logo

Written by Super User on . Hits: 159

Sinergi Satu Pintu (Aplikasi Siaga Anak 2026):

Menata Ulang Strategi Kolaboratif Pemkab, PA, dan KUA

Menuju Bojonegoro Nol Pernikahan Anak

Bojonegoro, 29 Desember 2025

Pada pertengahan bulan Desember tahun 2025 ini, di website resmi Pengadilan Agana (PA) Bojonegoro di kolom seputar perkara terpampang ada 4 pemberitaan tentang pernikahan anak yang berjudul Ngeri, 15 Ribu  Anak di Jawa Timur Kebelet  Kawin. Terbanyak Kabupaten Mana ya? Kemudian berita berjudul Bojonegoro Masuk 10 Besar Persentase Perempuan Menikah Dini Tertinggi di Jawa Timur, selain itu berita berjudul Bojonegoro Peringkat 5 Jawa Timur, Pernikahan Anak Masih Tinggi? yang ketiganya dipublish oleh https://damarinfo.com. Sedangkan berita berjudul 320 Anak Bojonegoro Nikah Dini dalam 11 Bulan, Masuk 10 Besar di Jatim yang dipublish oleh https://radarbojonegoro.jawapos.com.

PA Bojonegoro hanyalah lembaga yudikatif yang mempunyai tugas dan fungsi menerima perkara, menyidangkan dan memutus perkara sebagaimana kewenangannya sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama memiliki kewenangan (kompetensi) khusus untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, sebagaimana ayat 49 huruf a yaitu pernikahan. Pada artikel ini membahas tentang penanganan pernikahan anak yaitu perkara permohonan Dispendasi Kawin (diska) yang selalu menjadi sorotan banyak pihak karena merupakan hal selalu menarik untuk dibahas. Data laporan perkara Diska yang disajikan oleh PA Bojonegoro dalam website resminya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bojonegoro cermin atas hasil dari Upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro untuk menurunkan angka pernikahan anak dan juga sebagai bahan evaluasi dan juga bahan untuk membuat kebijakan yang lebih wow lagi dalam menurunkan angka pernikahan anak.

Jika kita menelurusi jejak digital kebijakan Pemda Kabupaten Bojonegoro kebijakan hukum yang tekah dilakukan yaitu adanya Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), dimana ini adalah regulasi terbaru yang disahkan pada Juli 2025. Perda ini menjadi payung hukum untuk menjamin keadilan bagi perempuan dan anak dalam pembangunan. Salah satu fokus utama implementasinya adalah melalui pendidikan dini untuk menunda usia pernikahan guna meningkatkan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Kemudian ada produk hukum yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan yaitu adanya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (Sedang Berjalan) yang diinisiasi oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dimana saat ini Pemkab dan DPRD Bojonegoro tengah mematangkan Rancangan Perda khusus tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan memuat pasal-pasal lebih spesifik mengenai sanksi dan pencegahan kekerasan serta pernikahan dini secara komprehensif. Kemudian ada juga Upaya Pencegahan Pernikahan Anak (Regulasi Spesifik) di Kabupaten Bojonegoro, dimana Bojonegoro dikenal memiliki inovasi unik dalam mencegah pernikahan dini melalui instrumen insentif dan koordinasi lapangan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Calon Pengantin: Regulasi ini memberikan "hadiah" berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000 per orang (total Rp5.000.000 jika keduanya warga Bojonegoro) bagi warga yang menikah sesuai aturan usia minimal, dengan syarat Usia: Pengantin pria minimal 21 tahun dan pengantin wanita minimal 19 tahun, dengan tujuan: Memberikan motivasi ekonomi agar masyarakat tidak menikahkan anaknya di bawah umur dan mengikuti ketentuan UU No. 16 Tahun 2019. Selain itu ada Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, dimana peraturan ini merupakan dasar awal penguatan peran Satuan Kerja (Satker) lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga melibatkan tokoh masyarakat (seperti PKK dan Karang Taruna) untuk memberikan edukasi tentang bahaya pernikahan dini.

Selanjutnya strategi apa yang telah dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro dalam Upaya Pencegahan pernikahan anak? Secara teknis, upaya pencegahan dilakukan melalui, yaitu 1. Adanya satuan tugas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tersebar di 28 kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan di tingkat desa. Yang ke-2 yaitu dengan Upaya pengetatan Dispensasi Nikah dengan terjalinnya kerja sama antara Pemkab, Pengadilan Agama, KUA dan Dinas Kesehatan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk meminimalisir pemberian izin nikah bagi anak di bawah umur kecuali dalam kondisi sangat mendesak. Dimana sebagian besar perkara Diska disebabkan oleh faktor orang tua takut anaknya melanggar hukum agama, dimana faktor ini yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memuluskan perkara Diska diputus oleh PA Bojonegoro sehingga faktor inilah sebenarnya sangat membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam oleh stakeholder yang ada, sehingga menghasilkan kebijakan bersama yang bisa menurunkan permohonan perkara Diska di PA Bojonegoro. Karena selama ini yang ditangkap oleh stakeholder yang ada dan masyarakat bahwa terkesan PA Bojonegoro sangat mudah memberikan penetapan/ putusan atas setiap perkara permohonan dispensasi kawin. Hal ini juga perlu disadari oleh stakeholder yang ada dan masyarakat bahwa setiap perkara diska yang masuk ke PA Bojonegoro sudah semuanya memenuhi persyaratan perkara dan pembuktian perkara sehingga PA Bojonegoro tidak bisa memberikan penetapan menolak kecuali bahwa perkara Diska yang diajukan memang tidak memenuhi aturan hukum yang ada salah satunya usia calon pengantin 15 tahun dan dalam persidangan tidak terbukti keterdesakan permohonan perkaranya sehingga majelis hakim memutus menolak perkara tersebut. Kemudian kebijaka Pemda Kabupaten Bojonegoro lainnya yaitu ke-3 Wajib Belajar 12 Tahun & Beasiswa, sehingga bisa mendorong anak tetap sekolah (melalui Beasiswa Scientist dan Beasiswa 10 Sarjana per Desa) agar fokus mereka teralihkan dari pernikahan dini ke pendidikan.

Sebuah ide dan usulan, langkah konkret apa yang bisa dilakukan oleh Pemda Kabupaten Bojonegoro dan stakeholder yang ada pada tahun 2026? Menurut penulis upaya penurunan angka pernikahan anak di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2026 akan difokuskan melalui penguatan Sinergi Administratif melalui Prosedur "Satu Pintu". Dalam mekanisme ini, Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai filter utama yang wajib mengarahkan pasangan di bawah umur untuk menjalani konseling di DP3AKB, alih-alih langsung mendaftarkan perkara ke Pengadilan Agama. Untuk memperkuat dasar hukum persidangan, Pengadilan Agama (PA) mewajibkan adanya melampirkan Rekomendasi Terpadu sebagai syarat mutlak pendaftaran Dispensasi Kawin (Diska). Rekomendasi ini diterbitkan oleh Tim Konseling Terpadu di tingkat kecamatan yang melibatkan DP3AKB untuk aspek psikologis dan Dinas Kesehatan untuk edukasi risiko reproduksi serta stunting. Jika hasil asesmen menunjukkan ketidaksiapan, tim akan memberikan rekomendasi "Tidak Disarankan" kepada Hakim PA sebagai pertimbangan utama dalam memutus perkara, sehingga pengajuan pernikahan anak tidak mudah lolos tanpa intervensi ahli.

Di level akar rumput, dilakukan Intervensi Berbasis Desa dan Tokoh Masyarakat sebagai garda terdepan pengawasan lapangan. Pemerintah Desa didorong untuk mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Anak yang memuat kesepakatan warga serta sanksi sosial bagi pelaku pernikahan dini. Langkah ini diperkuat oleh peran Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang mengintegrasikan narasi pencegahan pernikahan anak dalam dakwah, dengan menekankan prinsip Hifdzun Nasl (menjaga keturunan) dan menghindari kemudharatan. Sementara itu, Satgas PPA Desa bertugas melakukan pemetaan (mapping) terhadap anak putus sekolah di setiap RT dan melaporkannya secara berkala ke Dinas Pendidikan agar anak-anak tersebut dapat dikembalikan ke jalur pendidikan formal maupun program kejar paket.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Pemkab Bojonegoro menjalankan strategi Penguatan Ekonomi dan Insentif guna memutus rantai kemiskinan yang sering menjadi akar masalah. Hal ini mencakup peningkatan kuota Beasiswa Afirmasi bagi keluarga miskin dan evaluasi ketat terhadap program Insentif Calon Pengantin senilai Rp2,5 juta agar tepat sasaran bagi mereka yang menikah di usia matang. Selain itu, Dinas Sosial akan mengintegrasikan data anak rentan pernikahan dini dengan basis data penerima bantuan sosial (PKH/BPNT) untuk meringankan beban ekonomi orang tua. Seluruh pergerakan ini didukung oleh Monitoring dan Evaluasi Digital melalui aplikasi "Siaga Anak" besutan Dinas Kominfo dan DP3AKB, yang memungkinkan pelaporan anonim oleh kader desa jika terdeteksi adanya rencana pernikahan dini, sehingga tim kabupaten dapat segera melakukan mediasi dan langkah penyelamatan secara cepat dan terukur. Dan juga aplikasi ini terintegrasi yang bisa digunakan oleh semua level dan semua stakeholder yang berkepentingan mulai dari pemerintah desa, kecamatan sampai kabupaten dan dinas terkait (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas DP3AKB), kemudian Kementerian Agama dengan KUAnya sampai dengan Pengadilan Agama. Semoga bermanfaat.

Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024