logo

Written by Super User on . Hits: 53

Setelah Orang Tua Cerai, Siapa Peduli Hak Anak?

(Disadur dari artikel lain)

Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

 

Bojonegoro I 10 September 2025

Ketika palu hakim mengetuk tanda perceraian, fokus seringkali tertuju pada drama antara suami dan istri. Namun, ada pihak yang paling rentan dan sering terlupakan di tengah proses ini: anak.

Perceraian memang mengakhiri ikatan suami-istri, tetapi tidak pernah memutuskan hubungan orang tua dan anak. Sayangnya, banyak anak menjadi korban "tersembunyi" karena hak-hak mereka, terutama hak asuh dan nafkah, terabaikan.

Masalah Utama yaitu Hak Anak Dianggap Sepele, menurut M. Khusnul Khuluq, seorang Hakim Pengadilan Agama, ada sebuah ironi yang menyedihkan. Angka perceraian di pengadilan sangat tinggi, tetapi jumlah gugatan khusus untuk hak asuh dan nafkah anak justru sangat minim. Kebanyakan orang datang ke pengadilan hanya untuk satu tujuan: bercerai. Nasib anak seolah menjadi urusan nanti.

Padahal, mengurus hak anak melalui jalur hukum adalah sebuah upaya krusial untuk melindungi masa depan mereka. Apa Saja Hak Anak yang Wajib Dilindungi? Secara hukum, baik di tingkat internasional (Konvensi Hak Anak PBB) maupun nasional, anak memiliki hak-hak fundamental yang tidak bisa ditawar, di antaranya:

  1. Hak untuk Diasuh: Mendapat lingkungan yang aman dan kondusif untuk tumbuh kembang.
  2. Hak untuk Didengar: Pendapat mereka perlu dipertimbangkan dalam keputusan yang menyangkut hidup mereka.
  3. Hak atas Kesehatan & Pendidikan: Mendapat gizi, perawatan medis, dan akses pendidikan yang layak.
  4. Hak untuk Dilindungi: Terbebas dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.

Kewajiban ini tidak hanya ada di pundak keluarga, tetapi juga negara.

Realita Pahit yang selalu ada aturannya, akan tetapi dalam Pelaksanaannya Sulit, meskipun hukumnya jelas, praktiknya seringkali jauh dari harapan.

  1. Masalah Nafkah Anak terdiri dari :
  • Kewajiban Ayah: Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam tegas menyatakan bahwa ayah wajib menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan anak setelah bercerai.
  • Realitanya: Banyak ayah hanya patuh membayar nafkah di bulan pertama, karena biasanya itu menjadi syarat untuk bisa mengucapkan ikrar talak di pengadilan. Setelah itu, kewajiban sering kali "lupa" ditunaikan.
  • Kendala Penegakan: Ibu memang bisa mengajukan permohonan eksekusi (penagihan paksa) ke pengadilan. Namun, proses ini memakan biaya yang tidak sedikit. Bayangkan, biaya eksekusi bisa jadi lebih besar dari tunggakan nafkah itu sendiri. Keadilan pun menjadi tertunda.
  1. Masalah Hak Asuh Anak yang diatur sebagai berikut :

Berapa Usia Mumayyiz? Meskipun tidak ada angka pasti, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 105 dan Pasal 156 memberikan petunjuk penting. Pasal-pasal ini mengindikasikan bahwa anak yang sudah berumur 12 tahun dianggap sudah mumayyiz dan diberikan hak untuk memilih apakah ingin ikut dengan ibu atau ayahnya. Dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Anak di bawah 12 tahun: Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, kecuali jika ada hal-hal yang membuat sang ibu tidak layak.
  • Anak di atas 12 tahun: Setelah anak berumur 12 tahun, ia diberi kebebasan untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
    • Tantangan, tanpa penetapan resmi dari pengadilan, posisi pemegang hak asuh menjadi lemah dan bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.

Meskipun sistemnya belum sempurna, mengajukan gugatan hak asuh dan nafkah anak adalah langkah perlindungan terbaik saat ini. Gugatan ini bisa diajukan dengan beberapa cara:

  • Digabung dengan Gugatan Cerai: Saat istri menggugat cerai, ia bisa sekaligus menuntut hak asuh dan nafkah anak.
  • Sebagai Gugatan Balik (Rekonvensi): Ketika suami yang mengajukan cerai, istri bisa "menggugat balik" untuk menuntut hak-haknya dan hak anak. Ini adalah mekanisme yang cukup sering digunakan.
  • Diajukan Terpisah: Setelah proses perceraian selesai, gugatan hak asuh dan nafkah bisa diajukan secara mandiri.

Kesimpulannya yaitu Kesadaran Adalah Kunci, melindungi anak pasca-perceraian adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya putusan hukum yang jelas mengenai hak asuh dan nafkah, posisi anak menjadi lebih kuat.

Masih banyak orang tua yang belum sadar akan pentingnya memperjuangkan hak anak secara hukum saat bercerai. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat adalah langkah mendesak. Sebab, memastikan anak mendapatkan haknya adalah investasi terbaik untuk masa depan mereka, meski rumah tangga orang tuanya telah usai.

Disadur dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/gugatan-hak-asuh-dan-nafkah-anak-sebagai-upaya-perlindungan-hak-anak-pasca-perceraian-oleh-m-khusnul-khuluq-23-6

Dengan judul Gugatan Hak Asuh dan Nafkah Anak Sebagai Upaya Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian oleh M. Khusnul Khuluq (Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, Jambi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024