logo

Written by Super User on . Hits: 8

Drs. H. Sholikin Jamik, SH.MH. Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro

Oleh : Drs. H. Sholikin Jamik, SH.MH.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro

Para ulama membagi puasa dalam tiga kategori, shaum al-syarî’ah (puasa syariat), shaum al-tharîqah (puasa tarekat) dan shaum al-haqiqah (puasa hakikat).

Definisi puasa syariat adalah: Menahan diri dari makanan, minuman, dan bersetubuh di waktu siang.

Dari sudut pandang fiqih (Syariat), yang membatalkan puasa secara umum hanyalah makan, minum dan bersetubuh di siang hari. Selama bisa menahan diri dari tiga hal tersebut, puasa kita sah dalam sudut pandang fiqih.

Hal ini berbeda dengan puasa tarekat yaitu Menahan seluruh anggota tubuhnya dari melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan dan dilarang, menjauhi sifat-sifat tercela seperti ujub, sombong, kikir dan selainnya secara lahir dan batin. Maka setiap melakukan hal-hal tersebut akan membatalkan puasa tarekatnya.

Puasa ahli thoriqoh berbeda dengan puasa secara syariat yang hanya menahan makan minum. Puasa ahli thoriqah menahan seluruh anggota tubuh dan panca indra. membersihkan diri dari hal yang tidak bagus. Menghentikan dari hal yang tidak berfaedah. Menjaga batin dari sifat-sifat tercela yang dapat menyebabkan penyakit hati..

PERBEDAAN PUASA SYARIAT DAN PUASA THARIKAT

Perbedaan adalah perihal Waktu. Puasa syariat ditentukan waktunya atau mempunyai waktu tertentu, muwaqqat. Misalnya pada bulan Ramadhan saja. Atau puasa-puasa sunnah seperti senin kamis, puasa Dawud dan Ayyamul bidh seperti yang biasa diamalkan ahlu Zawiyah.

Sedangkan puasa tarekat tidak mempunyai batasan waktu tertentu muabbad fi jamî’i ‘umrih, sepanjang hidup manusia. Berbukanya puasa syariat saat maghrib, sedangkan berbukanya ahli thoriqah saat meninggal. Puasa tarekat itu sepanjang hayat. Menahan dan menghentikan segala perbuatan yang tidak layak dan tidak pantas secara akhlak.

2. Yang membatalkan puasa.Dalam puasa syareat, selama seseorang berhasil memenuhi syarat dan rukunnya, tidak melanggar tiga larangan seperti yang disebutkan di atas, puasanya sah secara fiqih, meskipun dia menggunjing, marah, pelit, dan sombong. Tapi tetap saja, dia mendapatkan dosa dari perbuatannya itu. Inilah yang dikhawatirkan Rasulullah saw. sampai beliau bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلاَّ السَّهَرُ

“Betapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan dari puasanya kecuali lapar, dan betapa banyak orang yang bangun malam (untuk beribadah) yang tidak mendapatkan dari bangun malamnya kecuali begadang.” (HR Imam Ibnu Majah)

Karena itu disebutkan, betapa banyak orang berpuasa tetapi ia justru berbuka, dan betapa banyak orang yang berbuka (tidak puasa) namun ia berpuasa. Yakni menahan anggota badannya dari dosa-dosa, menahan diri dari menyakiti sesama manusia.

3. Wilayah puasa. Puasa Syariat itu wilayahnya di shodr (dada), yang dibelenggu adalah nafsu amarah. Puasa tarekat wilayahnya qolb (hati). yang dibelenggu adalah nafsu lawwamah.( bersambung ke puasa hakekat)

Sumber : https://upwarta.com/puasa-syariat-dan-puasa-thariqah/

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bojonegoro Klas IA

Jalan MH. Thamrin No.88
Bojonegoro,
Jawa Timur

(0353) 881235
(0353) 892229

085117437497 (WA Center)

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Instagram   fb   youtube   twitter

Tautan Pengadilan

Pengadilan Agama Bojonegoro@2024