logo

Written by Super User on . Hits: 14

Mempermudah Akses Keadilan: Mengapa NIK Sangat Penting dalam Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Bojonegoro

Oleh Tim IT PA Bojonegoro

 

Di era digital ini, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah berinovasi dengan menerapkan sistem pendaftaran perkara secara elektronik (e-court). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan, dengan proses yang lebih cepat, biaya lebih ringan, dan akses putusan yang mudah. Salah satu kunci utama dari keberhasilan sistem ini adalah keakuratan data, dan di sinilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) memainkan peran yang sangat vital.

Peran Krusial NIK dalam Pendaftaran Perkara E-Court

Penggunaan e-court menuntut validitas data pribadi dan kependudukan yang akurat. Semua dokumen, mulai dari identitas hingga data pernikahan, harus seragam dan sesuai. Saat mendaftarkan perkara, calon pihak berperkara wajib menyiapkan beberapa data penting, seperti nomor HP aktif, alamat email, nomor rekening bank, serta NIK dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.

NIK bukan hanya sekadar nomor identitas, melainkan sebuah database kependudukan yang terintegrasi. Saat NIK diinputkan ke dalam sistem e-court, data para pihak secara otomatis terekam dan akan digunakan di seluruh proses persidangan, mulai dari pembuatan dokumen surat gugatan/permohonan, pemanggilan sidang manual/elektronik, hingga penerbitan produk pengadilan seperti Akta Cerai Elektronik (EAC).

NIK memastikan bahwa identitas yang digunakan dalam gugatan atau permohonan sudah benar dan valid, mencegah kesalahan data yang bisa menghambat proses persidangan. Dengan adanya NIK, pihak-pihak yang terlibat bisa dengan mudah mengakses Akta Cerai secara online melalui aplikasi EAC, bahkan bisa mengunduhnya sendiri di rumah dengan terlebih dahulu membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online.

Pentingnya Mengupdate Data Kependudukan

NIK juga menjadi alat untuk mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam mengelola data kependudukan mereka. Sistem e-court memerlukan data nama para pihak yang ada di Kartu Keluarga dan KTP serta kutipan buku nikah harus sama. Hal ini membantu memastikan bahwa data yang digunakan untuk proses hukum adalah data terbaru dan valid.

Peraturan Penting saat Pendaftaran Perkara Online

Untuk memastikan kelancaran proses e-court, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara di PA Bojonegoro:

  • Siapkan Dokumen Lengkap: Pastikan nama, tanggal lahir, dan data lainnya pada dokumen kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) serta dokumen pernikahan (Akta Nikah) sudah sesuai dan tidak ada perbedaan.
  • Wajib Memiliki NIK: NIK dari Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon adalah data wajib yang harus diinput saat pendaftaran. NIK ini akan menjadi kunci utama dalam sistem database perkara dan persidangan.
  • Punya Akun Digital Aktif: Pendaftaran e-court memerlukan nomor HP WhatsApp dan alamat email yang aktif. Data ini akan digunakan untuk membuat akun e-court dan menerima panggilan sidang secara elektronik.
  • Rekening Bank Aktif: Siapkan nomor rekening bank yang masih aktif untuk proses pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.

Dengan memahami pentingnya NIK dan mematuhi peraturan yang ada, masyarakat dapat memanfaatkan layanan e-court secara maksimal. Proses hukum menjadi lebih transparan, efisien, dan mudah diakses, sejalan dengan visi PA Bojonegoro dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum PA Bojonegoro).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024