logo

Written by Super User on . Hits: 39

Beredar kabar terdapat oknum Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bermain dalam putusan gugatan cerai Wenny Agustina warga Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro kepada suaminya Triyanto dibantah oleh Penitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik, Selasa (7/9/2021).

Solikhin Jamik menjelaskan bahwa secara prosedur hukum dan mekanisme peradilan di PA sudah sesuai alur dan tahapan pengajuan proses gugatan cerai.

“Sesuai fakta hukum riil tidak ada proses yang dilanggar baik oleh penggugat maupun pihak Pengadilan Agama,” terang Panitera ini.

Pihaknya menjelaskan, sejak putus tgl 19 Juli 2021, sudah ada jeda waktu empat minggu yaitu tanggal 23 agustus 2021 jika pihak tergugat tidak  melakukan banding atau melawan putusan Vestek dengan  mengajukan Verzet atas putusan yang sudah ditetapkan PA Bojonegoro., Akte cerai bisa keluar.

Soal waktu putusan yang dikatakan hanya berjeda 5 hari dengan terbitnya Akte Cerai itu tidaklah benar pasca dilakukan cross check administrasi. Solikhin Jamik menuturkan, jika pengajuan gugatan pada 5 Juli 2021, sementara keluarnya putusan pada 19 Juli 2021 hingga rencana keluarnya Akte Cerai pada 23 Agustus 2021, bila tidak ada banding atau verzet yg di ajukan Tergugat.

“Saat tergugat sudah dipanggil secara patut dan resmi, namun tidak hadir, maka perkara tabayun ini bisa diputuskan meski dalam satu kali persidangan,” terang Solikhin Jamik.

Menurutnya, saat penggugat sudah siap alat bukti tulis dan saksi, maka perkara dapat segera diputus. Saat disinggung soal penggugat dianggap menghadirkan saksi palsu, pihak PA telah melakukan penelitian berkas sebelum sidang, kedua saksi benar-benar ber-KTP Desa Tulungrejo, Trucuk sesuai alamat penggugat.

“Soal akte cerai yang dikabarkan sudah keluar, itu tidak benar, karena hari ini pihak tergugat sedang mengajukan verset atau gugatan perlawanan,” tutur Solikhin Jamik.

Karena pihak tergugat saat ini mengajukan verset dan sedang menjalani pemeriksaan perlawanannya, tentu Akte Cerai baru akan keluar jika telah mempunyai hukum tetap. (Red/Lis)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024