logo

Written by Super User on . Hits: 128

Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro melakukan penyuluhan terkait hukum pencegahan perkawinan usia dini di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya Desa Pandantoyo. Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Kabag Hukum, Dinas P3AKB, dan seluruh kepala desa dan tim PKK serta tokoh masyarakat Kecamatan Temayang. 

Hadir pula, Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik yang menjadi bagian inti dari acara. Pihaknya menjelaskan, acara penyuluhan ini digelar di Temayang karena data pengajuan Dispensasi Nikah di Kecamatan Temayang relatif  tinggi.

Data di wilayah ini terbilang cukup banyak dan dari tahun ke tahun yang semakin meningkat. Peningkatan yang cukup drastis, dari tahun 2019 yang berjumlah 199 perkara Diska, kemudian tahun 2020 menjadi 617 perkara. Bahkan hingga tahun 2021 hingga akhir bulan September telah mencapai 517 perkara Diska. 

"Saat ini Temayang jumlah Diska nya tahun 2021 ada 25 perkara, 16 perkara perempuan dan 9 perkara laki-laki," ujar Sholikin Jamik. 

Di kabupaten yang ada di daerah pantura, Bojonegoro menjadi angka terbesar perkara diskanya, dan di Jawa Timur , Kabupaten Bojonegoro menduduki ranking 7

Dalam penyuluhan tersebut dijelaskan, penyuluhan pencegahan pernikahan dini penting dilakukan karena perlu upaya preventif. Ditambahkan, adanya Diska tidak bisa dipandang hanya dari satu sisi, melainkan kedua sisi yang seimbang, yaitu aspek pencegahan dan penanganan serta tindakan. 

"Yang dicegah itu bukan perkawinannya, karena menurut islam, pernikahan adalah nilai ibadah karena telah menghalalkan yang haram. Tapi yang harus dicegah yaitu pemicu atau faktor penyebabnya," imbuhnya. 

Pria yang akrab disapa SJ itu menambahkan, tugas pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan oleh masyarakat dan Ormas, bahkan pemerintah yang diberi amanah negara wajib mencegah bagian penanganan, bagian yang menangani akibat bukan sebab. 

Banyaknya pemicu adanya diska ialah faktor kemiskinan yang mencapai 70 persen serta faktor rendahnya pendidikan 68 persen, faktor kesehatan, budaya, geografis serta pengaruh media sosial yang saat ini penggunaannya semakin meningkat. 

"Faktor tersebutlah yang memicu adanya Diska dan faktor tersebut yang harus dicegah oleh masyarakat serta pemerintah. Karena pemicu tersebut adalah besar pengaruhnya bagi mereka untuk melakukan pernikahan dini," tandas Sholikin Jamik. [uul/lis]

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024