BOJONEGORO – Sejarah baru terjadi di Pengadilan Agama Bojonegoro karena berhasil melakukan pengosongan tanah wakaf (Ekskusi) di di Dusun Ngantulan RT.015/RW.005, Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Senin (18/10/2022).
Ekskusi tersebut sesuai Putusan Pengadilan agama Bojonegoro Nomor : 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur Nomer : 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby,. Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomer 960 K/AG/2021 berdasar Pemohon Eksekusi tertanggal 30 Agustus 2022 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor: 1/Pdt.eks/2022/PA.Bjn, terhadap perkara nomor 1943/Pdt.G/2020/PA.Bjn tanggal 03 Maret 2021 Masehi, jo 184/Pdt.G/2021/PTA.Sby, tanggal 20 Mei 2021 Masehi. Jo 960 K/AG/2021, tanggal 14 Desember 2021, yang diajukan oleh Zaenuri bin Mukmin, dkk.
Sebelumnya Drs. H. Karmin, MH, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro telah memberikan teguran kepada Termohon Eksekusi pada 28 September 2022.
“Terhadap permohonan eksekusi gugatan wakaf tersebut, supaya Termohon Eksekusi dalam tempo delapan hari memenuhi isi putusan tersebut, akan tetapi sampai batas waktu yang di tentukan Termohon Eksekusi tidak mengindahkan teguran tersebut,” terang Ketua PA Bojonegoro melalui Panitera, Sholikin Jamik.
Karena tidak dipenuhinya teguran tersebut, selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro pada 7 Oktober 2022 memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik sebagai Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bojonegoro untuk melakukan eksekusi tersebut.
Selain itu juga disampaikan bahwa Pihak Pengadilan Agama Bojonegoro juga menghukum Para tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tanah seluas 328 m² sebagaimana tersebut pada dictum 2 (dua) diatas untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada Para penggugat selaku Pengurus Mushola Al Muttaqin.
“Pengadilan Agama Bojonegoro juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas obyek sengketa yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bojonegoro tersebut,” pungkas Solikhin Jamik.