"Membangun Akuntabilitas Melalui Data:
PA Bojonegoro Fokus pada Akurasi Faktor Penyebab Perceraian"
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda hukum)
Bojonegoro I 08 September 2025
Berawal dari monitoring dan evaluasi laporan perkara bulan di Kepaniteran Pengadilan Agama Bojonegoro, tepatnya pada laporan perkara bulan Agustus 2025, dimana pada table laporan ditemukan angka faktor ekonomi sebagai faktor penyebab perceraian yang terbanyak, sebanyak 1023 perkara, sedangkan faktor perselihan/pertengkaran terus menerus sebanyak 506 perkara, dan yang nomor 3 yaitu faktor judi sebanyak 100 perkara yang sekarang hangat diperbincangkan di Masyarakat Bojonegoro.
Jika kita merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perceraian dan administrasi perkawinan di Indonesia.
Data dari laporan perkara kepaniteraan PA Bojonegoro
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
Sedangkan Kalau berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 KHI, Perceraian dapat terjadi karena beberapa alas an yaitu :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Setelah membaca peraturan tersebut, kemudian Bapak Panitera melakukan diskusi dengan komunitas Hakim PA Bojonegoro tentang fakta-fakta persidangan seputar akurasi faktor penyebab perceraian, yang kalua di format laporan perkara ada 14 jenis faktor penyebab perceraian yaitu:
|
Kemudian Bapak Panitera, Drs. H Solikin, S.H,M.H mengundang Panmud Hukum, petugas PTSP, petugas membuat laporan perkara serta petugas Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk melaksanakan rapat koordinasi tentang langkah-langkah yang harus lakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data faktor penyebab perceraian di PA Bojonegoro. Pada kesempatan itu Bapak Panitera menjelaskan bahwa untuk :
- Faktor zina, yang bisa masuk dalam kategori ini yaitu jika salah satu pihak menjalin hubungan dengan pria/Wanita lain dan telah melakukan hubungan suami istri padahal masih terikat dalam pernikahan, kemudian disebabkan oleh selingkuh Dimana salah satu pihak menjalin hubungan dengan pria/Wanita lain melalui WA atau social media lainnya dan mengganggu hubungan rumah tangga salah satunya saling cemburu. Atau salah satu pihak telah menikah siri walaupun masih dalam hubungan pernikahan.
- Faktor cerai karena mabuk sudah jelas yaitu minum-minuman keras;
- Faktor cerai karena madat, dimana Madat adalah istilah yang merujuk pada benda atau zat yang menyebabkan ketagihan, biasanya dalam konteks penyalahgunaan zat atau narkotika dan ini sudah jelas;
- Faktor cerai karena judi, Dimana ini termasuk dalam judi sabung ayam sampai dengan judi online;
- Faktor cerai karena meninggalkan salah satu pihak, Dimana didefinisikan bahwa salah satu pihak contohnya suami sudah meninggalkan istrinya selama lebih dari 2 tahun tanpa diberikan nafkah maupun kabar;
- Faktor cerai karena dihukum penjara sudah jelas;
- Faktor cerai karena poligami, perlu diperinci bahwa yang masuk kategori ini karena contohnya suami berniat/ingin menikah lagi akan tetapi istrinya tidak setuju dan merasa tertekan dan tidak nyaman lagi. Selain itu jika pasangan suami istri sudah dalam pernikahan poligami dan kemudian suami menceraikan istri/ karena istri tidak kuat maka mengajukan perceraian.
- Faktor cerai karena Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), untuk kategori ini jika salah satu pihak melakukan kekerasan fisik yaitu memukul atau menendang pasangannya, ada juga kekerasan psikis atau kejiwaan contohnya karena masalah keluarga tetapi suami menceritakan masalah keluarganya ke orang tua dan atau saudara, kemudian orang tua dan atau saudara melakukan pertengkaran dan memarasi si istri serta mengumpat dan sebagainya dalam waktu maka, kemudian di istri merasa tertekan secara kejiwaan/psikis sehingga merasa mengalami gangguan jiwa sehingga harus melakukan terapi ke psikiater/psikolog dan dibuktikan dengan laporan kejiwaan dari psikiater/psikolog.
- Faktor cerai karena cacat badan, contohnya suami mengalami impoten atau salah satu pihak sakit sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya di dalam keluarga.
- Faktor cerai karena Perselisihan terus menerus, dimana Perselisihan terus menerus Adalah akibat dan bukan sebab, sedangkan sebab yang masuk kategori ini yaitu Jika suami memberi nafkah tapi masih kurang. Jika istri/suami mempunyai hutang tanpa sepengetahuan suami/istri. Dan harus ditanya ke para pihak secara mendetail jika sebabnya judi, mabuk atau madat atau ekonomi, maka perkara dimasukkan ke kategori judi, mabuk atau madat atau ekonomi.
- Faktor cerai karena Kawin paksa, Dimana sebabkan pernikahannya dijodohkan dan pada saat proses pernikahan tidak berani menolak sehingga pada saat setelah pernikahan tidak mau dikumpuli oleh suaminya. Ada juga kasus si suami tidak mau mengumpuli istrinya karena tidak cinta.
- Faktor cerai karena murtad sudah jelas;
- Faktor cerai karena ekonomi, dimana Jika Suami TIDAK BEKERJA sama sekali, atau suami diPHK dan tidak mempunyai penghasilan, jika suami bekerja tapi kurang nafkah maka masuk kategori Perselisihan terus menerus. Diperjelas jika keterangan pihak tidak dinafkahi karena suami judi, mabuk atau madat, maka dimasukkan ke faktor judi, mabuk atau madat.
- Faktor cerai karena lain-lain, jika ada perkara yang tidak masuk ke dalam 13 kategori maka masuk ke nomor 14 lain-lain.
Dengan adanya kebijakan ini, Bapak Panitera mengharapkan bahwa data yang disajikan dalam laporan perkara setiap bulan akan lebih akurat dan akuntabel dan memberikan Gambaran yang riil dari masalah rumah tangga Masyarakat Bojonegoro.
Dengan semakin akurat data yang disajikan, maka dapat sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan Pembangunan sumber daya manusia di Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sehingga mitigasi yang dilakukan terharap masalah rumah tangga yang disidangkan di Pengadilan Agama Bojonegoro menjadi lebih efektif dan efisien sehingga diharapkan angkat perceraian di Kabupaten Bojonegoro menurun seiring dengan meningkatnya kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Amin.