, dengan prinsip perlindungan anak dan peradilan pidana anak yang berlaku. Ruang publik sebaiknya tidak menyebarkan nama, foto, alamat, tangkapan layar, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas mereka.

4.Kontemplasi: jangan biarkan luka menjadi tontonan

Ketika sebuah dugaan peristiwa menyebar, masyarakat sering berlomba mencari nama, wajah, dan potongan cerita. Padahal, viral bukanlah bentuk keadilan. Penyebaran identitas dapat menambah luka, memicu stigma, mengganggu proses pemeriksaan, dan merampas kesempatan anak untuk bertumbuh melampaui satu peristiwa.

Bahasa publik perlu menjadi tempat yang teduh: menyebut perkara sebagai dugaan, menghindari vonis, dan memberi ruang bagi proses yang semestinya. Kepedulian bukan berarti memburu detail; kadang-kadang, kepedulian justru tampak dalam keputusan untuk tidak menyebarkan sesuatu.

Peristiwa di Bojonegoro sepatutnya menjadi kesempatan bagi keluarga, sekolah, pemerintah, dan penyelenggara teknologi untuk menilai kembali perlindungan anak di ruang digital. Bukan dengan ketakutan yang membungkam, tetapi dengan pengetahuan yang membekali; bukan dengan penghakiman, tetapi dengan tanggung jawab.

5.Tafsir Integralistik dan Kontemplatif

Ki Hajar Dewantara mewariskan gagasan Tri Pusat Pendidikan: keluarga, perguruan, dan masyarakat. Hari ini ketiganya perlu dilengkapi dengan pusat keempat, yakni ekosistem digital—penerbit gim dan negara sebagai pengatur. Kegagalan satu pusat tidak dapat ditambal oleh pusat lain; semuanya harus bekerja sebagai satu tubuh.

Bojonegoro juga menyimpan warisan etika leluhur dari ajaran Samin Surosentiko (nama kecilnya adalah Raden Kohar), yang komunitasnya masih hidup di Margomulyo, Bojonegoro, ajarannya popular dengan istilah “sedulur sikep”, antara lain menekankan kejujuran, kesederhanaan, kebersamaan, menahan diri, dan larangan mengambil apa pun yang bukan haknya atau larangan tidak mengambil milik orang. Dalam ajaran ini secara inklusif termasuk tubuh seorang anak adalah sesuatu yang tidak boleh “diambil” oleh siapa pun. Kearifan lokal semacam ini dapat menjadi bahasa pendidikan seksualitas dan etika digital yang membumi, sehingga tidak terasa asing bagi orang tua di desa-desa.

Secara filosofis, api adalah metafora yang jujur: ia netral. Api di dapur menanak nasi, api di hutan menghanguskan kayu. Gim pun demikian. Ia bukan iblis yang harus dimusnahkan, tetapi juga bukan mainan yang boleh dibiarkan tanpa penjaga. Yang menentukan adalah kesadaran, batas, dan kehadiran kita selaku orangtua.

C.Simpulan dan Penutup

Ada ironi yang menyedihkan ketika sebuah permainan yang dirancang untuk menghadirkan kegembiraan, justru menjadi pintu masuk bagi peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan.

Namun, janganlah kita tergesa-gesa mengutuk teknologi, apalagi menghakimi anak-anak yang terlibat. Barangkali yang selama ini kurang kita bangun bukan sekadar pengawasan terhadap layar, melainkan kedekatan hati antara anak dan orang dewasa di sekelilingnya.

Kita perlu menyadari bahwa anak tidak cukup hanya diberi telepon genggam. Mereka juga membutuhkan pegangan moral. Tidak cukup hanya diberi akses internet. Mereka membutuhkan akses terhadap pendidikan, kasih sayang, dan perlindungan.

Teknologi boleh berkembang melampaui zaman, tetapi kemanusiaan tidak boleh tertinggal oleh perkembangan zaman.

Peristiwa yang diduga melibatkan dua remaja berusia 14 tahun dan berawal dari perkenalan melalui Free Fire menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sosial anak. Namun, keterkaitan itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa gim merupakan penyebab kasus itu terjadi. Penilaian harus menunggu proses yang berwenang dan tetap menjaga identitas serta hak kedua anak.

Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024, menyediakan kerangka klasifikasi gim sebagai salah satu rambu perlindungan, tetapi klasifikasi saja tidak memadai. Keselamatan anak memerlukan kerja bersama: keluarga yang terbuka, sekolah yang tanggap, pemerintah dan lembaga perlindungan yang hadir, serta penyelenggara platform yang bertanggung jawab. Yang terutama, anak perlu dilindungi tanpa dipermalukan dan didampingi tanpa lebih dahulu dihakimi.

Api tidak pernah bersalah, sebab ia hanya menyala. Tangan yang memegangnya, dan hati yang menuntun tangan itu, yang menentukan apakah ia menjadi pelita atau bara.

Anak-anak kita adalah pelita yang sedang menyala. Angin zaman berembus kencang, dan pelita kecil itu butuh tangan yang menaungi: tangan ayah yang tak hanya mencari nafkah, tangan ibu yang tak hanya mengingatkan, tangan guru yang tak hanya mengajar, dan tangan negara yang tak hanya menulis aturan.

Semoga duka ini menjadi sebab terbukanya mata hati kita. Semoga sang korban dipulihkan dengan penuh kasih. Semoga sang anak yang berkonflik dengan hukum dibimbing kembali ke jalan yang terang. Dan semoga Bojonegoro, bumi para pejuang dan penjaga amanah, tetap menjadi tanah yang melindungi anak-anaknya, di dunia nyata maupun di dunia maya.

Pada akhirnya, Api di Kayangan tak pernah padam, karena dijaga dengan hormat. Semoga api di genggaman anak-anak kita pun dijaga dengan cinta, agar ia menjadi pelita yang menerangi jalan, bukan bara yang membakar masa depan.

Kepada sang anak yang terluka: engkau bukan aibmu. Lukamu adalah panggilan bagi kami, orang dewasa, untuk kembali menjadi penjaga yang sudah lama kami lupakan. Kepada anak yang diduga pelaku: hukum bukan akhir ceritamu, melainkan jalan untuk belajar memikul tanggung jawab.

Setiap anak adalah nyala kecil peradaban. Bila kita lalai, ia akan padam atau membakar. Bila kita hadir, ia akan menjadi cahaya.

Semoga dari pahitnya peristiwa di bumi Angling Dharma ini, tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga genggaman jemari buah hati kita, agar api di genggaman mereka tidak lagi mengancam masa depan, melainkan menjadi suluh yang menerangi kebaikan peradaban. Semoga !

Wallahu a’lamu bish showab.

Paciran-Lamongan, 5 November 2026

Drs. Aunur Rofiq, MH (Hakim PA Bojonegoro periode Maret 2020 - Oktober 2026)

PRESTASI & SERTIFIKASI

Penghargaan dan Sertifikat

Komitmen nyata Pengadilan Agama Bojonegoro dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan berintegritas.

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

Kepuasan Masyarakat

Penilaian masyarakat menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Isi Survei Sekarang
IKM
Indeks Kepuasan Masyarakat
0,00 / 4,00
Sangat Baik
IPKP
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
0,00 / 4,00
Sangat Baik
IPAK
Indeks Persepsi Anti Korupsi
0,00 / 4,00
Sangat Baik
MOU / KERJASAMA
Sinergi Pelayanan Masyarakat
Memuat data...
LIVE CCTV