logo

Written by Super User on . Hits: 107

Ketika Data Penyebab Perceraian 4 Kabupaten, Menceritakan Masalah Masyarakatnya Masing-masing yang Unik

Oleh Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)

   

Bojonegoro I 30 September 2025

Pada akhir triwulan 3 tahun 2025, mungkin sebuah ide yang ingin menyajikan perbandingan data perkara khususnya data faktor penyebab perceraian dari 4 Pengadilan Agama, yaitu PA Bojonegoro, PA Tuban, PA Lamongan dan PA Nganjuk. Karena ke-4 PA ini mempunyai wilayah yurisdiksi yang bersebelahan dan masyarakatnya langsung berinteraksi. Dengan perkiraan analisa awal bahwa dengan melihat data faktor penyebab perceraian sedikit banyak memberikan gambaran karakter masalah yang ada masyarakat yang dipengaruhi oleh mayoritas mata pencaharian, budaya, gaya hidup dan interaksi ekonomi serta letak geografis wilayah.

 Faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 khususnya pasal 19 dan ketentuan ini kemudian diperjelas dalamKompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 116. Berdasarkan peraturan tersebut, maka Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro  menerapkannya dalam laporan perkara yang diterima dan diputus dengan menggunakan parameter tersebut, yang dibuat setiap bulannya. Sebagaimana tabel dibawah ini :

Sumber data : dari laporan kepaniteraan 4 Pengadilan Agama bulan Agustus tahun 2025

Berdasarkan tabel data diatas, ada 13 jenis faktor penyebab perceraian, pada artikel ini hanya akan membahas 7 faktor penyebab perceraian yaitu zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan kawin paksa.

Mengapa penulis hanya membahas 7 faktor tersebut, karena menurut analisa singkat penulis dari data perkara yang diputus mulai bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 di 4 Pengadilan Agama yaitu PA Bojonegoro,                PA Lamongan, PA Tuban dan PA Nganjuk, memberikan gambaran keunikan di setiap PA. contohnya di PA Bojonegoro pada laporan tersebut judi menjadi faktor penyebab perceraian, disusul faktor meninggalkan salah satu pihak, kemudian KDRT dan kawin paksa serta mabuk, PA Tuban pada laporan itu menjelaskan faktor  meninggalkan salah satu pihak menjadi yang tertinggi, disusul KDRT, madat kemudian judi. Sedangkan yang unik lagi yaitu antara PA Lamongan dan PA Nganjuk memiliki hampir kesamaan yaitu didominasi oleh faktor meninggalkan salah satu pihak, kemudian zina, judi, dan KDRT juga mabuk, dimana zina ini angkatnya sangat tinggi jika dibandingkan dengan PA Bojonegoro dan PA Tuban yang hanya 0 perkara dan 1 perkara. Apakah sudah paham sampai dengan tahapan ini?

Pada artikel ini, faktor penyebab perceraian menggunakan parameter ZINA yang ditelaah oleh kepaniteraan PA Bojonegoro, dimana untuk faktor penyebab, disebabkan oleh salah satu pihak (suami/istri) telah berhubungan suami istri dengan orang lain diluar pernikahan yang sah, tetapi mengenai zina ini sebenarnya sangat berat karena harus dibuktikan sebagaimana ketentuan agama Islam, dimana harus ada saksi-saksi yang melihat sendiri kejadiannya, berbeda dengan selingkuh yang sekarang ini karena kemajuan teknologi lebih mudah dibuktikan secara elektronik. Tetapi terkadang untuk lebih mengklasifikasikan selingkuh dimasukkan ke dalam zina walaupun berbeda jauh antara zina dan selingkuh (masih diperdebatkan). Kalau JUDI sudah jelas baik judi tradisional mulai sabung ayam, main kartu, dadu sampai dengan judi online (slot online), togel online, taruhan olahraga sampai dengan live casino, sedangkan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dimana suami/istri melakukan kekerasan secara fisik dan sekarang mulai dikenal kekerasan verbal/psikis, ada juga madat, dimana madat ini jenisnya lebih banyak dari pada mabuk, kalau MADAT itu adalah disebabkan mabuk dengan mengonsumsi obat-obatan mulai dari yang cair, seperti towak/oplosan, yang padat seperti pil tambah daya serta serbuk tambah daya, sedangkan kalau MABUK, lebih kecil lingkupnya yaitu ke mengkonsumsi minuman keras beralkohol tinggi.

Berdasarkan data diatas, kemudian penulis melakukan wawancara secara online, salah satu dengan Ketua PA Tuban, Bapak Ali Hamdi, beliau menjelaskan  mengapa di PA Tuban ada 18 perkara yang cerai disebabkan pihak Tergugat (suami) melakukan madat, menurut pengalaman dan pengetahuan beliau karena salah satu terkait dengan banyaknya masyarakat Tuban yang berprofesi sebagai nelayan, dimana saat di tengah laut saat malam mencari ikan untuk menambah energinya maka ada yang mengonsumsi zat atau minuman yang bisa membuat badan tidak kedinginan dan tidak kelelahan. Sedangkan di PA Bojonegoro, faktor penyebab perceraian dari 7 faktor diatas didominasi oleh judi, memang ditengah Masyarakat masih ada judi tradisional, akan tetapi berdasarkan keterangan Ketua PA Bojonegoro, Bapak Mufi Ahmad Baihaqi banyak disebabkan oleh judi online. Pada kesempatan itu, Bapak Mufi menjelaskan bahwa banyak masyarakat karena keterbatasan ekonomi dan ingin kaya dengan cepat dan instan maka melakukan judi online ini walaupun pada akhirnya tidak menjadi kaya malah menjual harta dan bahkan hutang lewat pinjaman online yang menyebabkan retaknya rumah tangga mereka. Beliau juga menambahkan ada cerita bahwa pada saat awal-awal judi online biasanya beberapa kali menang, tetapi setelah kecanduan judi online selalu kalah. Setelah itu faktor penyebab meninggalkan salah satu pihak, dimana suami/istri entah itu disebabkan mempunyai hutang banyak kemudian suami/istri bekerja ke luar jawa biasanya tujuannya Kalimantan atau Papua, kalau ke luar negeri tujuannya Korea, Hongkong atau Taiwan. Setelah beberapa waktu, sudah tidak ada kabar dan tidak mengirim uang ke pasangannya di Indonesia terkadang suami/istri yang di Indonesia tidak tahu alamat pasti pasangannya tersebut diluar negeri.

Sedangkan untuk PA Lamongan dan PA Nganjuk mempunyai kemiripan dalam faktor penyebab perceraian, dimana zina, meninggalkan salah satu pihak, mabuk serta judi menjadi penyebab perceraian di ke-2 PA tersebut secara bergantian. Menurut analisa penulis, ini disebabkan oleh karakteristik masyarakat modern, dimana masyarakatnya dinamis, banyak berinteraksi dengan daerah/kota lainnya. Dimana kalau kita lihat kabupaten Lamongan dan kabupaten Nganjuk terkoneksi dengan banyak kota, kemudian kemudahan transportasi serta jangkauan masyarakatnya ke kota lain. Salah satu contohnya Kabupaten Lamongan yang mulai banyak pabrik-pabrik berdiri dan beroperasi, serta banyak masyarakatnya yang bekerja ke Surabaya, Gresik, Jombang, Mojokerto menjadi kota penyangga kota Surabaya, baik bekerja di sektor formal maupun informal, sehingga permasalahan masyarakatnya lebih beragam, dimana berbeda dengan masyarakat di wilayah PA Bojonegoro dan PA Tuban. Berdasarkan wawancara secara elektronik dengan Bapak Panitera PA Lamongan, Ahmad Priyadi, Berdasarkan data, perlu saya jelaskan untuk factor penyebab perceraian yaitu zina ada 113 perkara, ada beberapa perkara yang memang terbukti terjadi perzinaan yang dilakukan oleh salah satu pihak (bisa suami/istri) yang memang terbukti saat dipersidangan, sedangkan juga berasal dari sebab salah satu pihak (suami/istri) yang selingkuh, baik itu terbukti diketahui sering keluar rumah dengan pria lain/wanita lain, ketahuan lewat chatt di aplikasi obrolan, atau lewat facebook. Sedangkan untuk factor meninggalkan salah satu pihak ada 119 perkara, yang disebabkan salah satu pihak (suami/istri) telah pergi meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali selama 2 tahun atau lebih secara berturut-turut, atau kalau bahasa di dunia peradilan agama disebut sebagai perkara Goib, dimana pihak yang mengajukan perkara cerai sudah berusaha mencari keberadaan pasangan sudah ke rumah orang tua dan saudaranya atau tempat lainya diseluruh wilayah Indonesia, tetapi tidak mengetahui keberadaannya dengan pasti. Kemudian juga factor disebabkan mabuk ada 20 perkara, sebagaiman dijelaskan diatas mabuk ini karena suami minum minuman beralkohol tinggi yang  dalam beberapa kasus setelah mabuk kemudian pulang ke rumah dan bertengkar dengan istri terjadi KDRT. Dan untuk judi ada 71 perkara, yang sebagian besar judi online karena karakteristik masyarakat perkotaan, berbeda dengan Bojonegoro masih ada beberapa kasus karena judi sambung ayam, main kartu atau main dadu. Selain itu adanya faktor madat ada 4 perkara, madat ini disebabkan karena punya masalah baik masalah rumah tangga atau pekerjaan sehingga mengonsumsi zat aduktif/narkoba, oplosan. Hal ini berbeda dengan madat yang ada di Tuban, dimana berdasarkan keterangan dari Bapak Ali hamdi, kalau di Tuban ada beberapa nelayan yang mengkonsumsi zat untuk meningkatkan daya tahan tubuh sehingga saat melaut tubuh tidak mudah Lelah, tidak mudah kedinginan.

Dari PA Nganjuk, hasil wawancara elektronik dengan Bapak Panitera, Misbah, Beliau menjelaskan bahwa data perkara di kepaniteraan PA Nganjuk, kalau dibaca dan dijelaskan hampir sama dengan PA Lamongan. Hal ini dimungkin karena sama-sama kabupaten yang masyarakatnya dinamis dan berinteraksi dengan wilayah lain sehingga permasalahan yang dihadapi cukup beragam. Mengetahui data perkara perceraian yang disebabkan oleh zina, sama dengan PA Lamongan bahwa data tersebut tidak murni disebabkan salah satu pihak (suami/istri) terbukti berzina, terkadang hanya disebabkan oleh perselingkuhan, maka beliau menekankan kedepan akan melakukan akurasi data penyebab perceraian yang akan diklasifikasikan saat perkara diterima/didaftar, kemudian diperjelas saat pembuktian dipersidangan dan diperkuat dalam putusan sehingga kedepan laporan perkara di PA Nganjuk akan semakin akurat dan valid yang pada akhirnya dapat digunakan sebagai bahan dalam membuat kebijakan dari pemerintah sebagai Upaya menurunkan angka perceraian.

Pada tulisan ini, saya mengutip keterangan dari Bapak Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik,Bahwa sekarang ini kita perlu untuk meningkatkan akurasi dan kevalidan data perkara di kepaniteraan PA Bojonegoro dengan melakukan akurasi data serta rasionalisasi penyebab perceraian mulai dari perkara masuk, disidangkan sampai dengan perkara diputus, sehingga dengan data penyebab perceraian yang semakin valid akan memberikan kepantasan dan mengkapitalisasidata tersebut sehingga bisa digunakan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan yang memihak kepada masyarakat dan bisa meningkatkan mutu kehidupan masyarakat yang salah satunya dengan turunnya angka perceraian.

Pada akhir artikel ini, penulis perlu menjelaskan bahwa artikel ini berdasarkan analisa penulis sendiri yang terbatas dari ilmu dan pengetahuan penulis serta berdasarkan data laporan perkara di 4 Pengadilan Agama. Untuk lebih akurat dan valid dalam membaca fenomena dan karekterisitik masyarakat, maka perlu penelitian lebih lanjut dan lebih akurat lagi. Kesalahan milik manusia dan kesempurnaan hanya milik Allah SWT.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024