A-Z Mengurus Perceraian di PA Bojonegoro: Hemat Biaya danAnti Calo, Mulai dari Posbakum Sampai Akta Cerai
Bojonegoro I 14 Oktober 2025
Memutuskan untuk berpisah adalah salah satu pilihan tersulit dalam hidup. Di tengah kegalauan, Anda mungkin dihadapkan lagi dengan kebingungan soal proses pengadilan yang terkesan rumit dan mahal. Banyak yang akhirnya tergoda menggunakan jasa "calo" dengan janji proses cepat, padahal justru berisiko menambah masalah dan biaya.
Artikel ini adalah panduan lengkap Anda untuk mengurus perceraian secara mandiri di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. Prosesnya kini jauh lebih transparan, mudah, dan bisa Anda lakukan sendiri dari awal hingga akhir. Mari kita mulai.
1. Pahami Dulu Istilah Dasarnya: Gugat atau Talak?
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk mengetahui posisi Anda dalam perkara. Dalam hukum Islam di Indonesia, ada dua jenis perceraian:
- Cerai Gugat:➡️ Inisiatif berasal dari pihak Istri. Istri yang mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya ke pengadilan. Pihak istri disebut sebagai "Penggugat".
- Cerai Talak:➡️ Inisiatif berasal dari pihak Suami. Suami yang mengajukan permohonan untuk menjatuhkan talak kepada istrinya di depan sidang pengadilan. Pihak suami disebut sebagai "Pemohon".
Memahami perbedaan ini penting karena akan menentukan sebutan Anda dalam surat permohonan/gugatan.
2. Siapkan Dokumen Wajib (Checklist) ��
Kumpulkan dokumen-dokumen ini dalam satu map agar tidak ada yang tertinggal. Semua dokumen di-fotokopi dan diberi meterai Rp10.000, lalu dilegalisir di kantor pos (salah satu inovasi PA Bojonegoro yaitu para pihak hanya membawa dokumen aslinya, nanti petugas PTSP akan membantu menfotokopikan semua dokumen dibawah ini dan untuk membeli meterai dan legesnya sudah ada petugas PT Pos di loket POS seruangan dengan PTSP PA Bojonegoro).
✅Buku Nikah Asli. Ini adalah bukti utama pernikahan Anda.
Bagaimana jika hilang atau rusak? Segera urus Duplikat Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda menikah dulu. Minimal Surat Keterangan Nikah dari KUA tempat Anda menikah dulu dan dilampiri fotokopi buku register nikah dan dilegalisir Kepada KUA.
✅Fotokopi KTP Anda (Penggugat/Pemohon).
✅Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
✅Fotokopi rekening Tabungan Anda (Penggugat/Pemohon).
✅Nomor HP terdaftar di aplikasi Whatsapp.
✅Alamat Email yang ada di HP. Anda (Penggugat/Pemohon).
✅Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dan ingin sekalian mengurus hak asuh).
✅Surat Gugatan atau Permohonan Cerai. (Jangan khawatir, akan dibahas di langkah selanjutnya).
✅Siapkan fotokopi KTP milik 2 orang saksi (KTPnya saja belum membawa orangnya).
Catatan Tambahan: Jika Anda juga ingin menuntut nafkah anak atau pembagian harta bersama (gono-gini), siapkan juga bukti pendukung seperti slip gaji, atau surat keterangan penghasilan dari Kades/Lurah, sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan bukti kepemilikan harta lainnya.
3. Alur Proses dari A sampai Z di PA Bojonegoro
Ikuti langkah-langkah ini secara berurutan. Jangan ragu bertanya kepada petugas resmi di pengadilan.
Langkah 1: Datang ke PA Bojonegoro & Manfaatkan Posbakum (GRATIS!)
Langkah pertama Anda bukanlah mencari calo, tetapi datang ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di dalam gedung PA Bojonegoro.
Apa itu Posbakum? Ini adalah layanan resmi dan GRATIS dari pengadilan. Petugas di sini akan:
- Memberikan konsultasi hukum mengenai masalah Anda.
- Membantu Anda membuat Surat Gugatan/Permohonan Cerai dengan bahasa hukum yang benar.
- Memberikan informasi mengenai perkiraan biaya perkara.
- Di Posbakum, berilah informasi alasan saudara mengajukan perkara yang sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Berikan juga alamat terkini suami/istri yang lengkap dan sebenarnya suami/istri sekarang tinggal, apakah tinggal dirumahnya sendiri, rumah orang tua atau rumah saudaranya. Kalau tahu Alamat email dan nomor HP suami/istri yang masih bisa hubungi itu lebih baik, sehingga memberikan kemudahan serta kecepatan penyelesaian perkara saudara.
Layanan ini tersedia untuk semua orang, tanpa memandang status ekonomi.
Langkah 2: Pendaftaran Perkara & Pembayaran Panjar Biaya
Setelah surat gugatan selesai dibuat, bawa ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk didaftarkan. Anda akan mendapatkan taksiran Panjar Biaya Perkara.
- Apa itu Panjar Biaya? Ini adalah biaya awal untuk administrasi, panggilan sidang (relas), dan meterai. Biayanya transparan dan akan dihitung oleh petugas. Jika di akhir proses ada sisa, akan dikembalikan kepada Anda.
- Pembayaran dilakukan melalui bank resmi yang loketnya tersedia di area pengadilan, bukan kepada perorangan. Anda akan menerima slip bukti pembayaran yang sah. Jika saudara mempunyai M-banking/SMS banking lebih baik, minimal mempunyai buku Tabungan untuk memperoleh kemudahan dalam bertransaksi keuangan perkara.
Langkah 3: Menunggu Panggilan Sidang (Relas)
Setelah mendaftar, Anda tinggal menunggu panggilan sidang resmi yang akan diantar oleh Jurusita/ Jurusita Pengganti pengadilan ke alamat yang Anda daftarkan. Pastikan alamat Anda dan pasangan sudah benar dan lengkap agar surat panggilan sampai. Sekarang sekarang pendaftaran perkara secara elektronik dan persidangan secara elektronik, maka surat panggilan sidang saudara akan dikirim lewat email milik saudara dan atau lewat surat tercatat oleh petugas PT Pos Indonesia.
Langkah 4: Sidang Pertama: MEDIASI (Wajib) ��
Sidang pertama wajib dihadiri oleh Anda dan pasangan (prinsipal). Jika Anda dan pasangan (prinsipal) hadir saat sidang pertama, maka agenda utamanya adalah Mediasi, bukan langsung bertengkar di depan hakim. Tujuan Mediasi: Hakim mediator ( mediator eksternal) akan menasihati dan mencoba mendamaikan kedua belah pihak. Jika rekonsiliasi tidak tercapai, mediasi akan diarahkan untuk mencapai kesepakatan damai terkait hal-hal lain, seperti hak asuh anak dan pembagian harta, agar proses sidang selanjutnya lebih cepat.
Jika pada saat sidang pertama suami/istri (Tergugat/Termohon) tidak hadir, maka sidang ditunda untuk memanggil kembali suami/istri (Tergugat/Termohon) supaya hadir di sidang kedua dan jika pada sidang kedua suami/istri (Tergugat/Termohon) juga tidak hadir, maka pada sidang kedua inilah 2 orang saksi yang datanya telah saudara serahkan saat pendaftaran dulu akan diperiksa oleh majelis hakim, setelah itu sidang ditunda untuk agenda majelis hakim untuk melakukan musyawarah majelis dan setelah itu pada sidang ketiga putusan akan dibacakan secara elektronik lewat aplikasi Ecourt.
Langkah 5: Proses Persidangan Lanjutan
Langkah ini untuk suami dan istri hadir dipersidangan dan melakukan mediasi, jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan, kemudian dibuatkan kalender sidang yang isinya tahapan jawaban oleh Tergugat/Termohon, Replik oleh Penggugat/Pemohon, Duplik oleh Tergugat/Termohon dan kemudian pembuktian (menghadirkan bukti surat dan saksi), dan Kesimpulan oleh semua pihak. Ikuti saja arahan dari Majelis Hakim.
Langkah 6: Putusan Hakim ⚖️
Setelah semua tahapan dilewati, hakim akan membacakan putusan (vonis) yang mengabulkan atau menolak permohonan/gugatan cerai Anda. Pembacaan putusan akan dilaksanakan secara elektronik di aplikasi Ecourt.
Langkah 7: Ikrar Talak & Masa Tunggu
- Untuk Cerai Gugat (Istri): Setelah putusan, ada masa tunggu 14 hari. Jika suami tidak mengajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Untuk Cerai Talak (Suami): Setelah putusan inkracht, pengadilan akan memanggil suami untuk mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang. Ini adalah syarat wajib agar perceraian sah. Jika ada kewajiban nafkah yang harus dibayarkan suami (Pemohon) ke istri (Termohon), maka sebelum mengucapkan ikrar talak, uang nafkah itu sudah harus siap, dan jika istri (Termohon) tidak datang di sidang maka uang nafkah tersebut harus dititipkan ke kepaniteraan PA Bojonegoro di loket Kasir dan disana akan diberikan tanda terima resmi.
Langkah 8: Penerbitan Akta Cerai
Setelah semua proses selesai dan putusan berkekuatan hukum tetap, untuk (Cerai Gugat) bisa mengambil Akta Cerai. Akta Cerai adalah bukti hukum resmi bahwa Anda telah bercerai. Untuk (Cerai Talak) bisa mengambil Akta Cerai setelah mengikuti sidang mengucapkan Ikrar Talak di depan sidang serta telah membayar kewajiban membayar nafkah sesuai amar putusan.
Jika sampai tahapan terakhir ini saudara misah belum paham, maka saudara bisa minta informasi dan penjelasan kepada petugas PTSP PA Bojonegoro, jangan ke petugas lain, apalagi orang yang mengatasnamakan punya kenalan atau yang menjanjikan sidangnya cepat, PASTI ITU CALO…..JANGAN YA….jika ada petugas kami yang memberi janji seperti itu, maka saudara WAJIB melaporkan lewat aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI nggeh di https://siwas.mahkamahagung.go.id/. Atau https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/contact/layanan-pengaduan.
Peraturan Terkini yang Penting Anda Tahu
Proses di pengadilan terus berbenah menjadi lebih modern dan efisien. Berikut adalah landasan hukum yang mendukung kemudahan proses ini:
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 7 Tahun 2022 tentang e-Court: Peraturan ini menjadi dasar Administrasi Perkara secara Elektronik. Artinya, bagi Anda yang melek teknologi (atau didampingi pengacara), proses pendaftaran, pembayaran, hingga panggilan sidang kini bisa dilakukan secara melalui aplikasi e-Court. Ini memangkas birokrasi dan sangat efektif untuk mencegah praktik percaloan.
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama: Undang-undang ini menegaskan kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah bagi umat Islam.
- Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan: Ini adalah prinsip utama yang wajib dijalankan oleh semua pengadilan, termasuk PA Bojonegoro. Jika Anda merasa prosesnya berbelit-belit atau dipersulit, Anda berhak melapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
�� Waspada Calo! Kenapa Mengurus Sendiri Jauh Lebih Baik?
- Biaya Pasti Transparan: Anda hanya membayar panjar biaya resmi di bank. Calo akan menaikkan harga berkali-kali lipat untuk keuntungan pribadi.
- Proses Tidak Bisa Dipercepat: Pengadilan memiliki alur dan jadwal sidang yang sudah baku. Janji calo untuk "mempercepat" proses adalah kebohongan.
- Keamanan Data Terjamin: Anda menyerahkan dokumen pribadi langsung ke petugas resmi, bukan ke orang asing yang tidak bertanggung jawab.
- Anda Paham Prosesnya: Dengan mengurus sendiri, Anda tahu persis setiap tahapan dan perkembangan kasus Anda.
Kesimpulan: Mengurus perceraian di Pengadilan Agama Bojonegoro kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Dengan adanya layanan seperti Posbakum, PTSP, dan bahkan e-Court, negara telah menyediakan jalur yang jelas dan aman. Percayakan proses Anda pada sistem yang resmi, bukan pada janji manis calo. Anda bisa melakukannya sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk datang langsung atau mengunjungi situs resmi Pengadilan Agama Bojonegoro di https://www.pa-bojonegoro.go.id/. Atau hubungi WA Center di 0851-1743-7497
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panitera Muda Hukum)