Sosialisasi Layanan Pengaduan Resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI: Wujud Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Yustisial
Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)
Bojonegoro, 4 September 2025
Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan menjamin akuntabilitas serta transparansi di lingkungan peradilan, Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan sosialisasi terkait pengaduan layanan resmi berbasis daring (online).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 882/Pan/HK.01/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, sekaligus implementasi dari Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 844/PAN/OT.01.3/08/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi Respons Cepat Pelayanan Kepaniteraan (RESPEK).
Aplikasi RESPEK merupakan inovasi penting dalam sistem pelayanan publik peradilan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengefisienkan proses pengaduan masyarakat terkait layanan kepaniteraan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi yustisial secara menyeluruh serta memperkuat integritas institusi peradilan di mata publik.
Untuk menunjang sistem ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah menyediakan laman resmi pengaduan daring yang dapat diakses melalui:
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan
Laman ini menjadi satu-satunya saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan masyarakat atas pelayanan kepaniteraan. Segala bentuk laporan, keluhan, maupun masukan dari masyarakat wajib disampaikan melalui kanal ini, yang dirancang untuk melayani publik secara efektif dan efisien.
Adapun laman pengaduan resmi ini memiliki tiga fungsi utama:
- Sarana penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepaniteraan secara transparan;
- Platform pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan kepaniteraan secara berkala;
- Sistem pelaporan periodik sebagai dasar perbaikan dan peningkatan kualitas layanan ke depan.
Pengadilan Agama Bojonegoro sebagai bagian dari kepaniteraan Mahkamah Agung RI, turut memberikan dukungan dengan melakukan sosialisasi laman resmi pengaduan daring tersebut lewat website resmi PA Bojonegoro dan media sosial resmi lainnya.
Pada kesempatan lain, penulis melakukan wawancara dengan Panitera PA Bojonegoro,
Dengan adanya sistem ini, diharapkan pelayanan kepaniteraan tidak hanya menjadi lebih profesional, tetapi juga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, modern, dan terpercaya.